Ketua DPP PDIP Trimedya Panjaitan saat ditemui di kompleks DPR RI (dok: Rangga Monitor)
MONITOR, Jakarta – Nasib nahas dialami Bupati Purbalingga, Tasdi. Usai terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh KPK, ia lantas dipecat dari keanggotaan kader PDIP dan tidak diberikan bantuan hukum. Hal ini ditegaskan oleh Ketua DPP PDIP Trimedya Panjaitan.
“Pecat dan tidak berikan bantuan hukum yang bersangkutan (Tasdi). Dua itu yang sejak dua tahun ini, itu otomatis kita lakukan,” kata Ketua DPP PDIP Trimedya Panjaitan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (6/6).
Trimedya yakin KPK telah memenuhi syarat dua alat bukti saat menangkap Tasdi. “Kita percaya kalau OTT itu kan KPK sudah cukup dua alat bukti yang dimiliki,” ujarnya.
Pemecatan terhadap Tasdi, dikatakan oleh Trimedya, juga telah diperintahkan oleh sang ketum Megawati Soekarnoputri. Tak hanya bagi Tasdi, tapi bagi kadernya di seluruh Indonesia yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi.
Meski begitu, Wakil Ketua Komisi III DPR ini merasa perihatin terkait adanya pejabat daerah yang melakukan korupsi. Ia mengatakan, ongkos Pilkada yang terlampau mahal pun menjadi salah satu faktor korupsi masih terjadi.
“Orang tentu menghabiskan puluhan, ratusan miliar untuk itu (Pilkada). Menurut saya solusinya selain dana parpol yang ditingkatkan per suara itu, kedua evaluasi dari proses demokrasi kita ini bahwa terlalu mahal ongkosnya. ini makanya dikocok terus sama KPK,” tukasnya.
MONITOR, Jakarta - Pemberangkatan jemaah haji Indonesia dari Muzdalifah ke Mina mengalami keterlambatan dari target…
MONITOR, Jakarta - Tanggal 1 Juni 2025 menandai peristiwa penting bagi Universitas Islam Negeri (UIN)…
MONITOR, Jakarta - Direktur Utama PT Jasa Marga (Persero) Tbk. Rivan Achmad Purwantono mengingatkan masyarakat…
MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi IV DPR RI fraksi PDI Perjuangan Prof Rokhmin Dahuri angkat…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Perindustrian terus mendorong pengembangan industri bahan kimia khusus agar dapat mendukung…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Dalam Negeri memberi lampu hijau bagi daerah untuk menggelar kegiatan di…