BUMN

PGN dan Pertagas Lakukan Integrasi Bisnis

MONITOR, Jakarta – Sebagai kelanjutan dari pembentukan Holding BUMN Migas, PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) dan PT Pertamina Gas (Pertagas) akan melakukan integrasi. Integrasi bisnis gas ini dilakukan guna mendorong perekonomian dan ketahanan energi nasional, melalui pengelolaan infrastruktur gas yang terhubung dari Indonesia bagian Barat (Arun) hingga Indonesia bagian Timur (Papua).

Deputi Bidang Pertambangan dan Industri Strategis Kementerian BUMN, Fajar Harry Sampurno menjelaskan, perkembangan terkini dari proses pembentukan holding BUMN Migas yakni Pertamina dan PGN tengah melakukan finalisasi mekanisme integrasi yang paling baik bagi kedua perusahaan.

“Sebagai perusahaan terbuka (Tbk), PGN nanti akan menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) dengan agenda persetujuan pemegang saham atas transaksi material terkait dengan integrasi tersebut,” jelas Fajar.

Setelah proses integrasi ini selesai, Fajar berharap PT Pertamina (Persero) sebagai holding BUMN Migas dapat memberi wewenang sekaligus mengarahkan subholding gas menjadi ujung tombak bisnis gas di Indonesia.

Diharapkan holding BUMN Migas melalui integrasi ini akan menghasilkan lima hal berikut:

  1. Menciptakan efisiensi dalam rantai bisnis gas bumi sehingga tercipta harga gas yang lebih terjangkau kepada konsumen.
  2. Meningkatkan kapasitas dan volume pengelolaan gas bumi nasional.
  3. Meningkatkan kinerja keuangan holding BUMN Migas.
  4. Meningkatkan peran holding migas dalam memperkuat infrastruktur migas di Indonesia
  5. Penghematan biaya investasi dengan tidak terjadinya lagi duplikasi pembangunan infrastruktur antara PGN dan Pertagas.

Dampak bagi Karyawan
Lebih jauh, Fajar menambahkan, perubahan status PGN yang kini menjadi anak usaha Pertamina maupun Pertagas tidak akan merugikan para karyawan yang bekerja di kedua perusahaan tersebut.

Mengutip Buku Putih Pembentukan Holding BUMN Migas, Fajar menegaskan tidak ada pengurangan jumlah karyawan di setiap perusahaan. “Pembentukan holding BUMN Migas tetap mempertahankan 100 persen pekerja yang ada saat ini dan juga tidak ada perubahan kompensasi dan benefit bagi karyawan,” katanya.

Selain itu, para karyawan PGN dan Pertagas juga tetap memperoleh kesempatan yang sama dalam program pengembangan pekerja, termasuk hak dan kewajiban pekerja sebagaimana diatur dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB).

Recent Posts

UIN Jakarta Pastikan Hak Karyawan Satuan Pendidikan sesuai KMA Pedoman Integrasi

MONITOR, Tangerang Selatan - UIN Syarif Hidayatullah Jakarta memastikan hak-hak karyawan pada satuan pendidikan dibawah…

12 menit yang lalu

Program Pendanaan Riset Indonesia Bangkit, MoRA The Air Funds Menjemput Indonesia Emas 2045

MONITOR, Jakarta - Indonesia Emas 2045 yang dicita-citakan harus disambut dengan ketersediaan sumber daya manusia…

2 jam yang lalu

Kemenperin dan ITB Teken Kerja Sama Kembangkan Pemurnian Silika dan Grafit

MONITOR, Jakarta - Kementerian Perindustrian terus berkomitmen untuk mendukung keberhasilan program Asta Cita Presiden Republik…

3 jam yang lalu

Kongres PMMBN Ditutup, Ini Seruan Ketua Umum Terpilih?

MONITOR, Jakarta - Kongres II Pergerakan Mahasiswa Moderasi Beragama dan Bela Negara (PMMBN) ditutup Direktur…

4 jam yang lalu

Hari Sumpah Pemuda 2025, Cucun Tekankan Perlindungan Generasi Muda dari Ancaman Digital

MONITOR, Jakarta - Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal menilai semangat Sumpah Pemuda ke-97…

10 jam yang lalu

Partai Gelora Tegaskan Komitmen Menuju Indonesia Super Power Baru

MONITOR, Jakarta - Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia memperingati hari ulang tahunnya yang ke-6 pada…

14 jam yang lalu