PARLEMEN

Bamsoet Tegaskan Tak Ada Pelemahan KPK dan Pelegalan LGBT dalam RKUHP

MONITOR, Jakarta – Ketua DPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) menegaskan, melegalkan LGBT dan pelemahan KPK dalam pembahasan rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) tentu jauh dari semangat penyusunan UU tersebut.

Sebagai pimpinan DPR, sambung dia, tentu memiliki tugas untuk mengakomodir seluruh aspirasi masyarakat yang berkembang sambil menjaga suasana politik di parlemen tetap kondusif agar pemerintah bisa bekerja dengan tenang merealisasikan program-program pembangunannya.

“Untuk itu, kami telah meminta kepada panja DPR dan panja pemerintah untuk benar-benar memperhatikan aspirasi dan dinamika yang berkembang di masyarakat,” kata Bamsoet, di Jakarta, Minggu (3/6).

Sementara itu, terkait dengan isu LGBT yang seolah-olah akan dilegalkan dalam RKUHP tersebut, tentu hal itu tidak benar. Dan dalam kondisi ini, tentu kita tidak boleh takut atau tunduk pada tekanan pihak luar atau ancaman bahwa jika larangan LGBT itu dilakukan akan mengurangi kunjungan wisatawan asing ke Indonesia.

“Yang kita harus utamakan adalah keselamatan masa depan bangsa ini khususnya menyelematkan para generasi muda kita dari pengaruh-pengaruh yang bertentangan dengan norma, budaya dan agama,” sebut politikus Golkar itu .

Oleh karena itu, Bamsoet mengungkapkan jika pimpinan DPR, sudah mengingatkan kepada Panja DPR agar waspada dan jeli terhadap rumusan atau formulasi dari tim ahli Pemerintah dalam RKUHP yang selama ini memang belum final pembahasannya. Khususnya, ujar dia, yang menyangkut rumusan pasal-pasal mengenai perluasan asas legalitas yang memuat tindak pidana khusus seperti delik korupsi dan juga perbuatan cabul oleh sesama jenis atau cabul LGBT.

“Kami juga sudah melakukan pengecekan bahwa tidak benar pemerintah telah menghapuskan pasal perbuatan cabul sesama jenis atau oleh kaum LGBT. Yang benar adalah bahwa pemerintah mereformulasi rumusan pasalnya dengan menempatkan kata sesama jenis atau berlainan/lawan jenis dalam penjelasan,” ucapnya.

“Jadi,  perbuatan cabul baik oleh dan terhadap sesama jenis tetap akan dapat dipidana,”pungkas Bamsoet.

Recent Posts

Pengamat: Kampung Haji Jadi Lompatan Besar Pemerintahan Presiden Prabowo

MONITOR, Jakarta - Ketua Komnas Haji Mustolih Siradj menilai realisasi pembangunan kampung haji akan menjadi…

40 menit yang lalu

DPR Minta Polisi Bongkar Tuntas Sindikat Pengoplos Beras yang Rugikan Rakyat Banyak

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah meminta Kepolisian untuk membongkar kasus temuan…

2 jam yang lalu

Seleksi Wawancara BIB 2025 Berlangsung Sangat Kompetitif

MONITOR, Jakarta - Seleksi wawancara bagi calon awardee Beasiswa Indonesia Bangkit (BIB) Kementerian Agama Tahun…

2 jam yang lalu

Menteri PU Pastikan Bendungan Meninting Siap Tingkatkan Produktivitas Pertanian di NTB

MONITOR, Lombok Barat - Menteri Pekerjaan Umum Dody Hanggodo meninjau Bendungan Meninting untuk memastikan pembangunan…

2 jam yang lalu

Ini Lima Arah Kebijakan Penelitian PTKIN

MONITOR, Jakarta - Penelitian menjadi aspek penting dalam pengembangan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN).…

3 jam yang lalu

World Expo Osaka 2025, Menperin Paparkan Strategi Baru Industrialisasi Nasional

MONITOR, Jakarta - Menteri Perindustrian RI, Agus Gumiwang Kartasasmita menyampaikan kuliah umum di Universitas Hiroshima,…

4 jam yang lalu