POLITIK

Bima Arya Dukung Wacana Mantan Koruptor Dilarang Nyaleg

MONITOR, Jakarta – Wali Kota Bogor Bima Arya menyetujui terkait aturan KPU yang melarang mantan narapidana yang terjerat korupsi maju sebagai calon legislatif (caleg).

Namun menurutnya, catatan hukum menjadi track record yang tak terpisahkan bagi siapapun bahkan bagi seseorang yang hendak maju sebagai sebagai wakil rakyat.

“Kalo saya ya mendukung-mendukung saja, setuju saja. Karena catatan hukum itu rekam jejak yang jadi pertimbangan orang untuk memilih,” kata Bima di Kawasan SCBD, Jakarta Selatan, (28/5).

Selain itu, ia mengatakan segala jenis apapun sah saja dilakukan untuk mencegah tidakan korupsi termasuk adanya aturan dari KPU yang melarang eks napi korupsi untuk maju sebagai caleg.

Meskipun demikian, ia begitu pesimistis sejauh apapun pencegahan dan penindakan yang dilakukan namun masih tetap saja tidak memberi efek jera kepada oknum yang dengan sengaja melakukan korupsi dengan menggelapkan uang rakyat yang bukan haknya.

“Sekarang saya memandang kejahatan korupsi itu kejahatan luar biasa. Jadi apapun harus dilakukan mulai dari pencegahan sampai penindakan. Apapun itu, (baik dengan) memangkas hak politk, melarang maju, dan sebagainya,” ujarnya.

Lebih dari itu, Bima yang juga dikenal sebagai pengamat politik ini juga menegaskan bahwa seharusnya pemerintah memberikan sanksi yang tegas kepada pelaku korupsi, untuk itu ia mendukung dari segala bentuk dan langkah pemerintah dalam mencegah tindak korupsi yang merajalela.

“Karena menurut saya selama ini efek jeranya kurang. Bahkan hukuman mati sekalipun orang nggak takut. Jadi menurut saya apapun harus dilakukan,” pungkas Bima.

Diberitakan sebelumnya, KPU mengatur pelarangan tersebut dalam peraturan KPU atau aturan internal parpol soal rekrutmen caleg. KPU mengusulkan larangan ini masuk dalam Peraturan KPU Pasal 8 tentang pencalonan anggota DPRD provinsi dan kabupaten/kota. Namun usulan ini tak disetujui Komisi II DPR, yang tetap ingin eks napi kasus korupsi tak dilarang mencalonkan diri sebagai anggota legislatif.

Namun KPU mengaku bakal tetap membuat aturan larangan eks napi korupsi sebagai caleg. KPU siap menghadapi pihak yang nantinya menggugat aturan itu ke Mahkamah Agung.

Recent Posts

Puan Pimpin Rapat Paripurna Soal RAPBN 2027 Hingga Persetujuan Calon BS OJK

MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani memimpin Rapat Paripurna DPR dengan sejumlah agenda.…

2 jam yang lalu

Soroti Dinamika Jelang Muktamar NU, IKA PMII UI Dorong Gus Hery Maju Ketum PBNU

MONITOR, Jakarta - Ikatan Alumni Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Universitas Indonesia (IKA PMII UI) prihatin…

4 jam yang lalu

Catatan IPW di HUT Ke-80 Bhayangkara: Reformasi Polri, Penguatan Kompolnas, dan Fungsi Wasidik

MONITOR, Jakarta – Delapan puluh tahun perjalanan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) seharusnya menjadi momentum…

4 jam yang lalu

HUT ke-80 Polri, Komisi III DPR Harap Polisi Makin Humanis dan Responsif

MONITOR, Jakarta - Dalam rangka HUT ke-80 Polri yang diperingati setiap tanggal 1 Juli, Anggota…

7 jam yang lalu

PPIU Diminta Tertibkan Kedatangan dan Bagasi Jemaah Umrah di Terminal 2F

MONITOR, Jakarta - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) melalui Direktorat Bina Haji Khusus dan Umrah meminta…

8 jam yang lalu

Kemenag Dorong PSGA Jadi Pusat Rujukan Nasional Gender dan Anak, Garda Terdepan Kampus Bahagia Tanpa Kekerasan

MONITOR, Cirebon — Sekretaris Jenderal Kementerian Agama, Kamarudin Amin, menegaskan bahwa Pusat Studi Gender dan Anak…

10 jam yang lalu