NASIONAL

Gerindra: Presiden Layak Dapat Kartu Merah

MONITOR, Jakarta – Pelantikan Komjen Pol M. Iriawan sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat terus mengundang kontroversi. Terlebih, pada beberapa bulan sebelumnya, baik Menkopolhukam Wiranto, Mendagri Tjahjo Kumolo, dan Kapolri Tito Karnavian menyatakan tidak akan mengangkat Pati Polri aktif sebagai PJ kepala daerah.

Menanggapi hal itu, Politikus Gerindra Moh. Nizar Zahro menilai apa yang dilontarkan Menkopolhukam, Mendagri dan Kapolri sebagai bentuk strategi saja.

“Ternyata pemerintah tidak sepenuhnya membatalkan rencananya. Bisa dibilang, pernyataan Wiranto, Tjahjo Kumolo dan Tito Karnavian beberapa bulan yang lalu hanya strategi tarik ulur saja,”kata Nizar, di Jakarta, Selasa (19/6).

“Buktinya, ketika suara-suara penolakan mereda, pemerintah pun secepat kilat mengangkat M.Iriawan,” tambahnya.

Masih dikatakan dia, pengangkatan Komjen M. Iriawan sebagai Pj. Gubernur Jawa Barat jelas melanggar Undang-Undang Polri, yaitu, UU No. 2 Tahun 2002 Tentang Peran dan Fungsi Kepolisian Republik Indonesia (UU Polri), Pasal 28 Ayat (3) menyatakan: “Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian”. Namun, nyatanya Komjen M. Iriawan masih berstatus sebagai polisi aktif.

“Dengan adanya larangan tersebut maka Permendagri Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Cuti di Luar Tanggungan Negara Bagi Kepala Daerah yang dijadikan dasar hukum pengangkatan Komjen M. Iriawan, harus dibatalkan,” papar Ketua Umum Satria Gerindra tersebut.

Tidak hanya itu, Nizar mengingatkan Presiden Jokowi sudah mendapatkan kartu kuning yang diberikan sebelumnya oleh Ketua BEM Universitas Indonesia (UI).

Sehingga, jika pengangkatan Komjen M. Iriawan tidak segera dibatalkan, maka Presiden Jokowi layak mendapatkan kartu merah.

“Kartu merah layak diberikan karena adanya pelanggaran level berat, dan dalam percaturan berdemokrasi hendaknya tetap berpegang pada UU yang berlaku. Ambisi meraih kemenangan harus dilakukan dalam tindakan fair play,” ujar anggota komisi X DPR RI itum

“Bila ada pelanggaran UU maka pelakunya wajib di-kartu merah dipersilahkan untuk meninggalkan lapangan,” pungkasnya.

Recent Posts

Panen Ikan dan Jagung di Lampung Selatan, Prof Rokhmin: Ketahanan Pangan Harus Dimulai dari Desa

MONITOR, Lampung Selatan - Upaya mewujudkan kedaulatan pangan nasional tidak bisa hanya mengandalkan kebijakan dari…

5 jam yang lalu

Gelar Pelatihan Vokasi Batch 2, Kemnaker Buka Pendaftaran untuk 24 Kejuruan

MONITOR, Jakarta – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kembali membuka kesempatan bagi masyarakat untuk meningkatkan keterampilan dan daya…

5 jam yang lalu

KemenUMKM Perkuat Ekosistem Digital dan Kemitraan untuk Perluas Akses Pasar

MONITOR, Denpasar — Deputi Bidang Usaha Menengah Kementerian UMKM, Bagus Rachman, menegaskan pentingnya penguatan ekosistem digital…

15 jam yang lalu

Kemenhaj Perkuat Layanan Jemaah di Jamarat pada Fase Mina

MONITOR, Jakarta - Kementerian Haji dan Umrah memastikan layanan jemaah haji Indonesia pada fase Mina, khususnya…

15 jam yang lalu

Bantuan Sapi Kurban Presiden Dinilai Lebih Tepat Diposisikan sebagai Program Sosial Negara

MONITOR, Jakarta — Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Prof. Dr. Ahmad Tholabi Kharlie, menilai bantuan…

1 hari yang lalu

Pelatihan Vokasi Nasional Batch 2 Hadir di Berbagai Daerah untuk Perluas Akses Kompetensi

MONITOR, Jakarta — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan melaksanakan Pelatihan Vokasi Nasional (PVN) 2026 Batch 2 di…

1 hari yang lalu