HUMANIORA

Menolak Jenazah Teroris, Apa Hukumnya dalam Islam?

MONITOR, Jakarta – Meninggalnya Dita Oepriarto dan istrinya Puji Kuswati, pasutri bomber gereja di Surabaya, Jawa Timur, menjadi sorotan masyarakat. Sebab, jenazah pelaku teror itu tak diterima baik oleh keluarganya di kampung halaman Banyuwangi.

Diketahui, pihak keluarga enggan menjemput jenazah mereka dan tak bersedia mengurusi jenazah hingga menguburkannya. Meskipun, aparat desa setempat mengaku tak keberatan jika jenazahnya dishalatkan dan dikuburkan di kampungnya itu.

Terkait fenomena ini, Wakil Ketua Umum MUI Zainut Tauhid Saadi menjelaskan bahwa dalam agama Islam, mengurusi orang yang meninggal bagi yang beragama Islam, hukumnya adalah fardlu kifayah. Mengurus jenazah yang dimaksud meliputi memandikan, mengafani, menyalatkan, dan menguburkan, bagi seorang muslim hukumnya fardu kifayah.

“Artinya, jika tidak ada seorang pun yang melaksanakannya, semua orang yang mukim atau bertempat tinggal di daerah tersebut berdosa,” jelas Zainut, kepada MONITOR, Jumat (18/5).

Akan tetapi masalahnya adalah, apabila seorang teroris meninggal dunia akibat perbuatannya itu, masihkah tetap dianggap sebagai orang beriman atau muslim dan diperlakukan sebagaimana kewajiban muslim terhadap muslim lain?

Zainut mengatakan, sesungguhnya perbuatan terorisme memang haram hukumnya karena telah menimbulkan ketakutan, kecemasan, kerusakan dan bahkan kematian pihak lain. Perbuatan terorisme, dikatakan dia, disebabkan karena salahnya seseorang dalam memahami ajaran agama. Sehingga seringkali mereka mengatas namakan agama dalam setiap kali melakukan tindakannya.

Politikus PPP ini menjelaskan, seorang yang meninggal akibat perbuatannya tetap dihukumi sebagai seorang muslim sepanjang dia masih menampakkan keislamannya. Namun dia masuk dalam katagori muslim yang berdosa besar (fasiq).

“Jadi mayatnya harus tetap diurus sebagaimana seorang muslim,” tegas Zainut.

Lebih jauh ia mengatakan, umat Islam seharusnya bisa memisahkan antara tindakan terorisme dengan hukum atau syariat tentang kewajiban mengurus jenazah seorang muslim. Terhadap tindakan terorisme kita semuanya sepakat untuk mengecam, menolak dan melawan perbuatan biadab tersebut.

“Akan tetapi, terkait dengan hukum mengurus jenazah itu memang harus dilakukan karena hukumnya wajib kifayah,” jelasnya lagi.

Untuk itu, MUI memberikan apresiasi kepada aparat kepolisian yang bersedia mengambil alih tanggungjawab dalam mengurus jenazah pelaku teror, karena baik masyarakat maupun keluarganya menolak mengurus jenazah tersebut.

Recent Posts

Kemendikdasmen: Karakter Anak Terbentuk dari Gerak, Lagu dan Kasih Sayang

MONITOR, Jakarta - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini…

2 jam yang lalu

Ramai Guru Sekolah Rakyat Mundur, DPR Ingatkan Pentingnya Sarana Penunjang Seperti Mess

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi V DPR RI, Irine Yusiana Roba Putri menyoroti gelombang pengunduran…

2 jam yang lalu

Jalan Tol Jogja Solo Segmen Klaten-Prambanan Siap Beroperasi dengan Tarif

MONITOR, Prambanan - Guna mendukung pertumbuhan ekonomi di wilayah Yogyakarta, Solo, dan sekitarnya, Jalan Tol…

3 jam yang lalu

BPJPH Resmi Berpisah dari Kementerian Agama, Ini Kata Menag!

MONITOR, Jakarta - Menteri Agama Nasaruddin Umar hari ini melepas Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal…

4 jam yang lalu

PHK Saat ini, Residu Kebijakan Relaksasi Impor Sebelumnya

MONITOR, Jakarta - Kementerian Perindustrian membantah dengan tegas terhadap pernyataan yang menyebutkan bahwa badai Pemutusan…

6 jam yang lalu

Menag Nasaruddin Apresiasi Laporan Pengawasan Haji 2025

MONITOR, Jakarta - Menteri Agama Nasaruddin Umar mengapresiasi laporan hasil pengawasan penyelenggaraan ibadah haji 1446…

6 jam yang lalu