MONITOR, Jakarta – UU Anti Terorisme akhirnya resmi disahkan. Banyak pihak yang berharap, adanya UU ini bisa meredam aksi sekaligus penindakan terhadap kasus terorisme yang meresahkan negara belakangan ini.
Terkait disahkannya UU Anti Terorisme, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly mengucapkan terimakasih kepada pimpinan dan anggota DPR karena telah betul-betul bekerjasama demi terlaksananya UU tersebut agar disahkan untuk pemberantasan aksi tindak pidana terorisme.
Ia pun menuturkan, dalam waktu dekat UU tersebut akan segera ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo agar menjadi sah dan berlaku di mata hukum yang sesuai dalam peraturan perundang-undangan.
“Saya kira ini sekarang sudah nantinya akan bisa pengundangannya dalam waktu dekat setelah ditandatangani Pak Presiden dikirim oleh DPR melalui prosedur yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan kemudian kami undangkan yang akan mulai berlaku,” kata Yasonna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (25/5).
Untuk itu, ia sangat mengharapkan bahwa UU tersebut bisa digunakan sebaik-baiknya oleh aparat penegak hukum dalam melakukan penindakan yang diatur dalam UU tersebut sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku.
“Kita harapkan ini dapat digunakan secara bertanggung jawab oleh Polri, Densus, BNPT, dan nanti TNI secara bersama-sama. Juga jaksa kalau dia akan menuntut, hakim kalau dia akan memutus. Saya harapkan dengan undang-undang ini dapat mencegah atau mengurangi setidak-tidaknya ya tindak pidana terorisme,” tukasnya.
Politikus PDI-P menambahkan, keberadaan UU tersebut memberikan aparat penegak hukum sebuah kewenangan untuk melakukan penindakan terkait segala macam persoalan terorisme.
“Karena sudah diberi kewenangan untuk menindak, upaya pencegahannya. Jadi kalau ada perbuatan persiapan semua sudah dimungkinkan oleh undang-undang ini,” tandasnya.
Selain itu, terkait dengan adanya terbitnya Perpres untuk pelibatan TNI dalam ikut serta penanggulangan dan pencegahan aksi terorisme, menurut Yasonna, hal itu akan segera dibahas dan tentunya akan juga melibatkan pihak dan unsur lainnya termasuk akan dibahas bersama DPR.
“Segera ini kan habis hari raya lah. Kita ini masih, tentu kan membuat Perpresnya melibatkan beberapa stake holders. Yang pasti Kemhan, Menkopolhukam, Kementrian Hukum dan HAM, Panglima TNI, Polri, BNPT, dan juga yang lain-lain. Nanti kita atur di Perpresnya kita dengar dulu semua. Kita juga nanti konsul ke teman-teman di DPR lah ya,” pungkasnya.
MONITOR, Jakarta - Wakil Menteri Agama (Wamenag) Romo HR Muhammad Syafi’i menghadiri peringatan Hari Guru…
MONITOR, Jakarta - Di peringatan Hari Guru Nasional (HGN) 2024, Wakil Ketua DPR RI Cucun…
MONITOR, Jakarta - Komisi XIII DPR RI mempertanyakan dasar hukum kebijakan Pemerintah yang akan memulangkan…
MONITOR, Jakarta - Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto bersama Menteri Pertahanan Republik Indonesia Letjen…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Hukum (Kemenkum) RI mengawal pelaksanaan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)…
MONITOR, Kalbar - Anggota Bawaslu Lolly Suhenty mengingatkan pengawas ad hoc untuk cermat menanggapi surat KPU. Dia…