MONITOR – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati memberikan penjelasan mengenai pemberian tunjangan hari raya (THR) untuk pegawai honorer atau non-PNS. Dia juga menjelaskan THR untuk pegawai honorer pemerintah daerah dan guru daerah.
THR untuk pegawai honorer di daerah tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 33 Tahun 2017 tentang Pedoman Umum Penyesuaian APBD Tahun 2018.
Penganggaran untuk gaji pokok dan tunjangan PNS daerah (PNSD) disesuaikan peraturan perundang-undangan, serta memperhitungkan rencana kenaikan gaji pokok dan tunjangan dan pemberian gaji ke-13 dan ke-14.
“Mengenai pemberian honorarium bagi PNSD dan Non-PNSD dibatasi dan hanya didasarkan pada pertimbangan bahwa keberadaan PNSD dan Non-PNSD benar-benar memiliki peranan dan kontribusi nyata terhadap efektifitas pelaksanaan kegiatan,” kata Sri Mulyani pada akun Facebook pribadinya, Sabtu (26/5/2018).
Adapun kebijakan THR untuk guru tidak termasuk tunjangan profesi guru (TPG) atau tunjangan khusus guru di daerah terpencil (TKG).
Sesuai Pasal 63 PP Nomor 58/2005 dan Permendagri Nomor 13/2006, Pemprov dapat memberikan tunjangan perbaikan penghasilan (TPP) kepada PNSD, termasuk guru, berdasarkan pertimbangan yang obyektif dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah, dan memperoleh persetujuan DPRD.
Kebijakan pemberian TPP bagi Guru di masing-masing daerah berbeda-beda, ada daerah yang memberikan TPP dan TPG/TKG kepada guru. Ada daerah yang tidak memberikan TPP, karena guru sudah mendapatkan TPG/TKG.
MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani menanggapi serius kasus meninggalnya 7 pekerja migran…
MONITOR, Jakarta - Ketua Komisi XIII DPR RI, Willy Aditya mendorong agar Komnas Perempuan segera…
MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi IV DPR RI, Prof. Rokhmin Dahuri melakukan pertemuan hangat bersama…
MONITOR, Jakarta - Jumlah pendaftar Bantuan Penyelesaian Pendidikan (BPP) S3 Dalam Negeri Tahun 2025 Kementerian…
MONITOR, Jakarta - Jaringan Muslim Madani (JMM) mengecam keras tayangan program di stasiun televisi Trans7…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Kebudayaan telah resmi menetapkan Museum Universitas Pelita Harapan (MUPH) sebagai bagian…