Jumat, 19 April, 2024

Tak Ada Lagi Kompromi, Pemprov DKI Segel Pulau Reklamasi

MONITOR, Jakarta – Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menunjukan taringnya dalam menindak pulau reklamasi di pesisir Jakarta Utara. Dengan menerjunkan sedikitnya 300 personel Satpol PP, Anies melakukan penyegelan terhadap Pulau C dan D. Hal itu merupakan wujud komitmen Anies untuk menghentikan proyek reklamasi yang kontroversial.

Baca : Anies Baswedan pimpin langsung Satpol PP segel Bangunan di Pulau Reklamasi

Sebelum menerjunkan ratusan anak buahnya untuk melakukan penyegelan, Anies mengumpulkan ke-300 personel yang terdiri dari 200 Satpol PP laki-laki dan 100 Satpol PP perempuan tersebut di halaman Balai kota untuk diberikan pengarahan.

“Dalam penyegelan ini, tunjukan adab, tunjukkan tata cara yang terhormat. Ini bukan berarti kita kompromi, bukan lemah, justru tunjukkan senyum lebar dan ramah, tetapi ketegasan tidak bisa dikompromikan,” ujar Anies, Jakarta, Kamis (7/6).

- Advertisement -

Ia menegaskan, penyegelan hari ini untuk memastikan bahwa semua pihak, baik ekonomi lemah maupun kuat, akan ditindak bila melanggar.

“Kita harus bisa tunjukan Jakarta itu tertib dan teratur. Bagi pelanggar yang punya sosial ekonomi lemah maupun kuat, semuanya akan ditindak oleh Pemprov DKI Jakarta,” tegas Anies.

Ia meminta, penyegelan bangunan di Pulau C dan D dilakukan sesuai standar operasional prosedur (SOP) dan ketentuan yang berlaku.

“Saya harap semua yang dilakukan, dikerjakan sebaik baiknya dan tuntaskan. Setelah ini bagian kita untuk memastikan tidak ada pengulangan di tempat lain,” ucapnya

Informasi yang dihimpun menyebutkan, proses penyegelan yang juga melibatkan Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan DKI Jakarta ini berjalan lancar, tanpa kendala, dan Anies hadir saat proses berlangsung.

Seperti diketahui, Pulau C dan D yang dibangun PT Kapuk Naga Indah, anak perusahaan Agung Sedayu Group, tidak memiliki izin, namun BPN Jakarta Utara mengeluarkan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) untuk kedua pulau itu.

Pada Desember 2017, Anies berkirim surat kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Sofyan Djalil, untuk meminta agar penerbitan HGB itu dibatalkan, namun ditolak.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER