Sabtu, 20 April, 2024

Pemprov DKI Diminta Tuntaskan Sengketa Lahan RPTRA Cipayung

MONITOR, Jakarta – Sengketa lahan Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) Cipayung, Jakarta Timur, mendapat perhatian dari Wakil Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta Sereida Tambunan.

Menurutnya, persoalan dalam pembelian lahan ini harus diselidiki lebih lanjut agar dapat dicari jalan keluarnya.

“Dalam tahap proses pembangunan semestinya Pemprov melakukan sertifikasi lahan terlebih dahulu. Tentu saja, setiap kepemilikan lahan wajib dipastikan tidak bermasalah. Jika sekarang muncul sengketa, jelas ada kesalahan pada dinas terkait. Kan harusnya pembangunan sudah disertai administrasi, bukan masih dalam sengketa,” ujar Sereida, melaui sambungan telponnya, Minggu (3/6).

Pada kasus RPTRA Cipayung, menurutnya, Dinas Pertamanan dan Pemakaman harus dievaluasi. Kemudian Pemprov DKI sebaiknya segera membentuk tim khusus dan melakukan pemanggilan terhadap kepala dinasnya.

- Advertisement -

“Kalau saja masih bersengketa, ya mau enggak mau harus dituntaskan. Kita tidak mau pembelian lahan yang menggunakan anggaran daerah sia-sia dan malah merugikan masyarakat dengan tahapan proses hukum yang ada,” katanya.

Sereida menegaskan, Pemprov DKI semestinya membentuk tim negosiasi untuk menyelesaikan kasus RPTRA Cipayung. Dengan begitu, pihak yang dikorbankan bisa memperoleh ganti rugi.

Pengamat perkotaan dari Universitas Trisakti, Yayat Supriyatna mengatakan, munculnya kasus sengketa lahan RPTRA Cipayung, ditengarai karena adanya kecerobohan dari dinas terkait dalam pengelolaan aset pemda.

Menurutnya, masing-masing pihak bisa mengajukan proses ke pengadilan tata usaha negara (PTUN).

Sehingga dari Badan Pertanahan Negara (BPN) bisa mengatasi masalah sengketa lahan tersebut. “Pihak yang merasa memiliki surat-surat bisa ajukan ke pengadilan. Nanti di pengadilan bisa dibuka, mana sertifikat yang asli dan yang palsu,” ujar Yayat.

Dengan demikian, menurutnya akan diketahui surat-surat tanah mana saja yang dikeluarkan secara tidak resmi. Bagaimana Dinas Pertamanan memiliki lahannya, siapa yang memiliki lahan tersebut pada awalnya, dari mana dan punya siapa.

“Jadi harus jelas riwayat tanah dan pemilik lahanya. Kemudian masing-masing pihak yang punya bukti bawa ke PTUN,” ucapnya.

Seperti diketahui, kasus pembelian lahan RPTRA Cipayung, Jakarta Timur, hingga kini tak kunjung selesai. Ahli waris tanah, Bonan bin Puklon, mempermasalahkan munculnya figur dalam transaksi tanah antara Dinas Pertamanan dan Pemakaman DKI Jakarta, dengan seorang anggota DPRD DKI Jakarta, FS.

Figur yang dimunculkan dalam proses transaksi tersebut diduga adalah ES. ES ditengarai sejawat Msn sekaligus anggota DPRD DKI Jakarta dari fraksi yang sama dengan FS. Msn inilah yang banyak mengetahui persoalan tanah di Cipayung.

“Saya lihat sendiri foto figur yang diperlihatkan Biro Hukum Pemprov DKI saat kami membahas tanah tersebut, yang membuat surat pelepasan hak bukan yang menjual tanah tapi orang lain,” kata Bonan.

Bonan mengatakan, telah mencatat yang melakukan pelepasan hak adalah FS, orang terakhir yang menguasai sertifikat tanah milik keluarga Fuklon. “Di situlah anehnya. Sebab, saya mencatat yang melepas hak atas tanah itu adalah FS, tapi mengapa yang tanda tangan difoto itu justru ES,” ucap Bonan.

Pengacara Bonan, Budi Suranto Bangun menjelaskan, ada dua objek tanah yang dipersoalkan. Tanah seluas 830 meter persegi. Telah terjadi jual beli tanah berdasarkan Girik C 316 seb Blok D/I/89 dari penjual Puklon bin Dirun. Pembelinya bernama Masduki. Dasarnya, akta jual beli yang dikeluarkan camat Pasar Rebo No. 2001/JB/V/1979 tanggal 25 Mei 1979.

Kemudian dilakukan lagi jual beli dari Masduki kepada Amir Hamzah berdasarkan AJB No. 069/B Apus/ Ps Rebo/1990 tanggal 15 Maret 1990.

“Nah kemudian terjadi lagi surat pelepasan hak No. 115/2010 pada 30 Desember 2010 oleh notaris Eva Jamaida atas nama Ferrial Sofyan kepada Dinas Pertamanan Pemakaman DKI Jakarta,” kata Budi.

Yang menjadi catatan penting di sini, ujar Budi, setelah Puklon bin Dirun meninggal dunia pada 7 Mei 1979 tiba-tiba terbit sertifikat hak milik (SHM) No. 23 Bambu Apus atas nama Puklon bin Dirun seluas 830 meter persegi pada 21 Juni 1983.

Padahal, objek kedua tanah seluas 2. 171 meter persegi. Atas tanah ini telah dilakukan jual beli tanah berdasarkan Girik C 316 atas penjual Puklon bin Dirun dengan pembeli Ahmad Mursali Kasmiun berdasarkan akta jual beli No. 2002/ JB/V/1979 tanggal 25 Mei 1979.

Ahmad Mursali kemudian menjual kembali tanah itu kepada Esti Kurniawati berdasarkan AJB No. 068/B Apus/Ps Rebo/1990 tanggal 15 Maret 1990. Setelah itu, muncul surat pelepasan hak No. 115/2010 tanggal 30 Desember 2010 oleh notaris Eva Jamaida atas nama FS kepada Dinas Pertamanan Pemakaman DKI Jakarta.

Menurut Budi, Bonan sudah diundang Ketua Komisi Pengawas DPD Partai Demokrat Richard Faisal, dan H Merry Yanto dari LBH Demokrat. Pada pertemuan Senin (21/5) di DPD Demokrat DKI Jakarta, baik Budi maupun Bonan bergantian memberikan keterangan di hadapan H Richard Faisal dan H Merry Yanto. H Richard juga mengatakan akan memintai keterangan FS.

Ketua Komisi Pengawas DPD Partai Demokrat DKI Jakarta, Richard Faisal, menegaskan bakal memanggil kadernya apabila terlibat dalam kasus sengketa lahan RPTRA Cipayung. Jika dalam pemeriksaan nanti ditemukan penyimpangan, pihaknya tidak akan segan-segan melakukan penindakan terhadap yang bersangkutan.

”Kami akan bersikap tegas terhadap kader yang melakukan penyimpangan,”pungkasnya.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER