PEMERINTAHAN

Jokowi Tanggapi Polemik Gaji Selangit Dewan Pembina BPIP

MONITOR, Jakarta – Presiden Jokowi angkat bicara terkait polemik gaji selangit Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 42 Tahun 2018.

Menurut Jokowi, penentuan hak keuangan Dewan Pengarah BPIP itu ada mekanismenya. Adapun mengenai analisa jabatan itu, ada di Kementerian PANRB (Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi). Sedangkan mengenai jumlah dan nilai gaji itu yang mengkalkulasi, menghitung di Kementerian Keuangan.

“Saya kira penjelasan lebih detil untuk itu di Kementerian Keuangan, bahwa itu kan bukan hanya gaji, ada gaji ada tunjangan ada asuransi ada di situ semuanya,” kata Jokowi kepada wartawan usai menghadiri acara Penutupan Pengkajian Ramadhan 1439 H Pimpinan Pusat Muhammadiyah Tahun 2018, di kampus Universitas Hamka, Ciracas, Jakarta Timur, Selasa (29/5) siang.

Soal kalkulasi dan perhitungan gaji Dewan Pengarah BPIP itu, Jokowi menyarankan kepada wartawan agar ditanyakan ke Kementerian Keuangan dan mengenai analisa jabatan dan lain-lain itu tanyakan ke Kementerian PANRB.

“Tanyakan saja, ditanyakan saja ke Kementerian Keuangan, angka-angka itu didapatkan dari mana,” tegas Presiden Jokowi.

Sebelumnya, pada 23 Mei lalu, Presiden Joko Widodo menandatangani peraturan presiden nomor 42 Tahun 2018 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Pimpinan, Pejabat, dan Pegawai Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP).

Dengan Perpres tersebut, maka pimpinan, pejabat dan pegawai BPIP akan mendapatkan hak keuangan beserta fasilitas diantaranya :

Megawati Soekarnoputri sebagai Ketua Dewan Pengarah BPIP mendapatkan hak keuangan atau gaji Rp 112.548.000 per bulan.

Jajaran Anggota Dewan Pengarah masing-masing mendapatkan Rp 100.811.000 per bulan. Anggota Dewan Pengarah terdiri dari delapan orang, yakni Try Sutrisno, Ahmad Syafii Maarif, Said Aqil Siradj, Ma’ruf Amin, Mahfud MD, Sudhamek, Andreas Anangguru Yewangoe, dan Wisnu Bawa Tenaya.

Kepala BPIP yang dijabat Yudi Latif mendapatkan Rp 76.500.000. Selanjutnya, Wakil Kepala Rp 63.750.000, Deputi Rp 51.000.000 dan Staf Khusus Rp 36.500.000.

Recent Posts

Ibu Hamil Ditandu Sejauh 7 Km Akibat Jalan Rusak, Komisi V DPR Minta Pemda Proaktif

MONITOR, Jakarta - Wakil Ketua Komisi V DPR RI, Andi Iwan Darmawan Aras menyampaikan keprihatinan…

25 menit yang lalu

4,01 Triliun BOS Madrasah dan BOP RA Triwulan III dan IV 2025, Cair Pekan Ini

MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama memastikan bahwa dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Raudlatul Athfal (BOP RA)…

1 jam yang lalu

Menag Harap Asia Tenggara Jadi Pusat Peradaban Islam Baru

MONITOR, Jakarta - Menteri Agama RI Nasaruddin Umar menyampaikan harapan agar kawasan Asia Tenggara dapat…

2 jam yang lalu

Perputaran Ekonomi UMKM Capai Rp400 Miliar, STQH Nasional 2025 Dongkrak Pendapatan Warga Kendari

MONITOR, Kendari - Gelaran Seleksi Tilawatil Qur’an dan Hadis (STQH) Nasional XXVIII Tahun 2025 di…

3 jam yang lalu

STQH Nasional di Kendari, Perputaran Uang Capai Ratusan Miliar

MONITOR, Jakarta - Seleksi Tilawatil Qur’an dan Hadis (STQH) Nasional XXVIII Tahun 2025 di Kendari,…

4 jam yang lalu

Menag Dapat Apresiasi Kinerja Tertinggi di Kabinet Merah Putih

MONITOR, Jakarta - Menteri Agama Nasaruddin Umar mendapat apresiasi kinerja tertinggi dari publik berdasarkan survei…

10 jam yang lalu