NASIONAL

Gerindra: Presiden Layak Dapat Kartu Merah

MONITOR, Jakarta – Pelantikan Komjen Pol M. Iriawan sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat terus mengundang kontroversi. Terlebih, pada beberapa bulan sebelumnya, baik Menkopolhukam Wiranto, Mendagri Tjahjo Kumolo, dan Kapolri Tito Karnavian menyatakan tidak akan mengangkat Pati Polri aktif sebagai PJ kepala daerah.

Menanggapi hal itu, Politikus Gerindra Moh. Nizar Zahro menilai apa yang dilontarkan Menkopolhukam, Mendagri dan Kapolri sebagai bentuk strategi saja.

“Ternyata pemerintah tidak sepenuhnya membatalkan rencananya. Bisa dibilang, pernyataan Wiranto, Tjahjo Kumolo dan Tito Karnavian beberapa bulan yang lalu hanya strategi tarik ulur saja,”kata Nizar, di Jakarta, Selasa (19/6).

“Buktinya, ketika suara-suara penolakan mereda, pemerintah pun secepat kilat mengangkat M.Iriawan,” tambahnya.

Masih dikatakan dia, pengangkatan Komjen M. Iriawan sebagai Pj. Gubernur Jawa Barat jelas melanggar Undang-Undang Polri, yaitu, UU No. 2 Tahun 2002 Tentang Peran dan Fungsi Kepolisian Republik Indonesia (UU Polri), Pasal 28 Ayat (3) menyatakan: “Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian”. Namun, nyatanya Komjen M. Iriawan masih berstatus sebagai polisi aktif.

“Dengan adanya larangan tersebut maka Permendagri Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Cuti di Luar Tanggungan Negara Bagi Kepala Daerah yang dijadikan dasar hukum pengangkatan Komjen M. Iriawan, harus dibatalkan,” papar Ketua Umum Satria Gerindra tersebut.

Tidak hanya itu, Nizar mengingatkan Presiden Jokowi sudah mendapatkan kartu kuning yang diberikan sebelumnya oleh Ketua BEM Universitas Indonesia (UI).

Sehingga, jika pengangkatan Komjen M. Iriawan tidak segera dibatalkan, maka Presiden Jokowi layak mendapatkan kartu merah.

“Kartu merah layak diberikan karena adanya pelanggaran level berat, dan dalam percaturan berdemokrasi hendaknya tetap berpegang pada UU yang berlaku. Ambisi meraih kemenangan harus dilakukan dalam tindakan fair play,” ujar anggota komisi X DPR RI itum

“Bila ada pelanggaran UU maka pelakunya wajib di-kartu merah dipersilahkan untuk meninggalkan lapangan,” pungkasnya.

Recent Posts

Tiga Panglima Pasukan Elite TNI Resmi Dilantik, DPR: Garda Terdepan RI Hadapi Ancaman

MONITOR, Jakarta - Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Sukamta menyambut baik pelantikan tiga panglima…

8 menit yang lalu

Menpora Targetkan Berkuda RI Tembus Olimpiade, Kementan Dorong Status Bebas AHS

MONITOR, Bekasi - Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) RI Dito Ariotedjo mendorong cabang olahraga berkuda…

31 menit yang lalu

Soal Tanah Terlantar Diambil Negara, DPR: Menteri ATR, Jangan Buat Narasi yang Provokatif

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi II DPR, Muhammad Khozin menanggapi ramainya meme dan parodi di…

43 menit yang lalu

Jadwal Super League Hari Ini Arema FC vs PSBS Biak, Persija di Puncak

MONITOR, Jakarta -Jadwal Super League hari ini memainkan satu pertandingan. Arema FC vs PSBS Biak…

2 jam yang lalu

Zikir Kebangsaan dan Ikrar Bela Negara, Menag Sampaikan Ini

MONITOR, Jakarta - Menteri Agama Nasaruddin Umar mengajak seluruh umat beragama di Indonesia untuk bersama-sama…

3 jam yang lalu

Rampung September 2026, Bendungan Jragung Perkuat Jaringan Irigasi di Jateng

MONITOR, Jakarta - Kementerian Pekerjaan Umum (PU) terus mempercepat penyelesaian pembangunan Bendungan Jragung di Kabupaten…

5 jam yang lalu