MONITOR, Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani menyarankan agar wacana yang disampaikan Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko terkait pembentukan Koopssusgab agar dibicarakan, setelah revisi Undang-Undang (RUU) Antiterorisme disahkan menjadi Undang-Undang.
Terlebih, merujuk keterlibatan TNI dalam penanganan tindak pidana terorisme tersebut.
“Soal pembentukan Koopssusgab tersebut sebaiknya dibicarakan setelah revisi UU Terorisme disetujui, karena dalam pasal tentang pelibatan TNI yang telah disepakati di Pansus RUU ini maka dibuka peran serta atau pelibatan TNI dalam penanggulangan terorisme,” kata Arsul saat dihubungi, di Jakarta, Kamis (17/5).
“Seperti ditetapkan dalam Pasal 7 ayat 2 UU 34/2004 tentang TNI dengan ketentuan dan mekanisme yang harus dituangkan dalam sebuah Perpres,” tambah dia.
Masih dikatakan Arsul, Perpres itu nantinya disusun dengan berkonsultasi bersama DPR sebagai sebuah keputusan politik negara yang memberikan kewewenangan kepada presiden untuk melibatkan TNI dalam penanggulangan terorisme berdasarkan kebutuhan situasional tanpa harus berkonsultasi lagi dengan DPR untuk setiap kasus terorisme yang sedang dihadapi.
“Di Perpres ini kemudian bisa saja Presiden memilih untuk membentuk Koopssusgab dimaksud,” pungkas Sekjen DPP PPP itu.
MONITOR, Bekasi - Wakil Presiden Republik Indonesia Gibran Rakabuming Raka melakukan kunjungan kerja dengan meninjau…
MONITOR, Jakarta - Ikatan Alumni FISIP UIN Syarif Hidayatullah Jakarta mengecam keras aksi penyiraman air…
MONITOR, Jakarta — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengoordinasikan program mudik gratis bagi 12.690 pekerja/buruh dan keluarganya…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menghentikan sementara operasional kegiatan Unit Pengolahan Ikan…
MONITOR, Jakarta - Gelombang teror terhadap aktivis prodemokrasi kembali mengguncang ruang publik Indonesia. Peristiwa penyerangan…
MONITOR, Purwomartani - Dalam rangka mendukung kelancaran pelayanan Idulfitri 1447H/2026, PT Jasa Marga (Persero) Tbk…