NASIONAL

Komjen Iriawan Dilantik, Gerindra Gulirkan Hak Angket

MONITOR, Jakarta – Penunjukan Komjen M Iriawan sebagai Penjabat Gubernur Jawa Barat dinilai telah melanggar ketentuan perundang-undangan. Sebagaimana diutarakan Wakil Ketua DPR Fadli Zon, bahwa ada tiga undang-undang yang telah dilanggar.

Pertama, UU nomor 2/2002 tentang Kepolisian. Kedua, UU No.16/2016 tentang Pilkada. Selanjutnya UU No. 5/2014 tentang ASN.

Politikus Gerindra ini menilai, akar masalah dari seluruh peraturan diatas adalah Permendagri No. 1/2018. Menurutnya, Permendagri No. 1/2018 telah memberikan tafsir yang salah melalui pencantuman frasa “setara jabatan tinggi madya”, sehingga seolah aparat negara non-sipil memiliki hak yang sama dengan ASN.

“Permendagri ini bermasalah, karena bertentangan dengan peraturan perundangan di atasnya. Dulu saya menyarankan agar Permendagri ini segera dicabut, tapi sayangnya tak diindahkan,” ujar Fadli Zon, dalam laman twitter, Selasa (19/6).

Ia menyayangkan, kini aparat kepolisian kembali diseret dalam pusaran politik praktis. Hal itu dianggap Fadli seolah pemerintah mulai membenarkan adanya dwifungsi Polri.

Lebih jauh, ia menjelaskan pemerintah sebelumnya telah melakukan kesalahan yang sama, yaitu mengangkat Mayjen TNI Setia Purwaka sebagai Penjabat (Pjs) Gubernur Jawa Timur pada 26 Agustus 2008, lalu melantik Irjen Pol Carlo Brix Tewu sebagai Penjabat Gubernur Sulawesi Barat pada 30 Desember 2016.

Menurutnya, kedua peristiwa itu adalah preseden yang salah dan tak seharusnya diulang kembali.

“Tak sepatutnya preseden salah dijadikan yurisprudensi. Pansus Hak Angket ingin mengkoreksi hal ini. Jangan sampai kesalahan masa lalu itu malah dilembagakan seolah-olah kebijakan yang benar,” tegasnya.

Oleh sebab itu, Fadli mengatakan pihaknya dalam waktu dekat ini akan menggulirkan pansus Hak Angket. “Gerindra tidak menginginkan negara ini dikelola secara amatiran dan sekehendak hati penguasa. Itu sebabnya kami akan gulirkan Pansus Hak Angket,” tandasnya.

Recent Posts

Kemenag Jelaskan Tentang Solusi Masalah Pergerakan Jemaah dari Muzdalifah ke Mina

MONITOR, Jakarta - Pemberangkatan jemaah haji Indonesia dari Muzdalifah ke Mina mengalami keterlambatan dari target…

5 jam yang lalu

Milad ke-68 UIN Jakarta, Meneguhkan Jati Diri, Menatap Masa Depan Global

MONITOR, Jakarta - Tanggal 1 Juni 2025 menandai peristiwa penting bagi Universitas Islam Negeri (UIN)…

8 jam yang lalu

Dirut Jasa Marga Ingatkan Masyarakat Manfaatkan Diskon Tarif Tol di 10 Ruas Tol Strategis Jasa Marga

MONITOR, Jakarta - Direktur Utama PT Jasa Marga (Persero) Tbk. Rivan Achmad Purwantono mengingatkan masyarakat…

11 jam yang lalu

Prof Rokhmin: Selamatkan Raja Ampat dari Kerusakan oleh Pertambangan Nikel

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi IV DPR RI fraksi PDI Perjuangan Prof Rokhmin Dahuri angkat…

14 jam yang lalu

Kemenperin Dukung Transformasi Industri Bahan Kimia Khusus

MONITOR, Jakarta - Kementerian Perindustrian terus mendorong pengembangan industri bahan kimia khusus agar dapat mendukung…

14 jam yang lalu

Pemda Boleh Rapat di Hotel, DPR: Butuh Pedoman, Agar Tidak Kebablasan

MONITOR, Jakarta - Kementerian Dalam Negeri memberi lampu hijau bagi daerah untuk menggelar kegiatan di…

15 jam yang lalu