HEADLINE

Jokowi Diminta Pastikan Perppu Tak Berpotensi Melanggar HAM

MONITOR, Jakarta – Presiden Jokowi tak segan memberikan ultimatum pada wakil rakyat di Senayan untuk menerbitkan Perppu, andaikan RUU Terorisme belum rampung hingga Juni 2018 nanti. Terkait sikap Jokowi, Direktur Pusdikham UHAMKA Manager Nasution mengatakan, ada beberapa hal yang harus dipertimbangkan Presiden sebelum menerbitkan Perppu Terorisme.

Pertama, prosedural penerbitan Perppu tersebut harus memenuhi 3 (tiga) syarat sebagaimana dinyatakan dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusan Nomor 38/PUU-VII/2009 yaitu, (1) Adanya kebutuhan mendesak untuk menyelesaikan masalah hukum secara cepat berdasarkan Undang-Undang, atau (2) UU yang ada belum memadai, atau (3) Adanya kekosongan hukum karena UU yang dibutuhkan belum ada.

“Jadi, Presiden harus memastikan dan meyakinkan akal sehat publik bahwa persyaratan tersebut betul-betul terpenuhi sebelum menerbitkan Perppu Terorisme,” ujar Maneger dalam keterangan yang diterima MONITOR.

Kedua, mengenai substansi. Mantan Komisioner Komnas HAM ini menilai, Perppu harus dipastikan tidak melanggar hak-hak konstitusional warga negara yang ada dalam Konstitusi dan UU HAM. Perppu tersebut tidak berpotensi melanggar HAM.

“Presiden sekalipun tidak boleh mengurangi, merusak atau menghapuskan HAM yang diatur dalam konstitusi dan UU HAM, pasal 74 UU Nomor 39 tahun 1999,” tegas Maneger.

Lebih jauh ia berharap, Presiden Jokowi harus berani untuk menjadikan momentum kasus Mako Brimob dan bom gereja Surabaya ini sebagai bahan evaluasi total atas kinerja BNPT dan Densus 88. Ditambahkannya, bahwa pendekatan deradikalisasi yang dilakukan selama ini kurang maksimal mengurangi apalagi menihilkan aksi terorisme.

“Untuk itu, dipandang mendesak mempertimbangkan perombakan paradigma, model, dan metodologi penanganan terorisme dengan melibatkan semua komponen bangsa. Presiden boleh dengan rendah hati belanja gagasan dengan masyarakat sipil. Muhammadiyah sendiri punya kajian akademik soal ini,” imbuhnya.

Recent Posts

UU PPRT Diharap Jamin Hak Hingga Tingkatkan Harkat dan Martabat PRT

MONITOR, Jakarta - DPR RI baru saja mengesahkan Undang-undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT).…

13 menit yang lalu

DPR Soroti Kenaikan Harga Minyak Goreng Hingga BBM yang Beratkan Rakyat

MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani menyoroti kenaikan harga kebutuhan pokok dampak dinamika…

19 menit yang lalu

Unhan RI Kukuhkan Prof. Aris Sarjito sebagai Guru Besar, Tegaskan Keniscayaan Modernisasi Pertahanan

MONITOR, Bogor - Universitas Pertahanan Republik Indonesia (Unhan RI) resmi mengukuhkan Prof. Dr. Ir. Aris…

7 jam yang lalu

Kementerian UMKM–SIPPO Lepas Ekspor 24 Ton Gula Kelapa ke Ghana

MONITOR, Semarang – Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Republik Indonesia bersama Swiss Import Promotion…

9 jam yang lalu

Kemenhaj Pastikan Layanan Kesehatan 24 Jam di Madinah, Sistem Rujukan Rumah Sakit Siaga untuk Jemaah Haji 2026

MONITOR, Madinah — Kementerian Haji dan Umrah RI memastikan layanan kesehatan bagi jemaah haji Indonesia di…

9 jam yang lalu

DPR Sahkan UU PPRT, Ketua Komisi XIII DPR: Ini Komitmen Tinggi Memanusiakan Manusia

MONITOR, Jakarta - Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya menyambut baik disahkannya Undang-undang Pelindungan…

10 jam yang lalu