HUMANIORA

Menguak Sejarah Munculnya Tradisi Halal Bi Halal

MONITOR, Jakarta – Semua orang bersuka cita saat datangnya hari kemenangan. Hari Raya Idul Fitri atau biasa dikenal momen lebaran selalu dinantikan banyak kalangan, umumnya mereka akan melakukan tradisi sungkeman (istilah Jawa) yang bermakna saling bermaaf-maafan.

Mereka juga bisa berkumpul silaturrahmi dengan sanak kerabat, handai taulan atau rekan sejawat. Tradisi rutinan ini kemudian disebut dengan istilah Halal Bi Halal. Berbicara soal tradisi ini, asal muasalnya cukup panjang. Simak berikut ini sejarah dicetuskannya istilah Halal Bi Halal.

Mengutip pada laman NU online, istilah Halal Bi Halal pertama kali muncul pada tahun 1948. Pengagasnya adalah seorang Rais Aam PBNU yaitu KH Wahab Chasbullah. Hal ini pun dibenarkan oleh Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid.

“KH Wahab Hasbullah, tokoh yang bersama KH Hasyim Asy’ariy menggelorakan fatwa resolusi jihad melawan penjajah Belanda yang ndompleng sekutu,” ujar Hidayat Nur Wahid, Selasa (19/6).

Setelah Indonesia merdeka tahun 1945, Indonesia kembali dilanda disintegrasi bangsa alias perpecahan antar elemen bangsa di tahun 1948. Para elit politik saling bertengkar, tidak mau duduk dalam satu forum.

Sementara pemberontakan telah terjadi dimana mana, diantaranya munculnya gerakan DII/ TII, hingga adanya pemberontakan kelompok PKI di Madiun.

Peristiwa kelam itu membuat Presiden Soekarno resah. Ia pun memanggil tokoh ulama, seperti Kiai Wahab. Soekarno menginginkan elit politik duduk bersatu dalam satu forum silaturrahmi. Akan tetapi bukan Soekarno, jika mencetuskan ide yang biasa-biasa saja alias standar.

“Silaturrahmi kan biasa, saya ingin istilah yang lain,” kata Soekarno kala itu.

Keresahan Soekarno pun disambut oleh Kiai Wahab. Beliau memberikan paparan logis dan mengatakan bahwa sangat mudah mencari istilah lain yang sangat bersahabat.

“Itu gampang,” kata Kiai Wahab.

“Begini, para elit politik tidak mau bersatu. Itu karena mereka saling menyalahkan. Saling menyalahkan itu kan dosa. Dosa itu haram. Supaya mereka tidak punya dosa (haram), maka harus dihalalkan. Mereka harus duduk dalam satu meja untuk saling memaafkan, saling menghalalkan. Sehingga istilah silaturrahmi nanti kita pakai dengan istilah ‘halal bi halal’,” sambungnya menjelaskan.

Dari situlah saran Kiai Wahab diterima oleh Bung Karno. Lalu, Bung Karno pada Hari Raya Idul Fitri saat itu mengundang semua tokoh politik untuk datang ke istana negara untuk menghadiri silaturrahmi yang diberi judul ‘halal bi halal’.

Dan akhirnya mereka bisa duduk dan satu meja, sebagai babak baru dalam menyusun kekuatan dan persatuan bangsa.

Sejak saat itulah, instansi-instansi pemerintah yang merupakan orang-orang Bung Karno menyelenggarakan Halal Bi Halal yang kemudian diikuti oleh warga secara luas, terutama masyarakat muslim di Jawa sebagai pengikut para ulama.

Jadi Bung Karno bergerak lewat instansi pemerintahan, sementara Kiai Wahab menggerakkan warga dari bawah. Maka jadilah Halal Bi Halal sebagai kegiatan rutin dan budaya Indonesia saat hari raya idul Fitri seperti sekarang.

“Halal bil halal adalah tradisi positif, yang penting terus dilanjutkan dan diamalkan,” tandas Hidayat Nur Wahid.

Recent Posts

KPK Ingatkan Kemenkum, Zona Integritas Jangan Hanya Formalitas

MONITOR, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan pembangunan Zona Integritas bukan sekadar pemenuhan syarat…

35 menit yang lalu

Sembuhkan Luka Batin, Penyuluh Agama Gelar Trauma Healing di Bireuen

MONITOR, Jakarta - Tawa anak-anak terdengar di sudut Kecamatan Kuta Blang, Kabupaten Bireuen. Di tengah…

2 jam yang lalu

Prabowo Minta Pelayanan Haji 2026 Dilakukan Transparan dan Akuntabel

MONITOR, Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Haji (Kemenhaj) berkomitmen untuk mengoptimalkan pelayanan dan meningkatkan akuntabilitas…

3 jam yang lalu

Baleg DPR Pastikan Revisi UU Hak Cipta Lindungi Karya Intelektual

MONITOR, Jakarta - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI terus melakukan harmonisasi dan menyerap aspirasi publik…

5 jam yang lalu

Kemenag Terbitbitkan Regulasi Penegerian Widyalaya Swasta sebagai Upaya Pemerataan Layanan Pendidikan Keagamaan Hindu

MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama menerbitkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 51 Tahun 2025 tentang…

6 jam yang lalu

Menag: Perbedaan Mazhab Jangan Jadi Alat Memecah Belah Bangsa

MONITOR, Jakarta - Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan peran strategis Kementerian Agama dalam menjaga persatuan…

6 jam yang lalu