Selasa, 23 April, 2024

Tembakau dan Permasalahan Gizi di Indonesia

Tanggal 31 Mei diperingati sebagai Hari Tanpa Tembakau Sedunia. Ketika membicarakan dampak tembakau pada kesehatan, seringkali orang hanya terpaku pada dampak tembakau pada permasalahan kesehatan individual, seperti bagaimana akibat rokok pada tingginya risiko penyakit tidak menular. Kita kerap melupakan bahwa tembakau juga memberikan pengaruh pada status gizi individual, jauh sebelum penyakit menular timbul.

Tembakau dapat memberikan masalah gizi seperti perubahan pada indra perasa yang pada akhirnya mempengaruhi asupan makanan seseorang, serta terganggunya penyerapan beberapa zat gizi dan vitamin karena perubahan struktur anatomis dan kimia perokok. Selain itu, tembakau diketahui turut berkontribusi pada masalah malnutrisi pada anak-anak.

Data menunjukkan bahwa 30% bayi yang lahir dengan berat badan rendah berhubungan dengan paparan asap rokok. Dalam lima tahun terakhir, diketahui jumlah perokok perempuan di Indonesia meningkat 400 persen.

Kebiasaan merokok pada ibu hamil dapat memengaruhi perkembangan ukuran kepala janin dan berat bayi. Merokok pada ibu menyusui juga dapat meningkatkan kadar nikotin dalam  air susu ibu (ASI), menurunkan efek protektif ASI, dan mempengaruhi respons bayi terhadap proses menyusui dan ASI itu sendiri.

- Advertisement -

Data dari Kamboja menunjukkan adanya hubungan signifikan antara ibu perokok dengan timbulnya anak stunting. Stunting adalah kondisi kurang gizi kronis yang mengakibatkan anak bertubuh lebih pendek dari rata-rata anak sebayanya.

Akhir-akhir ini masalah stunting menjadi perhatian khusus banyak negara, termasuk Indonesia, karena merupakan salah satu indikator kesehatan penting dalam pencapaian Sustainable Development Goals (SDG).  

Selain itu, tingginya jumlah anggota keluarga laki-laki di Indonesia yang menjadi perokok, menyebabkan paparan asap rokok terhadap ibu hamil dan anak berusia di bawah lima tahun (BALITA) meningkat.  

Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) tahun 2013 menemukan bahwa sekitar 85% rumah tangga di Indonesia terpapar asap rokok. Ibu hamil yang terpapar asap rokok berisiko melahirkan bayi dengan berat lahir rendah, sedangkan anak-anak mempunyai risiko lebih tinggi untuk mendapatkan infeksi saluran napas. Kesakitan yang diderita anak, tentunya berimbas pada status gizi dan pertumbuhan anak tersebut sehingga menderita malnutrisi.

Risiko malnutrisi ini bertambah besar dengan kondisi finansial keluarga yang rendah, serta terkait dengan tingkat pendidikan dan kemampuan menyusun prioritas pengeluaran rumah tangga.

Tercatat bahwa lebih dari 25% masyarakat di masing-masing kuintil indeks kepemilikan, yaitu menengah (25,5%), menengah ke bawah (26,9%) dan terbawah (27,3%) merupakan perokok aktif dengan konsumsi rokok setiap hari. Angka ini bertambah jika diakumulasi dengan jumlah perokok aktif yang mengonsumsi rokok tidak setiap hari.

Dalam sebuah penelitian tahun 2005 di Jawa Tengah, didapatkan bahwa pengeluaran keluarga untuk rokok lebih tinggi dibandingkan pengeluaran untuk membeli makanan bergizi pada keluarga berpenghasilan rendah.

Pada keluarga dimana paling tidak satu anggota keluarganya merokok, alokasi 68% dari anggaran mereka digunakan untuk makanan, 10% untuk rokok, dan 22% untuk pengeluaran lainnya. Sementara keluarga bukan perokok dengan tingkat ekonomi yang sama, memilih mengalokasikan 75% dari anggaran mereka untuk makanan dan 25% untuk belanja lainnya.  

Hal ini menunjukkan bahwa sebagian besar pengeluaran untuk produk tembakau pada keluarga perokok, dibiayai dari pengurangan pengeluaran makanan dan mungkin juga termasuk pengurangan pengeluaran untuk kesehatan, perumahan, dan kebutuhan dasar lainnya yang juga terkait secara tidak langsung dengan status gizi anak.

Dalam penelitian yang sama ditunjukkan bahwa anak-anak usia pra sekolah dari keluarga perokok ini menderita stunting.

