Sabtu, 20 April, 2024

Fadli Zon Curiga Ada Motif Terselubung Dibalik Kenaikan THR

MONITOR, Jakarta – Kebijakan pemerintah dalam menaikan besaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 Pegawai Negeri Sipil (PNS), serta memberikan THR bagi pensiunan PNS mendapat pandangan miring dari Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon.

Politikus Gerindra ini menduga ada maksud lain dibalik kebijakan tersebut.

“Kenaikan ini menurut saya ya mungkin saja ada maksud-maksud karena ini tahun politik lah ya. Saya kira pemerintah-pemerintah yang lalu juga melakukan hal yang sama,” kata Fadli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (23/5).

Terkait kebijakan pemerintah tersebut, Fadli mengatakan dirinya tidak paham apa yang menjadi maksud dari pemerintah atas kebijakan tersebut. Meski begitu, ia pun belum mengetahui apa yang menjadi pertimbangan mengenai kebijakan itu.

- Advertisement -

“Saya juga nggak tahu Perpres itu dasarnya apa dan juga latar belakangnya seperti apa. Tentu harus ada pertimbangannya. Saya belum baca pertimbanganya seperti apa,” ungkap politisi Gerindra ini.

Sementara itu, menurut Fadli sebaiknya tunjangan tersebut mestinya diberikan kepada tenaga honorer yang dinilai sudah banyak mengabdi kepada negara.

Tak hanya itu, ia pun menegaskan bahwa pemerintah harusnya lebih mementingkan bagaimana status dan kejelasan para tenaga honorer tersebut.

“Itu saya kira memang ada benarnya mengingat honorer ini kan cukup banyak ya, ratusan ribu. Mereka sudah banyak yang mengabdi harusnya bisa untuk paling tidak secara bertahap menyelesaikan persoalan honorer ini menjadi pegawai negeri. Ada kejelasan status atau malah mereka yang diberikan THR, kira-kira begitu lah,” ujar Fadli.

Untuk diketahui, pemerintah secara resmi telah menetapkan anggaran gaji ke-13 untuk pegawai negeri sipil (PNS), prajurit TNI, anggota Polisi, dan pensiunan PNS sebesar Rp 17,88 triliun.

Adapun, hal itu disampaikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati yang mengatakan bahwa besaran gaji ke-13 yang didapat para PNS dan pensiunan pun sama seperti tahun sebelumnya.

“Untuk gaji ke-13 Aparatur Pemerintah (PNS) akan dibayar sebesar gaji pokok mereka, tunjangan umum, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, dan tunjangan kinerja,” kata Sri Mulyani di Istana Negara, Jakarta, Rabu (23/5).

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER