BERITA

Pemprov Beri Sinyal Batal Beli Lahan RS Sumber Waras

MONITOR, Jakarta – Sikap Pemprov DKI dalam kasus Rumah Sakit (RS) Sumber Waras semakin jelas. Melalui Wakil Gubernur DKI Jakarta, Sandiaga Uno, Pemprov DKI memberi sinyalemen bakal membatakan pembelian.

Sandi mengatakan, pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras, Tomang, Grogol Petamburan, Jakarta Barat, oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dinilai terlalu mahal.

“Ini semua berdasarkan temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK),” terang Sandi di Jalan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Rabu (30/5).

Dijelaskan Sandi, secara temuan, BPK menyoroti pembelian Sumber Waras, dimana temuan BPK adalah angka membeli sebesar Rp191 miliar sangat mahal.

Menurut Sandiaga, pembelian RS Sumber Waras juga menjadi salah satu pertimbangan BPK saat akan mengeluarkan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas laporan keuangan Pemprov DKI Jakarta tahun anggaran 2017.

Dalam keputusannya, Pemprov DKI mengeluarkan dua opsi untuk menindaklanjuti temuan BPK saat pembelian RS Sumber Waras pada 2014 dimana lebih besar dari Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP) saat itu. Opsi tersebut yakni menagih Rp 191 miliar atau membatalkan pembelian.

“Ada dua opsi yang diberikan. Satu, menagih Rp 191 miliar itu ke pihak penjual, atau kedua adalah melakukan pembatalan. Jadi yang kami lakukan untuk me-satisfy BPK adalah melakukan penagihan dulu. Kami melakukan penagihan dan penagihan tersebut sudah dilayangkan surat oleh Pemprov DKI kepada pihak yayasan,” kata Sandi

Namun, pihak yayasan juga telah memberikan jawaban atas penagihan Pemprov DKI Jakarta dan mereka menolak mengembalikan kelebihan pembayaran.

“Ada opsi kedua artinya adalah kita masuk kepada opsi pembatalan. Nah opsi pembatalan itu kita sudah limpahkan ke bidang hukum dan nanti bidang hukum yang akan melakukan prosesnya. Nah itu tentunya oleh BPK dianggap cukup,” ucap Sandi.

Kendati demikian, Pemprov DKI Jakarta tetap akan melakukan upaya-upaya lanjutan meski tidak dia sebutkan karena teknis. Yang pasti saat ini tindakan dari Pemprov DKI tinggal melakukan upaya pembatalan pembelian.

“Ya tinggal jalur hukum, karena sudah ditagih. Dan sudah mendapatkan jawaban kalau misalnya harus jalur hukum. Jadi opsi keduanya adalah melakukan pembatalan. Kalau asetnya sih sudah tercatat di tempat kita, dan tentunya ini sekarang menunggu proses itu. Kita buka opsinya. Kalau misalnya memang opsi hukumnya melakukan pembatalan, tentunya kita akan proses,” pungkasnya.

Recent Posts

LPTQ Kaltim Gelar Sertifikasi 125 Dewan Hakim MTQ di Balikpapan

MONITOR, Jakarta - Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an (LPTQ) Provinsi Kalimantan Timur menyelenggarakan Sertifikasi Dewan Hakim…

2 jam yang lalu

Tito dan Dasco Rakor di Aceh, 12 Wilayah Belum Pulih Pascabencana

MONITOR, Jakarta - DPR RI kembali menyelenggarakan Rapat Koordinasi Satgas Pemulihan Pascabencana (Galapana) DPR dengan…

7 jam yang lalu

Menag Dukung STABN Raden Wijaya Jadi Institut, Tekankan Kematangan

MONITOR, Jakarta - Menteri Agama Nasaruddin Umar mendukung rencana transfornasi  Sekolah Tinggi Agama Buddha Negeri…

10 jam yang lalu

Kemenhaj: Nilai Manfaat Haji Khusus Hak Jemaah, PIHK Wajib Transparan!

MONITOR, Jakarta - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) menegaskan bahwa proses PK (Pengembalian Keuangan) Haji…

11 jam yang lalu

DPR: Kritik Pandji di Mens Rea Wajar, Tak Harus Dipolisikan

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI Abdullah merespons pelaporan komika Pandji Pragiwaksono ke…

13 jam yang lalu

HAB-80 di Wonogiri, Menag Sebut Jalan Sehat Lintas Iman Wujud Keindonesiaan

MONITOR, Jakarta - Menteri Agama Nasaruddin Umar melepas ribuan peserta Jalan Sehat Kerukunan Umat Beragama…

14 jam yang lalu