BERITA

Pemprov Beri Sinyal Batal Beli Lahan RS Sumber Waras

MONITOR, Jakarta – Sikap Pemprov DKI dalam kasus Rumah Sakit (RS) Sumber Waras semakin jelas. Melalui Wakil Gubernur DKI Jakarta, Sandiaga Uno, Pemprov DKI memberi sinyalemen bakal membatakan pembelian.

Sandi mengatakan, pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras, Tomang, Grogol Petamburan, Jakarta Barat, oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dinilai terlalu mahal.

“Ini semua berdasarkan temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK),” terang Sandi di Jalan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Rabu (30/5).

Dijelaskan Sandi, secara temuan, BPK menyoroti pembelian Sumber Waras, dimana temuan BPK adalah angka membeli sebesar Rp191 miliar sangat mahal.

Menurut Sandiaga, pembelian RS Sumber Waras juga menjadi salah satu pertimbangan BPK saat akan mengeluarkan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas laporan keuangan Pemprov DKI Jakarta tahun anggaran 2017.

Dalam keputusannya, Pemprov DKI mengeluarkan dua opsi untuk menindaklanjuti temuan BPK saat pembelian RS Sumber Waras pada 2014 dimana lebih besar dari Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP) saat itu. Opsi tersebut yakni menagih Rp 191 miliar atau membatalkan pembelian.

“Ada dua opsi yang diberikan. Satu, menagih Rp 191 miliar itu ke pihak penjual, atau kedua adalah melakukan pembatalan. Jadi yang kami lakukan untuk me-satisfy BPK adalah melakukan penagihan dulu. Kami melakukan penagihan dan penagihan tersebut sudah dilayangkan surat oleh Pemprov DKI kepada pihak yayasan,” kata Sandi

Namun, pihak yayasan juga telah memberikan jawaban atas penagihan Pemprov DKI Jakarta dan mereka menolak mengembalikan kelebihan pembayaran.

“Ada opsi kedua artinya adalah kita masuk kepada opsi pembatalan. Nah opsi pembatalan itu kita sudah limpahkan ke bidang hukum dan nanti bidang hukum yang akan melakukan prosesnya. Nah itu tentunya oleh BPK dianggap cukup,” ucap Sandi.

Kendati demikian, Pemprov DKI Jakarta tetap akan melakukan upaya-upaya lanjutan meski tidak dia sebutkan karena teknis. Yang pasti saat ini tindakan dari Pemprov DKI tinggal melakukan upaya pembatalan pembelian.

“Ya tinggal jalur hukum, karena sudah ditagih. Dan sudah mendapatkan jawaban kalau misalnya harus jalur hukum. Jadi opsi keduanya adalah melakukan pembatalan. Kalau asetnya sih sudah tercatat di tempat kita, dan tentunya ini sekarang menunggu proses itu. Kita buka opsinya. Kalau misalnya memang opsi hukumnya melakukan pembatalan, tentunya kita akan proses,” pungkasnya.

Recent Posts

Puan Minta Pemerintah Gerak Cepat Penuhi Kebutuhan Warga Terdampak Banjir Bali

MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani menyampaikan duka mendalam atas jatuhnya korban jiwa…

16 menit yang lalu

Perluas Pembiayaan UMKM Perumahan, Kementerian UMKM Gelar BISLAF

MONITOR, Bogor - Kementerian Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) melalui Program Bisnis Layak Funding…

36 menit yang lalu

Banjir Bandang Terjang Bali, DPR Ingatkan Perlindungan Psikososial Warga Terdampak

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi VIII DPR RI, Maman Imanulhaq menyampaikan duka mendalam atas jatuhnya…

2 jam yang lalu

18.520 Guru Madrasah Mapel Agama Lapor Diri PPG Angkatan III, Masih Ada Kuota

MONITOR, Jakarta - Sebanyak 18.520 guru madrasah mata pelajaran agama melapor diri untuk mengikuti Pendidikan…

3 jam yang lalu

MOOC Pintar Kembali Buka Pendaftaran Diklat di September 2025

MONITOR, Jakarta - Pusat Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (Pusbangkom SDM) Kementerian Agama kembali…

4 jam yang lalu

Kudeta Ekonomi Senyap Indonesia dan Nepal

Oleh:Bobby Ciputra Apakah mungkin menteri keuangan menjadi pintu masuk perubahan arah dunia?Pertanyaan ini terdengar sederhana,…

5 jam yang lalu