NASIONAL

Usai Kasusnya di SP3, Demokrat Imbau Rizieq Pulihkan Nama Baik

MONITOR, Jakarta – Pihak kepolisian telah menghentikan penyidikan kasus chat (komunikasi pesan) yang diduga mengandung unsur mesum dari seorang pentolan FPI Rizieq Syihab. Perkara yang menyeret Rizieq itu dinyatakan berhenti setelah pihak kepolisian mengeluarkan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3).

Menanggapi hal itu, Kadiv Advokasi dan Hukum DPP Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean mengatakan isu Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas kasus dugaan percakapan (Chat) porno oleh Rizieq Shihab dinyatakan sah.

Untuk itu, pihaknya menyarankan agar pentolan imam besar FPI itu perlu juga memberikan citra yang baik kepada masyarakat sehingga bisa memulihkan nama baiknya kembali.

“Kita menyambut baik adanya SP3 kepada Pak Habib Rizieq, kalau perlu nama baiknya juga dipulihkan,” kata Ferdinand Hutahaean saat dikonfirmasi, Senin, (18/6).

Terlepas dari kasus yang sedang menjerat Rizieq itu, Ferdinand menuturkan bahwa selama ini dirinya (Rizieq Shihab) begitu pun keluarga besarnya mau tidak mau ikut memikul beban psikologis akibat tuduhan chat mesum yang menimpa Rizieq.

“Kasihan istri beliau, putri beliau menanggung harus menanggung beban psikologis itu,” ungkap Politisi Demokrat ini.

Lantas dengan begitu, Ferdinand berharap agar kasus tersebut cepat selesai, sehingga kepolisian bisa mengungkapnya biar tidak menjadi polemik yang berlarut. Kata dia, keputusan kepolisian merupakan jalan yang terbaik.

“Kita kembalikan seluruhnya ke ranah hukum, karena ini subjektivitas kepolisian untuk memutuskan,” tandasnya.

Sebelumnya, informasi SP3 itu disampaikan oleh penasehat hukum Rizieq, Kapitra Ampera.

“Kasus chat (porno) sudah diSP3 Polri,” kata Kapitra kepada wartawan, melalui pesan singkat Whatsapp.

Selain itu, SP3 kasus dugaan penyebaran konten porno tersebut sebelumnya juga disampaikan langsung oleh Rizieq lewat sebuah video yang diunggah ke YouTube. Pihak kepolisian membenarkan soal SP3 tersebut.

Rizieq ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan chat porno pada Mei 2017. Polisi menetapkan Firza Husein sebagai tersangka kasus yang sama pada 15 Mei 2017. Keduanya menjadi tersangka setelah chat antara diduga Rizieq dan Firza tersebar melalui situs baladacintarizieq.com. Keduanya membantah tuduhan skandal tersebut.

Recent Posts

Panen 88 Hari, Demplot Padi Organik di Subang Tingkatkan Produktivitas hingga Tiga Kali Lipat

MONITOR, Subang – Demplot budidaya padi organik di kawasan Lembur Pakuan, Desa Sukasari, Kecamatan Dawuan,…

18 jam yang lalu

DPR Dukung Aksi Jerhemy Nemo Tebang Sawit Ilegal, Dorong Gerakan Penghijauan Berbasis Pemberdayaan Masyarakat

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi IV DPR RI, Daniel Johan memuji aksi penghijauan yang dilakukan…

1 hari yang lalu

Legislator Soroti Dugaan Klaim Fiktif JKN, Dorong Agar Diusut Tuntas karena ‘Rampok’ Uang Rakyat

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi IX DPR RI Nurhadi menyoroti dugaan praktik klaim fiktif Jaminan…

1 hari yang lalu

Evaluasi Haji Embarkasi Banjarmasin, Menhaj Utamakan Istithaah Kesehatan Hingga Nol Toleransi Pelanggaran

MONITOR, Banjarbaru - Menteri Haji dan Umrah (Menhaj) RI Mochamad Irfan Yusuf menegaskan bahwa evaluasi…

1 hari yang lalu

Perkuat Ekosistem Transportasi Berkelanjutan, Jasa Marga Dukung Implementasi Biosolar B50 di Rest Area KM 57A

MONITOR, Jakarta - PT Jasa Marga (Persero) Tbk memperkuat perannya dalam mendukung ekosistem transportasi berkelanjutan…

1 hari yang lalu

Sikapi Penyesuaian BPIH 2027, Menhaj Tekankan Efisiensi Tanpa Turunkan Kualitas Layanan

MONITOR, Banjarbaru - Menteri Haji dan Umrah (Menhaj) RI Mochamad Irfan Yusuf menyampaikan bahwa Biaya…

2 hari yang lalu