EKONOMI

LPDB KUMKM Dapat Langsung Biayai UMKM

MONITOR, Jakarta – Direktur Pembiayaan Syariah Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) KUMKM Jaenal Aripin menegaskan, pihaknya bakal bisa langsung membiayai ke usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) jika Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 75 Tahun 2011.

“Selama ini kita hanya bisa membiayai skim pembiayaan untuk Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB), KSP Pembiayaan Syariah, dan sebagainya, belum bisa langsung ke UMKM. Sekarang sedang tahap finalisasi perubahan PMK 75/2011”, ungkap Jaenal dalam acara Bincang-Bincang Ramadan Forwakop bertema Menelisik Skema Pembiayaan Syariah Inklusif Untuk UMKM, di Jakarta.

Menurut Jaenal, bila PMK sudah diubah maka LPDB sudah bisa menerapkan skim pembiayaan syariah langsung ke UMKM.

“Karena, 52% proposal pengajuan dana bergulir yang masuk ke LPDB ingin dengan pola pembiayaan syariah. Artinya, ada fenomena kesadaran meningkat akan manfaat pola pembiayaan syariah”, tandas Jaenal, Kamis (24/5).

Selain itu, lanjut Jaenal, dalam perubahan PMK tersebut juga nantinya LPDHB Syariah akan bisa turut menyokong skim Nawacita, yaitu menggarap tiga sektor unggulan (pertanian, perkebunan, dan perikanan) dengan special rate sekitar 4,5% pertahun. ”

Kita akan sasar tiga sektor produktif unggulan itu, dimana ketika lembaga pembiayaan lain, baik bank dan nonbank, menghindarinya”, tegas Jaenal.

Jaenal menjelaskan, tahun 2018 ini LPDB KUMKM pola syariah akan menyalurkan dana bergulir sebesar Rp450 miliar, atau 39% dari total Rp1,2 triliun yang disalurkan secara konvensional.

“Kita sudah menggandeng perusahaan penjaminan seperti Jamkrindo, Askrindo, dan Jamkrida, untuk lebih mempercepat proses untuk mendapatkan dana bergulir dari LPDB. Proses verifikasi calon mitra bisa dilakukan di awal oleh perusahaan penjaminan, setelah muncul surat prinsip penjaminan akan diserahkan ke LPDB. Resume hasilnya akan keluar dalam 21 hari kerja. Intinya, langkah strategis untuk mempercepat layanan LPDB”, papar Jaenal.

Pembicara lain, Group Head Mikro Banking BRI Syariah Cahyo Wisnu Prabowo mengajak seluruh pihak untuk terus mengembangkan ekonomi dan perbankan syariah di Indonesia. Memang, selama ini 80% masih akad jual beli atau murabahah. Tapi ke depan, akan ada pola akad-akad lain selain murabahah”, tegas Cahyo.

Di samping itu, kata Cahyo, ketika bank lain belum optimal menggarap sektor pertanian, perkebunan, dan perikanan, Bank BRI Syariah akan melakukan penetrasi kesana.

“Kita juga kerjasama dengan Badan Ekonomi Kreatif untuk menggarap UMKM potensial di seluruh Indonesia”, imbuh Cahyo.

Sementara itu, Kepala Divisi Pemasaran PT Jamkrindo Syariah Iwan Hermawan menekankan bahwa kehadiran perusahaan penjaminan itu bertujuan agar bank mau membiayai sektor UMKM.

“Dalam proses KUR, misalnya, skim penjaminan sudah otomatis ada dalam sistem di bank penyalur KUR tersebut. Yang jelas, kami siap memback-up semua lembaga keuangan yang akan membiayai UMKM. Kita sifatnya follow the bank”, tandas Iwan.

Sedangkan dalam sambutannya, Dirut Lembaga Layanan Pemasaran (LLP) KUKM Emilia Suhaimi berharap acara ini dapat membantu untuk menjawab permasalahan dalam skema pemberian pembiayaan secara inklusif kepada UMKM melalui berbagai produk-produknya sesuai akad dan masuk secara langsung ke sektor riil.

Recent Posts

Bidik 300 Tenant dan 10 Ribu Pengunjung, Expo UMKM Haji dan Umrah 2026 Siap Digelar

MONITOR, Madiun - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Republik Indonesia mendorong penyelenggaraan Expo UMKM &…

3 jam yang lalu

Kementerian UMKM Perkuat Ekosistem Wirausaha Sulsel melalui Bursa Wirausaha Unggulan

MONITOR, Makassar — Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) memperkuat ekosistem kewirausahaan daerah melalui…

15 jam yang lalu

Dari Aspirasi Komunitas Tuli hingga Masuk MTQ Nasional, Kemenag Terus Kembangkan Al-Qur’an Isyarat

MONITOR, Semarang - Pengembangan Al-Qur’an Isyarat di Indonesia terus bergerak maju, mulai dari aspirasi komunitas…

17 jam yang lalu

Menteri Agama Lantik Dirjen Pesantren Pertama dan Empat Rektor PTKN

MONITOR, Jakarta – Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar melantik Direktur Jenderal (Dirjen) Pesantren pertama serta empat…

20 jam yang lalu

Kemnaker: UU PPRT Perjelas Hak dan Kewajiban Pekerja Rumah Tangga

MONITOR, Jakarta — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pelindungan Pekerja…

21 jam yang lalu

Kemenhaj Luncurkan Hotline Pengaduan “Bongkar Mafia Haji dan Umrah” untuk Perkuat Perlindungan Jemaah

MONITOR, Jakarta — Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) meluncurkan hotline pengaduan “Bongkar Mafia Haji dan…

23 jam yang lalu