MONITOR, Jakarta – PT Jasa Marga (Persero) Tbk berupaya memberikan pelayanan maksimal terhadap para pengguna jalan tol saat perjalanan mudik dan balik libur Hari Raya Idul Fitri 1439 H.
Salah satu upaya itu yakni dengan dikeluarkannya kebijakan pelarangan operasional kendaraan tiga sumbu atau lebih di ruas jalan tol yang dikelolanya. Kebijakan itu mulai diberlakukan pada tanggal 12 Juni pada pukul 00.00 WIB hingga 14 Juni pukul 24.00 WIB.
Akan tetapi, kebijakan yang disampaikan melalui akun Twitter resmi Jasa Marga, Minggu (3/6) itu tidak berlaku bagi truk muatan beberpab kebutuhan pokok, seperti BBM, BBG dan Sembako.
Berikut pemberitahuan tersebut seperti MONITOR (monitor.co.id) kutip dari akun Twitter resmi PT Jasa Marga:
MONITOR, Jakarta - Kasdim 1710/Mimika, Mayor Inf Abdul Munir memberikan materi tentang Etika dan Integritas…
MONITOR, Jakarta - Lembaga Studi Anti Korupsi (LSAK) meminta KPK untuk tidak main-main terkait tindak…
MONITOR, Jakarta - Santri identik dengan penguasaan ilmu agama. Kemenag berharap santri lebih aktif dalam…
MONITOR, Jakarta - Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia (Menpora RI) Dito Ariotedjo terus mempererat…
MONITOR, Jakarta - Ketua MPR RI sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Golkar Bambang Soesatyo mendorong…
MONITOR, Bali - PT Pertamina Bina Medika – Indonesia Healthcare Corporation (IHC), sebuah holding RS…