NASIONAL

Komjen Iriawan Dilantik, Gerindra Gulirkan Hak Angket

MONITOR, Jakarta – Penunjukan Komjen M Iriawan sebagai Penjabat Gubernur Jawa Barat dinilai telah melanggar ketentuan perundang-undangan. Sebagaimana diutarakan Wakil Ketua DPR Fadli Zon, bahwa ada tiga undang-undang yang telah dilanggar.

Pertama, UU nomor 2/2002 tentang Kepolisian. Kedua, UU No.16/2016 tentang Pilkada. Selanjutnya UU No. 5/2014 tentang ASN.

Politikus Gerindra ini menilai, akar masalah dari seluruh peraturan diatas adalah Permendagri No. 1/2018. Menurutnya, Permendagri No. 1/2018 telah memberikan tafsir yang salah melalui pencantuman frasa “setara jabatan tinggi madya”, sehingga seolah aparat negara non-sipil memiliki hak yang sama dengan ASN.

“Permendagri ini bermasalah, karena bertentangan dengan peraturan perundangan di atasnya. Dulu saya menyarankan agar Permendagri ini segera dicabut, tapi sayangnya tak diindahkan,” ujar Fadli Zon, dalam laman twitter, Selasa (19/6).

Ia menyayangkan, kini aparat kepolisian kembali diseret dalam pusaran politik praktis. Hal itu dianggap Fadli seolah pemerintah mulai membenarkan adanya dwifungsi Polri.

Lebih jauh, ia menjelaskan pemerintah sebelumnya telah melakukan kesalahan yang sama, yaitu mengangkat Mayjen TNI Setia Purwaka sebagai Penjabat (Pjs) Gubernur Jawa Timur pada 26 Agustus 2008, lalu melantik Irjen Pol Carlo Brix Tewu sebagai Penjabat Gubernur Sulawesi Barat pada 30 Desember 2016.

Menurutnya, kedua peristiwa itu adalah preseden yang salah dan tak seharusnya diulang kembali.

“Tak sepatutnya preseden salah dijadikan yurisprudensi. Pansus Hak Angket ingin mengkoreksi hal ini. Jangan sampai kesalahan masa lalu itu malah dilembagakan seolah-olah kebijakan yang benar,” tegasnya.

Oleh sebab itu, Fadli mengatakan pihaknya dalam waktu dekat ini akan menggulirkan pansus Hak Angket. “Gerindra tidak menginginkan negara ini dikelola secara amatiran dan sekehendak hati penguasa. Itu sebabnya kami akan gulirkan Pansus Hak Angket,” tandasnya.

Recent Posts

Rokhmin Dahuri: Swasembada Pangan Harus Menyejahterakan Petani

MONITOR, Jakarta - Capaian swasembada pangan tidak cukup diukur dari peningkatan produksi dan ketersediaan pangan…

9 jam yang lalu

Blue Economy; Basis Pembangunan Menuju Indonesia Emas 2045

MONITOR, Jakarta - Guru Besar Emeritus Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Lautan IPB University sekaligus…

12 jam yang lalu

Wacana Ambang Batas 5 Persen, Partai Gelora Minta Kader Fokus Syarat Verifikasi Parpol

MONITOR, Jakarta - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia meminta seluruh pengurus…

13 jam yang lalu

Peternak NTB Tak Sendiri, Kementan Bersama Pemda Perkuat Perlindungan Ternak

MONITOR, Jakarta – Kementerian Pertanian (Kementan) bersama pemerintah daerah memperkuat pengendalian Penyakit Mulut dan Kuku…

14 jam yang lalu

KUMITRA Buka Akses Usaha Mikro Aceh ke Rantai Pasok Ritel

NONITOR, Aceh – Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) memperluas akses pasar bagi usaha…

15 jam yang lalu

Kamenaker: Kompetensi dan Bahasa Jadi Bekal Kerja ke Jepang

MONITOR, Banyuwangi — Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor menekankan pentingnya kompetensi dan kemampuan bahasa…

17 jam yang lalu