POLITIK

Bima Arya Dukung Wacana Mantan Koruptor Dilarang Nyaleg

MONITOR, Jakarta – Wali Kota Bogor Bima Arya menyetujui terkait aturan KPU yang melarang mantan narapidana yang terjerat korupsi maju sebagai calon legislatif (caleg).

Namun menurutnya, catatan hukum menjadi track record yang tak terpisahkan bagi siapapun bahkan bagi seseorang yang hendak maju sebagai sebagai wakil rakyat.

“Kalo saya ya mendukung-mendukung saja, setuju saja. Karena catatan hukum itu rekam jejak yang jadi pertimbangan orang untuk memilih,” kata Bima di Kawasan SCBD, Jakarta Selatan, (28/5).

Selain itu, ia mengatakan segala jenis apapun sah saja dilakukan untuk mencegah tidakan korupsi termasuk adanya aturan dari KPU yang melarang eks napi korupsi untuk maju sebagai caleg.

Meskipun demikian, ia begitu pesimistis sejauh apapun pencegahan dan penindakan yang dilakukan namun masih tetap saja tidak memberi efek jera kepada oknum yang dengan sengaja melakukan korupsi dengan menggelapkan uang rakyat yang bukan haknya.

“Sekarang saya memandang kejahatan korupsi itu kejahatan luar biasa. Jadi apapun harus dilakukan mulai dari pencegahan sampai penindakan. Apapun itu, (baik dengan) memangkas hak politk, melarang maju, dan sebagainya,” ujarnya.

Lebih dari itu, Bima yang juga dikenal sebagai pengamat politik ini juga menegaskan bahwa seharusnya pemerintah memberikan sanksi yang tegas kepada pelaku korupsi, untuk itu ia mendukung dari segala bentuk dan langkah pemerintah dalam mencegah tindak korupsi yang merajalela.

“Karena menurut saya selama ini efek jeranya kurang. Bahkan hukuman mati sekalipun orang nggak takut. Jadi menurut saya apapun harus dilakukan,” pungkas Bima.

Diberitakan sebelumnya, KPU mengatur pelarangan tersebut dalam peraturan KPU atau aturan internal parpol soal rekrutmen caleg. KPU mengusulkan larangan ini masuk dalam Peraturan KPU Pasal 8 tentang pencalonan anggota DPRD provinsi dan kabupaten/kota. Namun usulan ini tak disetujui Komisi II DPR, yang tetap ingin eks napi kasus korupsi tak dilarang mencalonkan diri sebagai anggota legislatif.

Namun KPU mengaku bakal tetap membuat aturan larangan eks napi korupsi sebagai caleg. KPU siap menghadapi pihak yang nantinya menggugat aturan itu ke Mahkamah Agung.

Recent Posts

Tak Ada Pilihan Lain, Indonesia Harus Menjadi Pengendali Harga Nikel Dunia

MONITOR, Jakarta - Indonesia memiliki modal kuat untuk menjadi penentu harga nikel dunia dan meraup…

2 jam yang lalu

Kelola Dana Umat, Menhaj Irfan Yusuf: Haji 2026 Harus Bersih!

MONITOR, Jakarta - Menteri Haji dan Umrah Republik Indonesia, Mochamad Irfan Yusuf, menegaskan bahwa penguatan…

4 jam yang lalu

Bantu Korban Bencana Sumut, Kemenag Beri Rp50 Juta per Masjid dan Musala

MONITOR, Jakarta - Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama menyalurkan bantuan kepada lembaga keagamaan…

5 jam yang lalu

DPR Pertanyakan Nasib Perpusnas Usai Anggaran 2026 Dipangkas Drastis

MONITOR, Jakarta - Komisi X DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Perpustakaan Nasional…

7 jam yang lalu

Kukuhkan 7 Profesor Baru, UIN Jakarta Kini Miliki 151 Guru Besar: Terbanyak di Lingkungan PTKIN

MONITOR, Tangerang Selatan – Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta mencatatkan sejarah baru dalam penguatan…

7 jam yang lalu

Haji 2026 Diperketat, Kelayakan Kesehatan Jemaah Kini Ditentukan Lewat Aplikasi

MONITOR, Jakarta - Menjelang keberangkatan ibadah haji Tahun 1447 H/2026 M, Kementerian Haji dan Umrah…

8 jam yang lalu