MONITOR, Jakarta – Tren peningkatan harga minyak mentah atau Indonesia Crude Price (ICP) berdampak positif terhadap penerimaan migas yang meningkat dibandingkan rencana dalam APBN 2018.
Meski penerimaan migas meningkat, tapi harga jual BBM dijamin tidak naik hingga 2019 utamanya Premium, Solar dan Minyak tanah. Sedangkan penyesuaian harga BBM jenis lainnya pun harus melalui persetujuan Pemerintah, dan diputuskan dengan mempertimbangkan daya beli masyarakat.
Sebagai informasi, harga rata-rata ICP Januari-April 2018 sebesar US$ 64,12 per barel atau lebih tinggi sekitar US$ 16 per barel dibandingka asumsi ICP dalam APBN 2018 yang sebesar US$ 48 per barel.
Berdasarkan hitungan sensitifitas APBN 2018, setiap kenaikan ICP sebesar US$ 1 per berpotensi meningkatkan penerimaan migas sekitar Rp. 4 triliun dengan catatan parameter lainnya misalnya lifting migas dan kurs tetap seperti dalam APBN 2018.
Sehingga jika dikalkulasikan, maka potensi tambahan penerimaan migas dari peningkatan ICP sekitar Rp. 64 triliun, dengan catatan parameter lainnya dianggap tetap seperti dalam APBN 2018.
Meski demikian, melambungnya harga minyak mentah secara global ini tidak membuat harga BBM utamanya solar, premium dan minyak tanah naik. Pemerintah tetap menjaga daya beli masyarakat.
“Harga BBM seperti solar, premium, minyak tanah tidak naik hingga 2019. Sedangkan penyesuaian harga BBM lainnya perlu persetujuan Pemerintah terlebih dahulu. Itu dalam rangka meningkatkan kestabilan ekonomi dan sosial masyarakat serta mempertahankan daya beli masyarakat,” ungkap Agung Pribadi, Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Selain itu, saat ini juga sedang diusulkan penambahan subsidi BBM jenis solar dari sebelumnya Rp. 500 per liter menjadi Rp. 1500 per liter.
“Perkiraan kami tambahan subsidi solar sekitar Rp. 1.000 per liter. Sekarang kan Rp. 500 per liter. Nanti usulannya ditambah Rp. 1.000 per liter menjeadi 1.500 per liter,” ungkap Direktur Jenderal Migas, Djoko Siswanto.