NASIONAL

Gerindra: Presiden Layak Dapat Kartu Merah

MONITOR, Jakarta – Pelantikan Komjen Pol M. Iriawan sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat terus mengundang kontroversi. Terlebih, pada beberapa bulan sebelumnya, baik Menkopolhukam Wiranto, Mendagri Tjahjo Kumolo, dan Kapolri Tito Karnavian menyatakan tidak akan mengangkat Pati Polri aktif sebagai PJ kepala daerah.

Menanggapi hal itu, Politikus Gerindra Moh. Nizar Zahro menilai apa yang dilontarkan Menkopolhukam, Mendagri dan Kapolri sebagai bentuk strategi saja.

“Ternyata pemerintah tidak sepenuhnya membatalkan rencananya. Bisa dibilang, pernyataan Wiranto, Tjahjo Kumolo dan Tito Karnavian beberapa bulan yang lalu hanya strategi tarik ulur saja,”kata Nizar, di Jakarta, Selasa (19/6).

“Buktinya, ketika suara-suara penolakan mereda, pemerintah pun secepat kilat mengangkat M.Iriawan,” tambahnya.

Masih dikatakan dia, pengangkatan Komjen M. Iriawan sebagai Pj. Gubernur Jawa Barat jelas melanggar Undang-Undang Polri, yaitu, UU No. 2 Tahun 2002 Tentang Peran dan Fungsi Kepolisian Republik Indonesia (UU Polri), Pasal 28 Ayat (3) menyatakan: “Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian”. Namun, nyatanya Komjen M. Iriawan masih berstatus sebagai polisi aktif.

“Dengan adanya larangan tersebut maka Permendagri Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Cuti di Luar Tanggungan Negara Bagi Kepala Daerah yang dijadikan dasar hukum pengangkatan Komjen M. Iriawan, harus dibatalkan,” papar Ketua Umum Satria Gerindra tersebut.

Tidak hanya itu, Nizar mengingatkan Presiden Jokowi sudah mendapatkan kartu kuning yang diberikan sebelumnya oleh Ketua BEM Universitas Indonesia (UI).

Sehingga, jika pengangkatan Komjen M. Iriawan tidak segera dibatalkan, maka Presiden Jokowi layak mendapatkan kartu merah.

“Kartu merah layak diberikan karena adanya pelanggaran level berat, dan dalam percaturan berdemokrasi hendaknya tetap berpegang pada UU yang berlaku. Ambisi meraih kemenangan harus dilakukan dalam tindakan fair play,” ujar anggota komisi X DPR RI itum

“Bila ada pelanggaran UU maka pelakunya wajib di-kartu merah dipersilahkan untuk meninggalkan lapangan,” pungkasnya.

Recent Posts

Rokhmin Dahuri: Swasembada Pangan Harus Menyejahterakan Petani

MONITOR, Jakarta - Capaian swasembada pangan tidak cukup diukur dari peningkatan produksi dan ketersediaan pangan…

8 jam yang lalu

Blue Economy; Basis Pembangunan Menuju Indonesia Emas 2045

MONITOR, Jakarta - Guru Besar Emeritus Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Lautan IPB University sekaligus…

11 jam yang lalu

Wacana Ambang Batas 5 Persen, Partai Gelora Minta Kader Fokus Syarat Verifikasi Parpol

MONITOR, Jakarta - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia meminta seluruh pengurus…

12 jam yang lalu

Peternak NTB Tak Sendiri, Kementan Bersama Pemda Perkuat Perlindungan Ternak

MONITOR, Jakarta – Kementerian Pertanian (Kementan) bersama pemerintah daerah memperkuat pengendalian Penyakit Mulut dan Kuku…

13 jam yang lalu

KUMITRA Buka Akses Usaha Mikro Aceh ke Rantai Pasok Ritel

NONITOR, Aceh – Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) memperluas akses pasar bagi usaha…

14 jam yang lalu

Kamenaker: Kompetensi dan Bahasa Jadi Bekal Kerja ke Jepang

MONITOR, Banyuwangi — Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor menekankan pentingnya kompetensi dan kemampuan bahasa…

16 jam yang lalu