Permasalahan gizi memiliki dampak serius terhadap pertumbuhan kualitas sumber daya manusia (SDM). Upaya peningkatan kualitas SDM melalui perbaikan gizi harus dimulai sejak dini, yaitu seribu hari pertama kehidupan (1000 HPK) karena masa tersebut adalah masa kritis yang memegang peranan penting dalam menentukan potensi masa depannya.

Pada periode 1000 HPK, potensi gangguan pertumbuhan serius cukup tinggi dan akan sangat sulit ditangani ketika masalah gizi, seperti kegagalan pertumbuhan, berat badan lahir rendah, pendek, dan kurus, berkelanjutan setelah melewati periode 1000 HPK.

Pemerintah Republik Indonesia telah berusaha menjadikan upaya perbaikan gizi sebagai bagian dari prioritas pembangunan dengan dikeluarkannya Undang-Undang nomor 36 tahun 2009 yang diikuti dengan Peraturan Presiden nomor 42 tahun 2013 tentang Gerakan Nasional Percepatan Perbaikan Gizi yang fokus pada 1000 HPK.  

Bukan hanya fokus pada upaya sektor pemerintah, kebijakan ini mengedepankan partisipasi aktif masyarakat dengan sasaran penting di tahun 2025: menurunkan proporsi balita stunting sebesar 40%, menurunkan proporsi balita kurus  (wasting) < 5%, menurunkan proporsi  berat bayi lahir rendah (BBLR) sebesar 30%, menahan laju peningkatan proporsi anak dengan gizi lebih, menurunkan proporsi ibu usia subur yang menderita anemia sebanyak 50%, dan meningkatkan proporsi ibu yang memberikan ASI ekslusif sebesar 50%.

Hubungan yang erat antara rokok dan masalah gizi pada anak, tentunya menggugah kita untuk berpikir agar dana cukai rokok yang jumlahnya cukup besar kiranya dapat digunakan untuk membantu pengentasan masalah gizi di Indonesia.

Peraturan Pemerintah Indonesia saat ini sebenarnya jelas mendukung penggunaan cukai rokok untuk program kesehatan, sebagaimana disebutkan dalam peraturan Menteri Kesehatan nomor 40 tahun 2016 tentang bimbingan teknis untuk cukai rokok. Namun, sebagian besar cukai rokok digunakan untuk kesejahteraan petani tembakau, dan hanya sebagian kecil untuk infrastruktur dan program kesehatan.

Dengan beban penyakit yang tinggi terkait dengan konsumsi rokok, terutama stunting pada keluarga miskin, Pemerintah perlu mempertimbangkan model perpajakan rokok yang memasukkan penggunaan pajak untuk program kesehatan, seperti yang berhasil dilakukan di negara lain, misalnya Thailand dan Australia.

Wacana pengalihan hasil cukai rokok untuk mengatasi masalah kesehatan kembali dibahas di awal tahun 2018, ketika Kementerian Keuangan bermaksud mengalihkan hasil cukai rokok sebagai bagian dari suntikan dana program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Wacana ini tentunya merupakan wacana yang produktif, asalkan dalam pelaksanaannya lebih diperinci lagi bagaimana Badan Pengelola Jaminan Sosial (BPJS) sebagai pengelola JKN, kiranya dapat mengatur 50% alokasi cukai rokok yang diwacanakan secara tepat guna pada program promotif preventif yang berhubungan dengan rokok itu sendiri.

Kenyataannya, program JKN kita selama ini nampak kewalahan mengatasi tagihan biaya kesehatan kuratif yang membludak. Di negara dengan sistem kesehatan yang sudah maju, telah lama dibuktikan bahwa keberhasilan sistem Jaminan Kesehatan Semesta, seperti yang diterapkan oleh Indonesia akan jauh lebih efektif jika mengedepankan program promotif dan preventif.

Jika memang biaya cukai rokok ini nantinya akan dialihkan untuk JKN, maka idealnya lebih banyak porsi yang diberikan kepada program promotif dan preventif gizi anak BALITA di PUSKESMAS, daripada dialokasikan lebih banyak untuk mengatasi penyakit tidak menular akibat rokok seperti penyakit kardiovaskular atau kanker paru-paru.

Temuan ilmiah telah memberikan bukti bahwa mengatasi masalah tembakau dan kekurangan gizi bersama-sama dapat meningkatkan upaya pencegahan dan pengendalian masalah tembakau di negara-negara berkembang. Hal ini memberikan kesempatan unik bagi para pembuat kebijakan untuk memfokuskan pengendalian masalah tembakau sebagai alat penting untuk menanggulangi masalah gizi.

 

Dr. G. Wangge, PhD*

*) Penulis adalah Manajer Unit Riset dan Konsultasi SEAMEO RECFON (Southeast Asian Ministers of Education Organization Regional Centre for Food and Nutrition) dan Praktisi Kesehatan Masyarakat.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER