Logo Jasa Marga
MONITOR, Jakarta – PT Jasa Marga (Persero) Tbk berupaya memberikan pelayanan maksimal terhadap para pengguna jalan tol saat perjalanan mudik dan balik libur Hari Raya Idul Fitri 1439 H.
Salah satu upaya itu yakni dengan dikeluarkannya kebijakan pelarangan operasional kendaraan tiga sumbu atau lebih di ruas jalan tol yang dikelolanya. Kebijakan itu mulai diberlakukan pada tanggal 12 Juni pada pukul 00.00 WIB hingga 14 Juni pukul 24.00 WIB.
Akan tetapi, kebijakan yang disampaikan melalui akun Twitter resmi Jasa Marga, Minggu (3/6) itu tidak berlaku bagi truk muatan beberpab kebutuhan pokok, seperti BBM, BBG dan Sembako.
Berikut pemberitahuan tersebut seperti MONITOR (monitor.co.id) kutip dari akun Twitter resmi PT Jasa Marga:
MONITOR, Jakarta - Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto meninjau Pusat Pendidikan dan Latihan (Pusdiklat)…
MONITOR, Jakarta - Sekretaris Jenderal Kementerian Agama, Kamaruddin Amin, menegaskan bahwa penentuan calon Direktur Jenderal…
MONITOR, Jawa Tengah - Wakil Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Helvi Moraza tegaskan…
MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi X DPR RI Bonnie Triyana menanggapi pernyataan Presiden Prabowo Subianto…
MONITOR, Jakarta - Menteri Agama Nasaruddin Umar menyampaikan terima kasih kepada Presiden Prabowo atas perhatiannya…
MONITOR, Jakarta - Hasil penilaian positif terhadap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Polri oleh pakar…