NASIONAL

Komjen Iriawan Dilantik, Gerindra Gulirkan Hak Angket

MONITOR, Jakarta – Penunjukan Komjen M Iriawan sebagai Penjabat Gubernur Jawa Barat dinilai telah melanggar ketentuan perundang-undangan. Sebagaimana diutarakan Wakil Ketua DPR Fadli Zon, bahwa ada tiga undang-undang yang telah dilanggar.

Pertama, UU nomor 2/2002 tentang Kepolisian. Kedua, UU No.16/2016 tentang Pilkada. Selanjutnya UU No. 5/2014 tentang ASN.

Politikus Gerindra ini menilai, akar masalah dari seluruh peraturan diatas adalah Permendagri No. 1/2018. Menurutnya, Permendagri No. 1/2018 telah memberikan tafsir yang salah melalui pencantuman frasa “setara jabatan tinggi madya”, sehingga seolah aparat negara non-sipil memiliki hak yang sama dengan ASN.

“Permendagri ini bermasalah, karena bertentangan dengan peraturan perundangan di atasnya. Dulu saya menyarankan agar Permendagri ini segera dicabut, tapi sayangnya tak diindahkan,” ujar Fadli Zon, dalam laman twitter, Selasa (19/6).

Ia menyayangkan, kini aparat kepolisian kembali diseret dalam pusaran politik praktis. Hal itu dianggap Fadli seolah pemerintah mulai membenarkan adanya dwifungsi Polri.

Lebih jauh, ia menjelaskan pemerintah sebelumnya telah melakukan kesalahan yang sama, yaitu mengangkat Mayjen TNI Setia Purwaka sebagai Penjabat (Pjs) Gubernur Jawa Timur pada 26 Agustus 2008, lalu melantik Irjen Pol Carlo Brix Tewu sebagai Penjabat Gubernur Sulawesi Barat pada 30 Desember 2016.

Menurutnya, kedua peristiwa itu adalah preseden yang salah dan tak seharusnya diulang kembali.

“Tak sepatutnya preseden salah dijadikan yurisprudensi. Pansus Hak Angket ingin mengkoreksi hal ini. Jangan sampai kesalahan masa lalu itu malah dilembagakan seolah-olah kebijakan yang benar,” tegasnya.

Oleh sebab itu, Fadli mengatakan pihaknya dalam waktu dekat ini akan menggulirkan pansus Hak Angket. “Gerindra tidak menginginkan negara ini dikelola secara amatiran dan sekehendak hati penguasa. Itu sebabnya kami akan gulirkan Pansus Hak Angket,” tandasnya.

Recent Posts

100.000 Jemaah Hadiri Zikir dan Doa Kebangsaan di Monas, Wujud Syukur atas Kemerdekaan Indonesia

MONITOR, Jakarta - Suasana khidmat menyelimuti kawasan Monumen Nasional (Monas), Jakarta, pada Sabtu malam, 1…

19 jam yang lalu

Wamenaker Tekankan Penguatan Kompetensi dan Kemampuan Bahasa untuk Perluas Peluang Kerja

MONITOR, Yogyakarta — Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor menekankan pentingnya penguatan kompetensi dan kemampuan…

2 hari yang lalu

AAWC 2026, Prof Rokhmin dorong Kerja Sama Asia-Pasifik Perkuat Ketahanan Air dan Adaptasi Perubahan Iklim

MONITOR, Vientiane, Laos – Anggota Komisi IV DPR RI sekaligus Menteri Kelautan dan Perikanan RI…

2 hari yang lalu

Tegas, Kemenhaj Ancam Cabut Izin Hingga Pidanakan Travel Nakal Penelantar Jemaah

MONITOR, Medan - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Republik Indonesia menegaskan komitmennya untuk melindungi para…

2 hari yang lalu

Kementerian UMKM Perluas Pasar Pengusaha Kopi Terdampak Bencana Lewat ICX Medan

MONITOR, Medan – Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) terus memperkuat upaya pemulihan ekonomi…

2 hari yang lalu

Waka Komisi IX DPR Soal Putusan MK: MBG Harus Terus Berkelanjutan Demi Investasi SDM Unggul RI

MONITOR, Jakarta - Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Yahya Zaini menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi…

3 hari yang lalu