POLITIK

Bima Arya Dukung Wacana Mantan Koruptor Dilarang Nyaleg

MONITOR, Jakarta – Wali Kota Bogor Bima Arya menyetujui terkait aturan KPU yang melarang mantan narapidana yang terjerat korupsi maju sebagai calon legislatif (caleg).

Namun menurutnya, catatan hukum menjadi track record yang tak terpisahkan bagi siapapun bahkan bagi seseorang yang hendak maju sebagai sebagai wakil rakyat.

“Kalo saya ya mendukung-mendukung saja, setuju saja. Karena catatan hukum itu rekam jejak yang jadi pertimbangan orang untuk memilih,” kata Bima di Kawasan SCBD, Jakarta Selatan, (28/5).

Selain itu, ia mengatakan segala jenis apapun sah saja dilakukan untuk mencegah tidakan korupsi termasuk adanya aturan dari KPU yang melarang eks napi korupsi untuk maju sebagai caleg.

Meskipun demikian, ia begitu pesimistis sejauh apapun pencegahan dan penindakan yang dilakukan namun masih tetap saja tidak memberi efek jera kepada oknum yang dengan sengaja melakukan korupsi dengan menggelapkan uang rakyat yang bukan haknya.

“Sekarang saya memandang kejahatan korupsi itu kejahatan luar biasa. Jadi apapun harus dilakukan mulai dari pencegahan sampai penindakan. Apapun itu, (baik dengan) memangkas hak politk, melarang maju, dan sebagainya,” ujarnya.

Lebih dari itu, Bima yang juga dikenal sebagai pengamat politik ini juga menegaskan bahwa seharusnya pemerintah memberikan sanksi yang tegas kepada pelaku korupsi, untuk itu ia mendukung dari segala bentuk dan langkah pemerintah dalam mencegah tindak korupsi yang merajalela.

“Karena menurut saya selama ini efek jeranya kurang. Bahkan hukuman mati sekalipun orang nggak takut. Jadi menurut saya apapun harus dilakukan,” pungkas Bima.

Diberitakan sebelumnya, KPU mengatur pelarangan tersebut dalam peraturan KPU atau aturan internal parpol soal rekrutmen caleg. KPU mengusulkan larangan ini masuk dalam Peraturan KPU Pasal 8 tentang pencalonan anggota DPRD provinsi dan kabupaten/kota. Namun usulan ini tak disetujui Komisi II DPR, yang tetap ingin eks napi kasus korupsi tak dilarang mencalonkan diri sebagai anggota legislatif.

Namun KPU mengaku bakal tetap membuat aturan larangan eks napi korupsi sebagai caleg. KPU siap menghadapi pihak yang nantinya menggugat aturan itu ke Mahkamah Agung.

Recent Posts

DPR Minta Sejumlah Program Agar Dievaluasi, Jangan Tunggu Viral Dulu

MONITOR, Jakarta - Ketua Komisi XIII DPR RI, Willy Aditya, menegaskan agar kementerian maupun lembaga…

4 jam yang lalu

Dirjen Bimas Islam Minta KUA Bimbing Masyarakat Pahami Urgensi Pencatatan Nikah

MONITOR, Jakarta - Dirjen Bimas Islam Abu Rokhmad meminta Kantor Urusan Agama tidak hanya menjadi…

8 jam yang lalu

HKTI Harus Jadi Rumah Besar Petani, Sudaryono: Saatnya Hadir dengan Kerja Nyata

MONITOR, Jakarta - Ketua Umum Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) Sudaryono, meminta HKTI menjadi organisasi…

12 jam yang lalu

Kemenperin Perkuat Strategi Branding agar Batik Indonesia Makin Dikenal

MONITOR, Jakarta - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus mendorong penguatan strategi branding dalam rangka meningkatkan daya…

12 jam yang lalu

Seminar di MQK Internasional Wajo Bahas Krisis Iklim dan Solusi Epistemologis Berbasis Turats

MONITOR, Jakarta - Musabaqah Qiraatil Kutub (MQK) Internasional dimeriahkan dengan halaqah (seminar) yang membahas tentang…

15 jam yang lalu

Irjen TNI Pimpin Upacara Ziarah Nasional HUT Ke-80 TNI di TMP Kalibata

MONITOR, Jakarta - Inspektur Jenderal (Irjen) TNI Laksdya TNI Hersan bertindak selaku Inspektur Upacara (Irup)…

18 jam yang lalu