BOLA INTERNASIONAL

Resmi berseragam MU, Fred dikontrak senilai Rp 989 miliar

MONITOR, Jakarta – Manchester United (MU) resmi mendapatkan gelandang Brasil, Fred dari Sakhtar Donetsk, Senin (4/5).

Setan Merah dikabarkan harus merogoh kocek senilai 53 juta poundsterling atau sekitar Rp 983 miliar intui mendaratkan gelandang serba bisa itu ke Old Traffod.

“Manchester United dengan senang hati mengumumkan telah mencapai kesepakatan dengan Shakhtar Donetsk untuk transfer Frederico Rodrigues de Paula Santos (Fred),” kata United dalam sebuah pernyataan di situs web mereka.

Sebelumnya, Fred bergabung dengan Shakhtar dari klub Internacional Brasil pada 2013. Selama 5 musim di Shaktar dia bermain 101 pertandingan dan mengemas 10 gol.

Sebelum hijrah ke MU, Pemain berusia 25 tahun ini nyaris gabung ke Manchester City Januari lalu.

Recent Posts

Gagasan Diplomasi Agama Prof. Nasaruddin Umar Didukung Pemimpin Agama Dunia

MONITOR, Assisi - Gagasan Menteri Agama Republik Indonesia yang juga Imam Besar Masjid Istiqlal, Nasaruddin…

3 jam yang lalu

Kementerian UMKM Percepat Pemulihan Wirausaha Terdampak Bencana di Sumatera

MONITOR, Jakarta – Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) mempercepat pemulihan ekonomi pascabencana melalui…

4 jam yang lalu

Usulan Insentif Mobil Hybrid Diajukan Tahun Ini

MONITOR, Jakarta - Pemerintah tengah melakukan pembahasan teknis mengenai usulan insentif bagi kendaraan hybrid. Menteri…

5 jam yang lalu

Kemnaker Gelar Anugerah Tata Kelola Informasi Publik 2026

MONITOR, Jakarta — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menggelar Anugerah Tata Kelola Informasi Publik Tahun 2026 di…

5 jam yang lalu

Menhaj: Layani Jemaah dengan Hati, Jaga Integritas Tanpa Kompromi‎

MONITOR, Jakarta - Pelayanan haji dan umrah bukan sekadar urusan administrasi, melainkan tanggung jawab besar…

7 jam yang lalu

Kemnaker Ajak Serikat Pekerja Kawal Implementasi UU Pelindungan Ketenagakerjaan

MONITOR, Jakarta — Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengajak seluruh elemen serikat pekerja/serikat buruh (SP/SB) untuk…

7 jam yang lalu