Categories: NASIONALPOLITIK

Golkar: Tak Perlu Bentuk Pansus Angket Polemik PJ Gubernur

MONITOR, Jakarta – Golkar tak setuju dengan rencana Gerindra untuk membentuk Pansus Hak Angket pelantikan perwira Polri aktif sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat. Pasalnya, menurut Wasekjen Golkar Sarmuji, persoalan tersebut tidak terlalu rumit.

Ia kemudian menjelaskan, angket seharusnya digunakan untuk persoalan yang bersifat rumit. Sarmuji pun mencontohkan kasus Bank Century sebagai salah satu persoalan yang dianggap rumit penyelesaiannya.

“Angket adalah hak DPR yang seharusnya digunakan untuk sesuatu yang melalui jalan lain mengalami kebuntuan atau tidak mungkin digunakan cara lain selain angket,” kata Sarmuji kepada wartawan, Selasa (19/6).

“Misalkan urusan Century yang memang cukup rumit modus operandinya. Kalau urusan pengangkatan Pj Gubernur ini kan sesuatu yang tidak rumit,” sambungnya.

Sarmuji menuturkan, polemik tersebut dapat terselesaikan hanya dengan Komisi II memanggil pihak Kemendagri. Ia melanjutkan, tidak ada kepentingan penggunaan hak angket.

“Tinggal komisi II panggil Kemendagri minta penjelasan selesai urusan. Tindak lanjutnya dua opsi, dilanjutkan atau Kemendagri batalkan. Jadi tidak ada urgensinya hak angket digunakan. Apa yang mau diselidiki lagi?,” tutupnya.

Sebelumnya, Partai Demokrat mengusulkan dibentuk Pansus Hak Angket pelantikan Perwira Polri Aktif sebagai Pj Gubernur. Usulan tersebut pun disepakati oleh partai di luar pemerintah lainnya seperti Gerindra dan PKS.

Demokrat menilai pelantikan Komjen Iriawan sebagai Pj Gubernur Jabar berpotensi melanggar Undang-Undang tentang Kepolisian, Undang-Undang tentang Pilkada, dan Undang-Undang tentang Aparatur Sipil Negara.

Dia menyebut Pasal 13 huruf a dan b UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia dan ketentuan Tap MPR Nomor VII/MPR/2000 dalam Pasal 10 ayat 3 bahwa anggota Polri dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun.

Seperti diketahui, syarat hak angket adalah diusulkan paling sedikit 25 anggota DPR dan lebih dari 1 fraksi. Di luar 3 parpol tersebut, dari parpol pendukung pemerintah, ada yang menolak dan ada yang masih mempelajari usulan angket tersebut.

Recent Posts

DPR Semprot BP BUMN Karena Nasib 1.225 Eks Karyawan Merpati Masih Terkatung-katung

MONITOR, Jakarta - Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Charles Honoris geram kepada pihak BP…

8 jam yang lalu

Hadapi Lonjakan Harga Plastik, Puan Dorong Penggunaan Kemasan Alternatif dari Bahan Organik

MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani menilai lonjakan harga plastik dapat menjadi momentum…

8 jam yang lalu

Waka Komisi X DPR Dorong Sanksi dengan UU TPKS di Kasus FH UI: Jangan Normalisasi Kekerasan Seksual!

MONITOR, Jakarta - Wakil Ketua Komisi X DPR RI MY Esti Wijayanti mendesak pihak Universitas…

8 jam yang lalu

Marak Kasus Pelecehan Seksual di Dunia Pendidikan, Legislator Desak Evaluasi Total Tradisi dan Edukasi UU TPKS

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI Abdullah menyoroti kasus dugaan pelecehan seksual di…

8 jam yang lalu

Fitur CCTV Travoy Diakses 3,59 Juta Kali Selama Periode Mudik-Balik Lebaran 2026

MONITOR, Jakarta - PT Jasa Marga (Persero) Tbk mencatat tingginya antusiasme pengguna yang mengoptimalisasi fitur…

9 jam yang lalu

Inabuyer B2B2G Expo 2026 Perkuat Peran UMKM dalam Rantai Pasok Program Prioritas Nasional

MONITOR, Jakarta — Pemerintah melalui Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) bersama Lembaga Kebijakan…

10 jam yang lalu