Menanti Kematian KPK

0
1333
Ketua DPP IMM bidang Hikmah Muhammad Solihin (dok: istimewa)

Oleh: Muhammad Solihin S, S.H., M.H*

Eksistensi KPK sebagai simbol perlawanan terhadap koruptor di Indonesia mulai terancam. Apalagi jika para dewan mengetuk palu atas Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) pada 17 Agustus mendatang, maka hal ini menjadi “lonceng kematian” bagi lembaga anti rasuah tersebut, sekaligus mematikan semangat pemberantasan korupsi di Indonesia.

Kewenangan KPK untuk melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan, sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi akan hilang dan hanya dapat dilakukan oleh Kejaksaan dan Kepolisian. KPK yang selama ini memiliki kewenangan untuk melakukan penindakan, kedepannya hanya akan menjadi Lembaga yang dapat melakukan upaya pencegahan korupsi.

Kinerja KPK selama ini yang menunjukkan prestasi pemberantasan korupsi dengan menjerat ratusan koruptor dan berhasil menyelamatkan trilyunan uang negara, seolah tidak mendapatkan support dari pemerintah dengan didorongnya RKUHP. Semangat Pemberantasan Korupsi akan mengalami degradasi dan cenderung akan menguntungkan para koruptor.

Lembaga sekelas KPK dan pengadilan tipikor dengan sendirinya akan mundur teratur. Padahal, selama ini kinerja KPK telah teruji. Begitu pula dengan pengadilan tipikor yang berani menjatuhkan hukuman berat terhadap koruptor jika dibandingkan vonis yang dijatuhkan oleh pengadilan negeri.

RKUHP ini sangatlah lemah dan memanjakan para koruptor, karena ancaman pidana penjara dan dendanya lebih rendah dibandingkan dengan ketentuan Undang-Undang tindak pidana korupsi.

Lebih miris lagi, para koruptor yang diproses secara hukum dan telah dinyatakan bersalah, tidak wajib mengembalikan hasil korupsi yang dirampok dari negara. Pelaku Korupsi cukup mengembalikan kerugian negara, agar tidak diproses oleh penegak hukum. RKUHP ini ibarat sepucuk surat yang berisi pesan “Bubarkan saja KPK..!”

DPP IMM memandang bahwa upaya kodifikasi terhadap delik korupsi kedalam RKUHP tidaklah objektif, jika melihat kondisi Indonesia saat ini yang darurat korupsi. Selain itu, penanganan terhadap tindak pidana korupsi yang merupakan ekstra ordinary crime harus diimbangi denga ekstra ordinary action, artinya haruslah diatur diluar KUHP sebagai delik khusus, agar mendapatkan penanganan yang luarbiasa. Jika tetap dimasukkan ke dalam RKUHP maka tindak pidana korupsi sama saja dengan tindak pidana umum biasa dan tidak lagi menjadi ekstra ordinary crime.

Maka dari itu, DPP IMM secara tegas mengeluarkan lima sikap sebagai berikut. Pertama, Menolak dan menentang segala bentuk tindakan yang melemahkan pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kedua, Mendesak DPR dan Pemerintah mengeluarkan delik Korupsi dari RKUHP, karena TIPIKOR merupakan ekstra ordinary crime.

Ketiga, Hapus pasal-pasal multitafsir dalam RKUHP yang dapat membungkam semangat pemberantasan korupsi dan kebebasan pers.

Keempat, Tetap mendukung dan akan mengawal KPK dalam melakukan pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kelima, Mengajak Seluruh Aktivis Anti Korupsi dan segenap rakyat Indonesia untuk tetap bersama-sama melakukan kampanye anti korupsi.

*Penulis merupakan Ketua DPP IMM (Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini