PARLEMEN

PKS Minta Definisi Teroris Diperjelas Dahulu di RUU Terorisme

MONITOR, Jakarta – Anggota Pansus RUU Terorisme dari Fraksi PKS Nasir Jamil menyebut ada unsur propanganda asing pada tindakan terorisme. Nasir menuturkan, hal itulah yang menjadi latar belakang perlunya poin definisi pada RUU Terorisme.

“Kenapa perlu ada definisi agar kita berdaulat dalam penegakan hukum terkait dengan penanganan terorisme. Karena kita sadar bahwa terorisme ini juga terkait dengan ada unsur-unsur propaganda asing juga ada dalam kasus-kasus terorisme,” kata Nasir saat diskusi bertema ‘RUU Teroris Dikebut, Mampu Redam Aksi Teror?’ di ruang diskusi Media Center DPR, Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (15/5).

 

Menurutnya, alasan poin definisi tersebut diperlukan supaya penanganan kasus terorisme lebih terfokus. Terfokus dalam hal ini, dikatakan oleh Nasir, tidak salah dalam mengidentifikasi terorisme.

“Kedua agar kita lebih fokus, agar semua instansi yang terlibat dalam penanganan terorisme tahu, nggak beda-beda dia lihat terorisme. Nanti ada misalnya institusi ini melihat bahwa terorisme itu pakai celana cangkrang (gantung), kemudian ada panah, suka latihan panah, pengajiannya eksklusif, janggutnya agak ini,“ sebut anggota Komisi III DPR ini.

Lebih dari itu, Nasir mengungkapkan, poin definisi tersebut dapat memudahkan Kementerian Luar Negeri untuk menjawab laporan yang masuk dari United Nations (UN) terkait adanya warga Indonesia yang melakukan terorisme. Tak hanya itu, definisi tersebut juga nantinya berkaitan dengan UU Nomor 9 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme.

“UN sering block notice, kirim surat ke Kementerian Luar Negeri Indonesia bahwa ada orang-orang yang mereka anggap teroris masuk dalam jaringan teroris. Misalnya, UN bilang ada tujuh orang warga negara Indonesia terlibat jaringan terorisme. Nanti Kementerian Luar Negeri menjawab ‘oh ternyata dari tujuh orang itu 80 orang yang teridentifikasi’. Dengan adanya definisi akan lebih mudah Kementerian Luar Negeri untuk menjawab,” tuturnya.

“Begitu juga nanti ketika penetapan di PN dalam UU Pendanaan Terorisme, UU Nomor 9/2013 itu juga disebutkan bahwa orang ketika dia masuk jaringan teroris itu lewat penetapan PN. Jadi polisi memberitahukan, meminta kepada PN untuk menetapkan orang itu sebagai jaringan terorisme. Tapi apa sanksinya? Dia cuma diblokir rekeningnya, tapi dia bebas kemana-mana. Jadi itu perlunya definisi sehingga kita kenapa lebih fokus,” sambung Nasir.

Recent Posts

Padang Dilanda Banjir Besar, Legislator Tekankan Urgensi Sistem Perlindungan Masyarakat

MONITOR, Jakarta - Anggota DPR RI Dapil Sumatera Barat I, Alex Indra Lukman menyoroti bencana…

25 menit yang lalu

Menaker: Penguatan Kompetensi Lulusan Perguruan Tinggi Penting untuk Menjawab Kebutuhan Dunia Kerja

MONITOR, Jakarta — Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan penguatan kompetensi lulusan perguruan tinggi menjadi bagian penting…

1 jam yang lalu

BPS Catat Tingkat Kepuasan Jemaah Haji 2026 Naik Jadi 91,45 Persen

MONITOR, Jakarta - Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat Indeks Kepuasan Layanan Haji Indonesia (IKLHI) Tahun…

3 jam yang lalu

Kemenag Terbitkan 40 Buku Digital Pendidikan Agama Islam di Sekolah, Sila Unduh di Smart PAI

MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama menerbitkan 39 buku teks utama PAI dan Budi Pekerti untuk jenjang…

7 jam yang lalu

Menaker: ASN Kemnaker Harus Hadirkan Dampak Nyata bagi Masyarakat

MONITOR, Kendari – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengajak seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan…

10 jam yang lalu

Ojol Jadi Pilihan Seorang Ayah Tunggal Cari Nafkah Sambil Asuh Anak

MONITOR, Kolaka – Menjalani peran sebagai orang tua tunggal bukan perkara mudah. Hal itu dirasakan Tri…

23 jam yang lalu