MONITOR, Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani menyarankan agar wacana yang disampaikan Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko terkait pembentukan Koopssusgab agar dibicarakan, setelah revisi Undang-Undang (RUU) Antiterorisme disahkan menjadi Undang-Undang.
Terlebih, merujuk keterlibatan TNI dalam penanganan tindak pidana terorisme tersebut.
“Soal pembentukan Koopssusgab tersebut sebaiknya dibicarakan setelah revisi UU Terorisme disetujui, karena dalam pasal tentang pelibatan TNI yang telah disepakati di Pansus RUU ini maka dibuka peran serta atau pelibatan TNI dalam penanggulangan terorisme,” kata Arsul saat dihubungi, di Jakarta, Kamis (17/5).
“Seperti ditetapkan dalam Pasal 7 ayat 2 UU 34/2004 tentang TNI dengan ketentuan dan mekanisme yang harus dituangkan dalam sebuah Perpres,” tambah dia.
Masih dikatakan Arsul, Perpres itu nantinya disusun dengan berkonsultasi bersama DPR sebagai sebuah keputusan politik negara yang memberikan kewewenangan kepada presiden untuk melibatkan TNI dalam penanggulangan terorisme berdasarkan kebutuhan situasional tanpa harus berkonsultasi lagi dengan DPR untuk setiap kasus terorisme yang sedang dihadapi.
“Di Perpres ini kemudian bisa saja Presiden memilih untuk membentuk Koopssusgab dimaksud,” pungkas Sekjen DPP PPP itu.
MONITOR, Jakarta - Direktorat Penerangan Agama Islam (Penais) Kementerian Agama membuka pendaftaran Bimbingan Teknis (Bimtek)…
MONITOR, Makassar - Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman meluncurkan program Lokamodal…
MONITOR, Jakarta - Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto menghadiri pembukaan Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh…
MONITOR, Jakarta - Universitas Islam Negeri (UIN) Siber Syekh Nurjati Cirebon atau Cyber Islamic University…
MONITOR, Jakarta - Muktamar Partai Persatuan Pembangunan (PPP) direncanakan akan digelar pada tanggal 27-29 September…
MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin, menanggapi rencana Pemerintah yang akan…