Logo Jasa Marga
MONITOR, Jakarta – PT Jasa Marga (Persero) Tbk berupaya memberikan pelayanan maksimal terhadap para pengguna jalan tol saat perjalanan mudik dan balik libur Hari Raya Idul Fitri 1439 H.
Salah satu upaya itu yakni dengan dikeluarkannya kebijakan pelarangan operasional kendaraan tiga sumbu atau lebih di ruas jalan tol yang dikelolanya. Kebijakan itu mulai diberlakukan pada tanggal 12 Juni pada pukul 00.00 WIB hingga 14 Juni pukul 24.00 WIB.
Akan tetapi, kebijakan yang disampaikan melalui akun Twitter resmi Jasa Marga, Minggu (3/6) itu tidak berlaku bagi truk muatan beberpab kebutuhan pokok, seperti BBM, BBG dan Sembako.
Berikut pemberitahuan tersebut seperti MONITOR (monitor.co.id) kutip dari akun Twitter resmi PT Jasa Marga:
MONITOR, Jakarta – Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, menegaskan pentingnya kesiapan mental, spiritual,…
MONITOR, Lebak - Dokter spesialis patologi klinik yang juga Ketua LKNU Kabupaten Lebak, dr. H.…
MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi IX DPR RI Nurhadi menyoroti aksi ribuan buruh yang menggelar…
MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani menerima penghargaan dari forum pers DPR, Koordinatoriat…
MONITOR, Tangerang Selatan - Sejumlah aktivis dari komunitas Ciputat menggelar acara halalbihalal sekaligus panggung demokrasi…
MONITOR, Tangsel – Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) terus…