MONITOR, Jakarta – Operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhasap Bupati Purbalingga Tasdi yang diduga terkait suap proyek ternyata penuh dengan drama.
Ketua KPK, Agus Rahardjo mengatakan menjelaskan kronologi operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Purbalingga Tasdi terkait suap pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Purbalingga Tahun Anggaran 2017-2018.
“Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat, KPK melakukan pengecekan dan melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan sejak 10 April 2018, KPK kemudlan melakukan tangkap tangan pada Senin, 4 Juni 2018 di dua kota secara paralel, yaitu Purbalingga dan Jakarta,” kata Ketua KPK Agus Rahardjo saat konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Selasa malam (5/6/2018).
Lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus itu, yakni diduga sebagai penerima Bupati Purbalingga periode 2016-2021 Tasdi (TSD) dan Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan (ULP) Pemerintah Kabupaten Purbalingga Hadi Iswanto (HIS) serta tiga orang dari unsur swasta masing-masing Hamdani Kosen (HK), Librata Nababan (LN), dan Ardirawinata Nababan (AN) yang diduga sebagai pemberi.
“KPK mengetahui dugaan TSD, Bupati Purbalingga memerintahkan HIS, Kabag ULP Pemkab Purbalingga untuk membantu LN dalam lelang proyek Pembangunan Kawasan Islamic Center Purbalingga Tahun Anggaran 2017-2018,” kata Agus.
Agus menyatakan LN dan HK menggunakan PT SBK untuk maju dalam lelang proyek tersebut.
“Pada awal Mei 2018, diketahui terjadi pertemuan di sebuah rumah makan. TSD diduga mengancam akan memecat HIS jika tak membantu LN. Kemudian pada pertengahan Mei 2018, TSD diduga meminta komitmen fee sebesar Rp500 juta yang disanggupi oleh LN,” ungkap Agus.
Selanjutnya, pada 26 Mei 2018, PT SBK ditetapkan sebagai pemenang dalam lelang ulang Proyek Pembangunan Kawasan Islamic Center 2018
Pada Senin, 4 Juni 2018, diketahui HK meminta stafnya untuk mentransfer uang sebesar Rp100 juta pada staff HK lainnya yang berada di Purbalingga
“Uang tersebut kemudian dicairkan oleh staf HK di Bank BCA Purbalingga dan sesuai permintaan HK, uang tersebut kemudian diserahkan kepada AN. Sekitar pukul 17.00 WIB. AN menemui HIS di jalan sekitar proyek Purbalingga Islamic Center, diduga untuk penyerahan uang,” tuturnya.
Kemudian, kata Agus, AN diduga menyerahkan uang Rp100 juta tersebut pada HIS di dalam mobil Avanza yang dikendarai oleh HIS.
Setelah penyerahan uang AN dan HIS berpisah, tim KPK kemudian mengamankan AN di sekitar proyek Purbalingga Islamic Center.
“Tim juga mengamankan TSD bersama TP di rumah dinas Bupati Purbalingga sekitar pukul 17.15 WIB,” kata Agus.
Selanjutnya, lanjut Agus, tim lainnya mengejar HIS yang bergerak ke kantor Sekda di kompleks Pemkab Purbalingga.
“Dari tangan HIS, tim mengamankan uang senilai Rp100 juta yang dimasukkan dalam amplop coklat dan dibungkus plastik kresek warna hitam,” ucap Agus.
Keempat orang yang diamankan itu, yakni TSD, HIS, AN, dan TP kemudian dibawa ke Polres Banyumas untuk dilakukan pemeriksaan awal.
“Tim lain secara paralel di Jakarta mengamankan LN dan HK di dua lokasi terpisah. LN diamankan di rumah kontrakannya di Jakarta Timur dan HK do lobi sebuah hotel di Jakarta Pusat. Keduanya diamankan sekitar pukul 18.30 WIB,” ujar Agus.
Selanjutnya keduanya langsung dibawa ke gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan.
“Sedangkan empat orang yang diamankan di Purbalingga tiba di gedung KPK pagi ini sekitar pukul 05.00 WIB untuk menjalani pemeriksaan lanjutan,” kata Agus.
Diduga Bupati Purbalingga Tasdi menerima “fee” Rp100 juta dari pemenang proyek pembangunan Purbalingga Islamic Center tahap II tahun 2018 senilai sekitar Rp22 miliar.
Diduga, pemberian tersebut merupakan bagian dari “commitment fee” sebesar 2,5 persen dari total nilai proyek, yaitu sebesar Rp500 juta.
Proyek pembangunan Purbalingga Islamic Center merupakan proyek “multi years” yang dikerjakan selama tiga tahun dari 2017-2019 senilai total Rp77 miliar.
Terdiri atas pertama Tahun Anggaran 2017 senilai sekitar Rp12 miliar, Tahun Anggaran 2018 senilai sekitar Rp22 miliar, dan Tahun Anggaran 2019 senilai sekitar Rp43 miliar.
“Diketahui, LN dan HK merupakan kontraktor yang kerap mengerjakan proyek-proyek di lingkungan Pemkab Purbalingga,” kata Agus.
Beberapa proyek yang dikerjakan antara lain pembangunan gedung DPRD Tahun 2017 sebesar Rp9 miliar, pembangunan Purbalingga Islamic Center tahap I Tahun 2017 senilai Rp12 miliar, dan pembangunan Purbalingga Islamic Center tahap II Tahun 2018 senilai Rp22 miliar.
Dalam kegiatan tersebut, KPK total mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga terkait tindak pidana, yaitu uang Rp100 juta (dalam pecahan seratus ribuan) dan mobil Toyota Avanza yang digunakan oleh tersangka Hadi Iswanto saat menerima uang.
Sumber : Antara