BERITA

Tak Ada Lagi Kompromi, Pemprov DKI Segel Pulau Reklamasi

MONITOR, Jakarta – Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menunjukan taringnya dalam menindak pulau reklamasi di pesisir Jakarta Utara. Dengan menerjunkan sedikitnya 300 personel Satpol PP, Anies melakukan penyegelan terhadap Pulau C dan D. Hal itu merupakan wujud komitmen Anies untuk menghentikan proyek reklamasi yang kontroversial.

Baca : Anies Baswedan pimpin langsung Satpol PP segel Bangunan di Pulau Reklamasi

Sebelum menerjunkan ratusan anak buahnya untuk melakukan penyegelan, Anies mengumpulkan ke-300 personel yang terdiri dari 200 Satpol PP laki-laki dan 100 Satpol PP perempuan tersebut di halaman Balai kota untuk diberikan pengarahan.

“Dalam penyegelan ini, tunjukan adab, tunjukkan tata cara yang terhormat. Ini bukan berarti kita kompromi, bukan lemah, justru tunjukkan senyum lebar dan ramah, tetapi ketegasan tidak bisa dikompromikan,” ujar Anies, Jakarta, Kamis (7/6).

Ia menegaskan, penyegelan hari ini untuk memastikan bahwa semua pihak, baik ekonomi lemah maupun kuat, akan ditindak bila melanggar.

“Kita harus bisa tunjukan Jakarta itu tertib dan teratur. Bagi pelanggar yang punya sosial ekonomi lemah maupun kuat, semuanya akan ditindak oleh Pemprov DKI Jakarta,” tegas Anies.

Ia meminta, penyegelan bangunan di Pulau C dan D dilakukan sesuai standar operasional prosedur (SOP) dan ketentuan yang berlaku.

“Saya harap semua yang dilakukan, dikerjakan sebaik baiknya dan tuntaskan. Setelah ini bagian kita untuk memastikan tidak ada pengulangan di tempat lain,” ucapnya

Informasi yang dihimpun menyebutkan, proses penyegelan yang juga melibatkan Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan DKI Jakarta ini berjalan lancar, tanpa kendala, dan Anies hadir saat proses berlangsung.

Seperti diketahui, Pulau C dan D yang dibangun PT Kapuk Naga Indah, anak perusahaan Agung Sedayu Group, tidak memiliki izin, namun BPN Jakarta Utara mengeluarkan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) untuk kedua pulau itu.

Pada Desember 2017, Anies berkirim surat kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Sofyan Djalil, untuk meminta agar penerbitan HGB itu dibatalkan, namun ditolak.

Recent Posts

Implementasi Human Capital Berbasis Teknologi Digital, Jasa Marga Raih Dua Penghargaan di IHCBA 2025

MONITOR, Jakarta - PT Jasa Marga (Persero) Tbk menunjukkan implementasi pengelolaan human capital berbasis teknologi…

49 menit yang lalu

Menag Puji Kolaborasi Relawan dan Media Tangani Bencana Cisarua

MONITOR, Jakarta - Di tengah duka yang masih menyelimuti Bandung Barat, aktivitas kemanusiaan tak pernah…

1 jam yang lalu

ASDP Perkuat Koneksi Papua Barat Daya, Layani 64 Ribu Penumpang di 2025

MONITOR, Sorong - PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) terus membuktikan komitmennya dalam mendukung integrasi wilayah…

2 jam yang lalu

Di Kairo, Kemenag Perkenalkan Ekoteologi sebagai Solusi Krisis Global

MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama memperkenalkan konsep ekoteologi dan peran agama sebagai sumber harmoni sosial.…

4 jam yang lalu

Kembali ke Sekolah Masa Kecil, Wamenhaj Dahnil Bantu Korban Banjir Aceh

MONITOR, Jakarta - Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj), Dahnil Anzar Simanjuntak, kembali hadir di…

7 jam yang lalu

Madrasah Diniyah Takmiliyah Terintegrasi di Sekolah

SuwendiDosen UIN Jakarta, Sekretaris PP ISNU, dan Penulis Buku “Sejarah dan Kebijakan Pendidikan Islam Indonesia”…

14 jam yang lalu