NASIONAL

Gerindra: Presiden Layak Dapat Kartu Merah

MONITOR, Jakarta – Pelantikan Komjen Pol M. Iriawan sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat terus mengundang kontroversi. Terlebih, pada beberapa bulan sebelumnya, baik Menkopolhukam Wiranto, Mendagri Tjahjo Kumolo, dan Kapolri Tito Karnavian menyatakan tidak akan mengangkat Pati Polri aktif sebagai PJ kepala daerah.

Menanggapi hal itu, Politikus Gerindra Moh. Nizar Zahro menilai apa yang dilontarkan Menkopolhukam, Mendagri dan Kapolri sebagai bentuk strategi saja.

“Ternyata pemerintah tidak sepenuhnya membatalkan rencananya. Bisa dibilang, pernyataan Wiranto, Tjahjo Kumolo dan Tito Karnavian beberapa bulan yang lalu hanya strategi tarik ulur saja,”kata Nizar, di Jakarta, Selasa (19/6).

“Buktinya, ketika suara-suara penolakan mereda, pemerintah pun secepat kilat mengangkat M.Iriawan,” tambahnya.

Masih dikatakan dia, pengangkatan Komjen M. Iriawan sebagai Pj. Gubernur Jawa Barat jelas melanggar Undang-Undang Polri, yaitu, UU No. 2 Tahun 2002 Tentang Peran dan Fungsi Kepolisian Republik Indonesia (UU Polri), Pasal 28 Ayat (3) menyatakan: “Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian”. Namun, nyatanya Komjen M. Iriawan masih berstatus sebagai polisi aktif.

“Dengan adanya larangan tersebut maka Permendagri Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Cuti di Luar Tanggungan Negara Bagi Kepala Daerah yang dijadikan dasar hukum pengangkatan Komjen M. Iriawan, harus dibatalkan,” papar Ketua Umum Satria Gerindra tersebut.

Tidak hanya itu, Nizar mengingatkan Presiden Jokowi sudah mendapatkan kartu kuning yang diberikan sebelumnya oleh Ketua BEM Universitas Indonesia (UI).

Sehingga, jika pengangkatan Komjen M. Iriawan tidak segera dibatalkan, maka Presiden Jokowi layak mendapatkan kartu merah.

“Kartu merah layak diberikan karena adanya pelanggaran level berat, dan dalam percaturan berdemokrasi hendaknya tetap berpegang pada UU yang berlaku. Ambisi meraih kemenangan harus dilakukan dalam tindakan fair play,” ujar anggota komisi X DPR RI itum

“Bila ada pelanggaran UU maka pelakunya wajib di-kartu merah dipersilahkan untuk meninggalkan lapangan,” pungkasnya.

Recent Posts

LBH GP Ansor Desak Nadiem Makarim Lindungi Mahasiswa Indonesia dari TPPO Berkedok Magang

MONITOR, Jakarta - LBH Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Ansor mendesak Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan…

50 menit yang lalu

Sekjen Kemenag: Izin Prodi S3 UIN Pekalongan Segera Terbit

MONITOR, Jakarta - Sekjen Kementerian Agama M Ali Ramdhani berbagi kabar gembira bagi keluarga besar…

2 jam yang lalu

Karantina Lampung Tahan Ratusan Kilogram Daging Celeng

MONITOR, Lampung Selatan – Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (Karantina) Lampung menahan ratusan kilogram…

2 jam yang lalu

Digelar Serentak, 28 Ribu Jemaah Ikuti Launching Senam Haji Indonesia

MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama (Kemenag) menggelar Launching Senam Haji Indonesia. Kegiatan yang dipusatkan di…

4 jam yang lalu

Gelar Pesta Prestasi 2024, Kemenpora Berikan Penghargaan Bagi Kreativitas dan Prestasi Anak Muda Indonesia

MONITOR, Jakarta - Kementerian Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia (Kemenpora RI) kembali menyelenggarakan Pesta Prestasi…

5 jam yang lalu

Badan Kerohanian Kristen/Katolik Jasa Marga Rayakan Ibadah Paskah 2024 dengan Berbagi Kasih Sosial ke Panti Asuhan

MONITOR, Jakarta - PT Jasa Marga (Persero) Tbk, melalui Badan Kerohanian Kristen/Katolik (BKK) Jasa Marga,…

6 jam yang lalu