BUMN

PGN dan Pertagas Lakukan Integrasi Bisnis

MONITOR, Jakarta – Sebagai kelanjutan dari pembentukan Holding BUMN Migas, PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) dan PT Pertamina Gas (Pertagas) akan melakukan integrasi. Integrasi bisnis gas ini dilakukan guna mendorong perekonomian dan ketahanan energi nasional, melalui pengelolaan infrastruktur gas yang terhubung dari Indonesia bagian Barat (Arun) hingga Indonesia bagian Timur (Papua).

Deputi Bidang Pertambangan dan Industri Strategis Kementerian BUMN, Fajar Harry Sampurno menjelaskan, perkembangan terkini dari proses pembentukan holding BUMN Migas yakni Pertamina dan PGN tengah melakukan finalisasi mekanisme integrasi yang paling baik bagi kedua perusahaan.

“Sebagai perusahaan terbuka (Tbk), PGN nanti akan menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) dengan agenda persetujuan pemegang saham atas transaksi material terkait dengan integrasi tersebut,” jelas Fajar.

Setelah proses integrasi ini selesai, Fajar berharap PT Pertamina (Persero) sebagai holding BUMN Migas dapat memberi wewenang sekaligus mengarahkan subholding gas menjadi ujung tombak bisnis gas di Indonesia.

Diharapkan holding BUMN Migas melalui integrasi ini akan menghasilkan lima hal berikut:

  1. Menciptakan efisiensi dalam rantai bisnis gas bumi sehingga tercipta harga gas yang lebih terjangkau kepada konsumen.
  2. Meningkatkan kapasitas dan volume pengelolaan gas bumi nasional.
  3. Meningkatkan kinerja keuangan holding BUMN Migas.
  4. Meningkatkan peran holding migas dalam memperkuat infrastruktur migas di Indonesia
  5. Penghematan biaya investasi dengan tidak terjadinya lagi duplikasi pembangunan infrastruktur antara PGN dan Pertagas.

Dampak bagi Karyawan
Lebih jauh, Fajar menambahkan, perubahan status PGN yang kini menjadi anak usaha Pertamina maupun Pertagas tidak akan merugikan para karyawan yang bekerja di kedua perusahaan tersebut.

Mengutip Buku Putih Pembentukan Holding BUMN Migas, Fajar menegaskan tidak ada pengurangan jumlah karyawan di setiap perusahaan. “Pembentukan holding BUMN Migas tetap mempertahankan 100 persen pekerja yang ada saat ini dan juga tidak ada perubahan kompensasi dan benefit bagi karyawan,” katanya.

Selain itu, para karyawan PGN dan Pertagas juga tetap memperoleh kesempatan yang sama dalam program pengembangan pekerja, termasuk hak dan kewajiban pekerja sebagaimana diatur dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB).

Recent Posts

DPR Ingatkan Potensi Korupsi Dana Rehabilitasi Sekolah di Aceh Tamiang

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi X DPR RI, Abdul Fikri Faqih, menilai kehadiran langsung Menteri…

2 jam yang lalu

Presiden Prabowo Anugerahkan Bintang Jasa Utama kepada Mentan Amran

MONITOR, Karawang – Presiden Prabowo Subianto menganugerahkan Bintang Jasa Utama kepada Menteri Pertanian (Mentan) Andi…

4 jam yang lalu

Kemenag Pastikan KBM Madrasah di Sumatera Barat Berjalan Baik Pascabanjir

MONITOR, Agam - Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam memastikan kegiatan belajar mengajar (KBM)…

5 jam yang lalu

Panglima TNI Hadiri Taklimat Awal Tahun 2026 Presiden di Hambalang

MONITOR, Jakarta - Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto menghadiri Taklimat Awal Tahun 2026 yang…

6 jam yang lalu

Wamenhaj Dahnil: Nol Toleransi Korupsi dan Rente dalam Pengelolaan Haji

MONITOR, Jakarta - Wakil Menteri Haji dan Umrah Republik Indonesia, Dahnil Anzar Simanjuntak, menegaskan komitmen…

7 jam yang lalu

Prabowo: 55 Juta Orang Terima Makan Bergizi Gratis per Januari 2026

MONITOR, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa program Makan Bergizi Gratis (MBG) merupakan kebijakan…

9 jam yang lalu