MONITOR, Semarang – PT Jasa Marga (Persero) Tbk dalam waktu dekat akan memberlakukan sistem pentarifan merata dengan tarif tunggal di Jalan ok Semarang Seksi A-B-C. Hal itu berdasarkan instruksi dari Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT).
“Sebagai bagian dari upaya peningkatan pelayanan transaksi kepada pengguna jalan tol, dalam waktu dekat akan diberlakukan sistem pentarifan merata dengan tarif tunggal di Jalan Tol Semarang Seksi A-B-C.”kata AVP Corporate Communication Jasa Marga, Dwimawan Heru Santoso melalui keterangan tertulis, Sabtu (19/5).
Jalan Tol Semarang A-B-C saat ini dioperasikan dengan sistem transaksi terbuka dengan 3 wilayah pentarifan:
a. Ruas Jatingaleh-Krapyak (Seksi A)
b. Ruas Jatingaleh-Srondol (Seksi B)
c. Ruas Jatingaleh-Kaligawe (Seksi C)
Adapun pemberlakuan pentarifan merata segera diimplementasikan dalam rangka peningkatan pelayanan kepada pengguna jalan tol.
“Saat ini, pengguna jalan tol yang melakukan perjalanan lintas seksi harus melakukan 2 kali transaksi yaitu pembayaran pada saat akan memasuki jalan tol (on ramp pay) dan pada saat akan keluar dari jalan tol (off ramp pay). Dengan adanya perubahan sistem pentarifan tersebut, maka pengguna jalan tol yang melakukan perjalanan lintas seksi cukup melakukan pembayaran tol pada saat akan memasuki jalan tol ( on ramp pay),” terang Heru.
“Dengan mengurangi titik transaksi yang semula dua kali transaksi menjadi satu kali transaksi, diharapkan dapat berdampak terhadap efisiensi waktu tempuh bagi pengguna jalan,” sambung Heru.