Logo Jasa Marga
MONITOR, Jakarta – PT Jasa Marga (Persero) Tbk berupaya memberikan pelayanan maksimal terhadap para pengguna jalan tol saat perjalanan mudik dan balik libur Hari Raya Idul Fitri 1439 H.
Salah satu upaya itu yakni dengan dikeluarkannya kebijakan pelarangan operasional kendaraan tiga sumbu atau lebih di ruas jalan tol yang dikelolanya. Kebijakan itu mulai diberlakukan pada tanggal 12 Juni pada pukul 00.00 WIB hingga 14 Juni pukul 24.00 WIB.
Akan tetapi, kebijakan yang disampaikan melalui akun Twitter resmi Jasa Marga, Minggu (3/6) itu tidak berlaku bagi truk muatan beberpab kebutuhan pokok, seperti BBM, BBG dan Sembako.
Berikut pemberitahuan tersebut seperti MONITOR (monitor.co.id) kutip dari akun Twitter resmi PT Jasa Marga:
MONITOR, Jakarta - Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag menggelar workshop digitalisasi untuk mengalih-mediakan dokumen-dokumen…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama telah merilis panduan Kurikulum Berbasis Cinta (KBC). Tahap selanjutnya, Kemenag…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Perindustrian terus mendorong transformasi industri batik untuk menerapkan prinsip keberlanjutan (sustainability), seiring meningkatnya…
MONITOR, Jakarta - Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani sepakat dengan larangan…
MONITOR, Jakarta - Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Sukamta menyambut baik pelantikan tiga panglima…
MONITOR, Bekasi - Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) RI Dito Ariotedjo mendorong cabang olahraga berkuda…