POLITIK

Bima Arya Dukung Wacana Mantan Koruptor Dilarang Nyaleg

MONITOR, Jakarta – Wali Kota Bogor Bima Arya menyetujui terkait aturan KPU yang melarang mantan narapidana yang terjerat korupsi maju sebagai calon legislatif (caleg).

Namun menurutnya, catatan hukum menjadi track record yang tak terpisahkan bagi siapapun bahkan bagi seseorang yang hendak maju sebagai sebagai wakil rakyat.

“Kalo saya ya mendukung-mendukung saja, setuju saja. Karena catatan hukum itu rekam jejak yang jadi pertimbangan orang untuk memilih,” kata Bima di Kawasan SCBD, Jakarta Selatan, (28/5).

Selain itu, ia mengatakan segala jenis apapun sah saja dilakukan untuk mencegah tidakan korupsi termasuk adanya aturan dari KPU yang melarang eks napi korupsi untuk maju sebagai caleg.

Meskipun demikian, ia begitu pesimistis sejauh apapun pencegahan dan penindakan yang dilakukan namun masih tetap saja tidak memberi efek jera kepada oknum yang dengan sengaja melakukan korupsi dengan menggelapkan uang rakyat yang bukan haknya.

“Sekarang saya memandang kejahatan korupsi itu kejahatan luar biasa. Jadi apapun harus dilakukan mulai dari pencegahan sampai penindakan. Apapun itu, (baik dengan) memangkas hak politk, melarang maju, dan sebagainya,” ujarnya.

Lebih dari itu, Bima yang juga dikenal sebagai pengamat politik ini juga menegaskan bahwa seharusnya pemerintah memberikan sanksi yang tegas kepada pelaku korupsi, untuk itu ia mendukung dari segala bentuk dan langkah pemerintah dalam mencegah tindak korupsi yang merajalela.

“Karena menurut saya selama ini efek jeranya kurang. Bahkan hukuman mati sekalipun orang nggak takut. Jadi menurut saya apapun harus dilakukan,” pungkas Bima.

Diberitakan sebelumnya, KPU mengatur pelarangan tersebut dalam peraturan KPU atau aturan internal parpol soal rekrutmen caleg. KPU mengusulkan larangan ini masuk dalam Peraturan KPU Pasal 8 tentang pencalonan anggota DPRD provinsi dan kabupaten/kota. Namun usulan ini tak disetujui Komisi II DPR, yang tetap ingin eks napi kasus korupsi tak dilarang mencalonkan diri sebagai anggota legislatif.

Namun KPU mengaku bakal tetap membuat aturan larangan eks napi korupsi sebagai caleg. KPU siap menghadapi pihak yang nantinya menggugat aturan itu ke Mahkamah Agung.

Recent Posts

Ribuan MABA UIN Malang Ikuti PBAK, Kemenag Bekali Wawasan Kepemimpinan

MONITOR, Malang - Kurang lebih 4.971 mahasiswa baru UIN Maulana Malik Ibrahim Malang mengikuti Pengenalan…

7 menit yang lalu

Tarif PBB-P2 Naik di Sejumlah Daerah, DPR: Pemicunya Cukup Beragam!

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi II DPR RI, Muhammad Khozin mengatakan terdapat fenomena kenaikan tarif…

48 menit yang lalu

Kementerian PU Percepat Konstruksi Bendungan Cabean, Dukung Swasembada Pangan

MONITOR, Jakarta - Kementerian Pekerjaan Umum (PU) terus mempercepat pembangunan Bendungan Cabean yang terletak di…

1 jam yang lalu

AICIS+ 2025 Catatkan Sejarah Baru dengan 2.434 Abstrak dari 31 Negara

MONITOR, Jakarta - Konferensi Internasional Tahunan tentang Islam, Sains, dan Masyarakat atau Annual International Conference…

1 jam yang lalu

Irjen TNI Hadiri Peringatan Hari Konstitusi dan HUT Ke-80 MPR RI

MONITOR, Jakarta - Inspektur Jenderal (Irjen) TNI Letjen TNI M. Saleh Mustafa mewakili Panglima TNI…

2 jam yang lalu

Usulan Peserta Pesantren Award 2025 Dibuka hingga 20 Agustus

MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama tahun ini untuk kali pertama akan menggelar Pesantren Award. Giat…

3 jam yang lalu