POLITIK

Bima Arya Dukung Wacana Mantan Koruptor Dilarang Nyaleg

MONITOR, Jakarta – Wali Kota Bogor Bima Arya menyetujui terkait aturan KPU yang melarang mantan narapidana yang terjerat korupsi maju sebagai calon legislatif (caleg).

Namun menurutnya, catatan hukum menjadi track record yang tak terpisahkan bagi siapapun bahkan bagi seseorang yang hendak maju sebagai sebagai wakil rakyat.

“Kalo saya ya mendukung-mendukung saja, setuju saja. Karena catatan hukum itu rekam jejak yang jadi pertimbangan orang untuk memilih,” kata Bima di Kawasan SCBD, Jakarta Selatan, (28/5).

Selain itu, ia mengatakan segala jenis apapun sah saja dilakukan untuk mencegah tidakan korupsi termasuk adanya aturan dari KPU yang melarang eks napi korupsi untuk maju sebagai caleg.

Meskipun demikian, ia begitu pesimistis sejauh apapun pencegahan dan penindakan yang dilakukan namun masih tetap saja tidak memberi efek jera kepada oknum yang dengan sengaja melakukan korupsi dengan menggelapkan uang rakyat yang bukan haknya.

“Sekarang saya memandang kejahatan korupsi itu kejahatan luar biasa. Jadi apapun harus dilakukan mulai dari pencegahan sampai penindakan. Apapun itu, (baik dengan) memangkas hak politk, melarang maju, dan sebagainya,” ujarnya.

Lebih dari itu, Bima yang juga dikenal sebagai pengamat politik ini juga menegaskan bahwa seharusnya pemerintah memberikan sanksi yang tegas kepada pelaku korupsi, untuk itu ia mendukung dari segala bentuk dan langkah pemerintah dalam mencegah tindak korupsi yang merajalela.

“Karena menurut saya selama ini efek jeranya kurang. Bahkan hukuman mati sekalipun orang nggak takut. Jadi menurut saya apapun harus dilakukan,” pungkas Bima.

Diberitakan sebelumnya, KPU mengatur pelarangan tersebut dalam peraturan KPU atau aturan internal parpol soal rekrutmen caleg. KPU mengusulkan larangan ini masuk dalam Peraturan KPU Pasal 8 tentang pencalonan anggota DPRD provinsi dan kabupaten/kota. Namun usulan ini tak disetujui Komisi II DPR, yang tetap ingin eks napi kasus korupsi tak dilarang mencalonkan diri sebagai anggota legislatif.

Namun KPU mengaku bakal tetap membuat aturan larangan eks napi korupsi sebagai caleg. KPU siap menghadapi pihak yang nantinya menggugat aturan itu ke Mahkamah Agung.

Recent Posts

Ratusan Peterjun Kostrad Hiasi Langit Kota Pulau Timah

MONITOR, Jakarta - Komandan Batalyon Yonif Para Raider 501/BY Divisi 2 Kostrad Letkol Inf I…

1 jam yang lalu

Penghasilan Rp100 Juta Terima Subsidi BPJS, DPR Dorong Pemutakhiran Data PBI

MONITOR, Jakarta - Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Yahya Zaini menyoroti temuan adanya peserta…

3 jam yang lalu

KKP Diseminasi Dua Inovasi Teknologi untuk Bantu Nelayan

MONITOR, Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terus menyebar-luaskan hasil inovasi teknologi para penyuluh…

5 jam yang lalu

Menag Beberkan Keterbukaan Informasi Publik hingga Proteksi Data

MONITOR, Jakarta - Menteri Agama Nasaruddin Umar membeberkan lompatan keterbukaan informasi publik dan transformasi digital…

6 jam yang lalu

Menag Nasaruddin Resmikan SETIAKIN Pertama di Indonesia

MONITOR, Jakarta - Menteri Agama (Menag) Republik Indonesia, Nasaruddin Umar meresmikan Sekolah Tinggi Agama Khonghucu…

8 jam yang lalu

Yonif 501 Kostrad Tiba di Babel, Siap Mantapkan Latihan Kogab TNI

MONITOR, Jakarta - Yonif 501 Kostrad menggunakan pesawat C-130 Hercules tiba di Bandara Depati Amir,…

9 jam yang lalu