POLITIK

Tak Setujui Aturan Pelarangan Nyaleg Bagi Eks Koruptor, Sikap DPR Dipertanyakan

MONITOR, Jakarta – Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan mengaku heran dengan sikap Komisi II DPR yang tak menyetujui larangan bagi mantan narapidana korupsi untuk maju sebagai anggota DPR atau DPRD. Padahal, aturan yang sama telah disetujui oleh DPR untuk pencalonan anggota DPD.

“Pemilu kali ini kan pemilu serentak pertama 2019 itu kan memilih anggota DPR, DPD, DPRD, Presiden dan Wakil Presiden. Uniknya adalah kenapa Komisi II meloloskan (aturan yang sama) untuk DPD. Kita sudah konsultasikan, tapi kalau pencalonan DPRD dan DPR itu kok lebih bersikap (mempersoalkan). Ini publik harus tahu ada apa,” kata Wahyu di Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (26/5).

“Peraturan KPU untuk DPD itu syaratnya sama sudah diloloskan dan tidak ada di persoalan,” sambungnya.

Seperti diketahui, KPU mengusulkan agar aturan pelarangan bagi mantan narapidana korupsi maju sebagai calon legislatif dapat dimasukkan ke dalam Pasal 8 Peraturan KPU (PKPU) tentang pencalonan anggota DPRD provinsi dan kabupaten/kota. Namun, Komisi II DPR tak menyetujui usulan tersebut.

Hasil rapat antara Komisi II dengan KPU-Bawaslu pun menyebut bahwa aturan terkait larangan bagi eks koruptor bisa maju calon legislatif pun akhirnya dikembalikan kepada aturan awal pada Pasal 240 ayat 1 huruf g UU Nomor 7 Tahun 2017.

“Komisi II DPR RI, Bawaslu, Kemendagri menyepakati aturan larangan mantan napi korupsi dikembalikan peraturannya pada Pasal 240 ayat 1 huruf g UU 7/2017,” bunyi kesimpulan rapat Komisi II dengan KPU dan Bawaslu, Selasa (22/5).

Recent Posts

IPW Adukan Dugaan Intimidasi dan Pembubaran Ibadah Jemaat GKPI ke Bareskrim

MONITOR, Jakarta - Indonesia Police Watch (IPW) melalui Tim Advokasi dan Bantuan Hukumnya mengadukan dugaan…

5 jam yang lalu

STAI Syekh Manshur Dorong Transformasi Pendidikan Islam Menuju Ekosistem Pendidikan Berdampak

MONITOR, Pandeglang - Pendidikan Islam dinilai perlu bergeser dari paradigma pembelajaran yang sekadar berorientasi pada…

5 jam yang lalu

Prof. Ahmad Tholabi Kharlie: Amandemen Konstitusi Harus Menjadi Langkah Terakhir dalam Menata Desentralisasi

MONITOR, Tangsel - Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Prof. Dr. Ahmad Tholabi Kharlie, S.H.,…

9 jam yang lalu

Kemenhaj Buka Opsi Maskapai Alternatif untuk Tekan BPIH 2027

MONITOR, Jakarta - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI membuka opsi penggunaan maskapai alternatif dalam…

12 jam yang lalu

Rekor Pendaftar Terbanyak: 3.420 Abstrak Bersaing Ketat di AICIS+ 2026, 384 Naskah Lolos Seleksi

MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama Republik Indonesia melalui Direktorat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam (Diktis), Direktorat…

15 jam yang lalu

Kemnaker Minta Peserta MagangHub Batch 2 Tertib Administrasi

MONITOR, Jakarta — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) meminta peserta MagangHub Batch 2 Angkatan II tertib memenuhi…

16 jam yang lalu