MONITOR, Jakarta – Sejumlah daerah sudah mulai mengejar penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA). Identitas diri yang diperuntukan bagi anak usia 0 sampai 17 tahun ini sudah diterapkan di beberapa daerah.
KIA merupakan identitas resmi yang memiliki kekuatan secara hukum bagi anak yang diatur dalam Permendagri Nomor 2 Tahun 2016.
Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri menargetkan semua kabupaten/kota mulai menerapkan Kartu Identitas Anak (KIA) pada tahun 2019 mendatang. Untuk itu, secara kebijakan anggaran diharapkan sudah mulai dirancang pada APBD perubahan 2018.
Dikutip dari laman kemendagri.go.id, pemerintah melalui Ditjen Dukcapil memberikan dana stimulus KIA kepada 150 kabupaten/kota yang memiliki cakupan Akta Kelahiran tertinggi tingkat provinsi.
Sementara tahun 2016 dan 2017 ada masing-masing 50 kabupaten kota yang mendapatkan alokasi anggaran pusat. Sisanya 5 kabupaten/kota menganggarkan melalui APBD pada tahun lalu.
Dengan demikian, hingga kini ada 305 kabupaten/kota yang sudah menerapkan KIA, baik melalui APBN maupun APBD. Sisanya, 206 kabupaten/kota akan menerapkan KIA pada tahun 2019, bisa dari anggaran pusat maupun anggaran daerah.
MONITOR, Jakarta – Kementerian Pertanian (Kementan) memperkenalkan Pertanian Modern Advanced Agriculture System (PMAAS) melalui Edu…
MONITOR, Jakarta - Menteri Agama Nasaruddin Umar mengajak masyarakat, khususnya di wilayah Jabodetabek, untuk menghadiri…
MONITOR, Sorong Selatan – Pelaksanaan program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) Ke-129 TA 2026 Kodim…
MONITOR, Kementerian Perindustrian proaktif mendukung pengentasan kemiskinan melalui pengembangan industri kecil dan menengah (IKM) berbasis…
MONITOR, Jakarta - Wakil Ketua Komisi I DPR, Sukamta menyambut baik tren penurunan perputaran dana…
MONITOR, Jakarta - Kawasan industri kini tidak lagi dinilai hanya dari kelengkapan infrastruktur atau kemudahan…