HEADLINE

Jokowi Diminta Pastikan Perppu Tak Berpotensi Melanggar HAM

MONITOR, Jakarta – Presiden Jokowi tak segan memberikan ultimatum pada wakil rakyat di Senayan untuk menerbitkan Perppu, andaikan RUU Terorisme belum rampung hingga Juni 2018 nanti. Terkait sikap Jokowi, Direktur Pusdikham UHAMKA Manager Nasution mengatakan, ada beberapa hal yang harus dipertimbangkan Presiden sebelum menerbitkan Perppu Terorisme.

Pertama, prosedural penerbitan Perppu tersebut harus memenuhi 3 (tiga) syarat sebagaimana dinyatakan dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusan Nomor 38/PUU-VII/2009 yaitu, (1) Adanya kebutuhan mendesak untuk menyelesaikan masalah hukum secara cepat berdasarkan Undang-Undang, atau (2) UU yang ada belum memadai, atau (3) Adanya kekosongan hukum karena UU yang dibutuhkan belum ada.

“Jadi, Presiden harus memastikan dan meyakinkan akal sehat publik bahwa persyaratan tersebut betul-betul terpenuhi sebelum menerbitkan Perppu Terorisme,” ujar Maneger dalam keterangan yang diterima MONITOR.

Kedua, mengenai substansi. Mantan Komisioner Komnas HAM ini menilai, Perppu harus dipastikan tidak melanggar hak-hak konstitusional warga negara yang ada dalam Konstitusi dan UU HAM. Perppu tersebut tidak berpotensi melanggar HAM.

“Presiden sekalipun tidak boleh mengurangi, merusak atau menghapuskan HAM yang diatur dalam konstitusi dan UU HAM, pasal 74 UU Nomor 39 tahun 1999,” tegas Maneger.

Lebih jauh ia berharap, Presiden Jokowi harus berani untuk menjadikan momentum kasus Mako Brimob dan bom gereja Surabaya ini sebagai bahan evaluasi total atas kinerja BNPT dan Densus 88. Ditambahkannya, bahwa pendekatan deradikalisasi yang dilakukan selama ini kurang maksimal mengurangi apalagi menihilkan aksi terorisme.

“Untuk itu, dipandang mendesak mempertimbangkan perombakan paradigma, model, dan metodologi penanganan terorisme dengan melibatkan semua komponen bangsa. Presiden boleh dengan rendah hati belanja gagasan dengan masyarakat sipil. Muhammadiyah sendiri punya kajian akademik soal ini,” imbuhnya.

Recent Posts

Prodi K3 Polteknaker Raih Akreditasi Unggul dari LAM-PTKes

MONITOR, Jakarta - Program Studi Sarjana Terapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Politeknik Ketenagakerjaan (Polteknaker)…

13 jam yang lalu

Kemenhaj Gelar CAT PPIH 2027 Non Nakes Serentak, Gandeng BKN untuk Perkuat Transparansi

MONITOR, Jakarta — Kementerian Haji dan Umrah menggandeng Badan Kepegawaian Negara (BKN) dalam pelaksanaan Computer…

1 hari yang lalu

Rektor UID Buka PBAK 2026, Tekankan Adab, Prestasi, dan Kontribusi Mahasiswa

MONITOR, Depok - Universitas Islam Depok (UID) resmi membuka rangkaian Pengenalan Budaya Akademik dan Kemahasiswaan…

2 hari yang lalu

Menaker: Kunci Wirausaha Bukan Sekadar Dapat Pelanggan, tapi Menjaga Hubungan

MONITOR, Bandung Barat – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli, mengatakan salah satu kunci keberhasilan dalam berwirausaha…

2 hari yang lalu

Kemenperin Sampaikan Duka Cita Mendalam Atas Insiden Kebakaran Pabrik di KEK Sei Mangkei

MONITOR, Jakarta - Kementerian Perindustrian menyampaikan rasa duka cita yang mendalam atas musibah kebakaran yang…

3 hari yang lalu

Majelis ASTACITA Gelar ‘Maulid Nabi dan Dzikir Kemerdekaan’ di Karawang, Gaungkan Jaga Rawat Jabar

MONITOR, Karawang — Dalam rangka memperingati hari kelahiran Nabi Muhammad SAW sekaligus merawat semangat kemerdekaan…

3 hari yang lalu