MONITOR, Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani menyarankan agar wacana yang disampaikan Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko terkait pembentukan Koopssusgab agar dibicarakan, setelah revisi Undang-Undang (RUU) Antiterorisme disahkan menjadi Undang-Undang.
Terlebih, merujuk keterlibatan TNI dalam penanganan tindak pidana terorisme tersebut.
“Soal pembentukan Koopssusgab tersebut sebaiknya dibicarakan setelah revisi UU Terorisme disetujui, karena dalam pasal tentang pelibatan TNI yang telah disepakati di Pansus RUU ini maka dibuka peran serta atau pelibatan TNI dalam penanggulangan terorisme,” kata Arsul saat dihubungi, di Jakarta, Kamis (17/5).
“Seperti ditetapkan dalam Pasal 7 ayat 2 UU 34/2004 tentang TNI dengan ketentuan dan mekanisme yang harus dituangkan dalam sebuah Perpres,” tambah dia.
Masih dikatakan Arsul, Perpres itu nantinya disusun dengan berkonsultasi bersama DPR sebagai sebuah keputusan politik negara yang memberikan kewewenangan kepada presiden untuk melibatkan TNI dalam penanggulangan terorisme berdasarkan kebutuhan situasional tanpa harus berkonsultasi lagi dengan DPR untuk setiap kasus terorisme yang sedang dihadapi.
“Di Perpres ini kemudian bisa saja Presiden memilih untuk membentuk Koopssusgab dimaksud,” pungkas Sekjen DPP PPP itu.
MONITOR, Jakarta — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mulai menyiapkan peta jalan tata kelola Pekerja Rumah Tangga…
MONITOR, Jakarta - Lonjakan kasus penipuan dan penggelapan dana perjalanan ibadah kembali menjadi sorotan serius seiring…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama (Kemenag) telah menyalurkan bantuan senilai Rp65,2 miliar untuk mendukung pemulihan…
MONITOR, MIRI, SARAWAK - Masa depan akuakultur global tidak cukup hanya diarahkan pada peningkatan produksi…
MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Marwan…
MONITOR, Jakarta — Tata kelola penyelenggaraan ibadah umrah di Tanah Air mendesak untuk dibenahi secara menyeluruh…