Rabu, 4 Desember, 2024

KPU Tantang Pemerintah Keluarkan Perppu Larangan Eks Napi Koruptor Nyaleg

MONITOR, Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyarankan agar pemerintah untuk menerbitkan Perppu atau menggunakan perubahan Undang-Undang terkait larangan mantan narapidana korupsi maju sebagai calon legislatuf (caleg).

“Bisa menggunakan perubahan UU atau menggunakan jalur yang lain, Peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) dan ini inisiatif yang punya wewenang adalah presiden,” kata Komisioner KPU Hasyim Asy’ari di kantor Kemenkumham, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (5/6).

Lebih dari itu, Hasyim menuturkan, bahwa semestinya pihak pembentuk UU menginisiasikan untuk membuat perubahan UU apabila dinilai telah sepakat terkait larangan mantan napi koruptor maju nyaleg.

Hasyim menegaskan andai saja pemerintah menginginkan cepat, bisa digunakan cara lain.

- Advertisement -

“Kalau KPU dianggap melanggar UU karena secara legal formal, letterled harfiah tidak ada bunyi-bunyian bahwa mantan narapidana korupsi itu dilarang nyalon. Mestinya pembentuk UU segera berinisiatif mengubah UU ini bisa menggunakan perubahan UU atau kalau mau cepat menggunakan jalur yang lain,” tuturnya.

Sebagai informasi, ada beberapa pihak yang masih belum menemukan kata sepakat terkait aturan PKPU yang melarang mantan koruptor untuk maju sebagai caleg.

Selain itu, dari pihak Pemerintahan dan DPR RI juga masih belum sepakat dengan terobosan baru KPU itu. Pasalnya, dalam aturan PKPU tersebut dianggap sebagian kalangan telah menentang dan melanggar UU pemilu.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER