NASIONAL

Soal Perppu Terorisme, Ketua Pansus Minta Presiden Desak Panja

MONITOR, Jakarta- Ketua Panitia Khusus (Pansus) revisi Undang-Undang (RUU) tentang Terorisme Muhammad Syafi’i yang meminta agar Presiden Jokowi untuk mendesak tim panitia kerja (panja) internal pemerintahnya untuk segera menyelesaikan pembahasan yang tertuda sebelum reses kemarin.

Hal itu menanggapi adanya desakan supaya Presiden Jokowi untuk mengeluarkan Perppu penanganan terorisme yang dianggap saat ini tengah mendesak.

“Saya menyarankan Presiden Jokowi  untuk mendesak penyelesaian itu kepada tim Panja pemerintah. Kapan? karena DPR sendiri menginginkan penyelesian RUU ini sebelum reses kemarin (seharusnya), dan tinggal 1 ayat kita sudah selesaikan 99,9 persen tinggal 1 ayat saja dari pasal 1 tentang ketentuan umum yakni definisi terorisme,” kata Syafi’i saat dihubungi, di Jakarta, Senin (14/5).

Menurut dia, terhadap frasa dalam RUU tersebut, pemerintah masih belum menyepakati terkait soal definisi tentang terorisme tersebut.

“Cuma itu saja, sebenarnya tidak ada perdebatan, kan sudah disepakati tentang unsur-unsur terorisme itu sudah di ketok dalam rapat. Yang pertama, adanya tindak kejahatan. Kedua tindak kejahatan itu menimbulkan teror yang masif. Ketiga, menimbulkan korban. Keempat, merusak objek vital yang strategis, dan kelima ada motif dan tujuan politik,” papar politikus Gerindra itu.

“Itu sudah diketok tinggal kemudian pemerintah meredaksikannya, tapi ternyata pemerintah tidak mampu melakukan itu. itu saja,” tambah pria yang akrab disapa Romo tersebut.

Ia pun tidak menyangkal, keterlambatan dalam pengesahan RUU Terorisme tidak terlepas dari permintaan pemerintah untuk menundanya.

“Iya dan itu dua kali. Pertama dia (pemerintah) tidak mau ada definisi tapi kemudian tidak punya logika hukumnya, mereka mau membuat definisi mundur tunda 1 bulan. kita bantu dengan unsur-unsur tadi -red, supaya dia menyusun redaksi ternyata redaksi yang diajukannya menyimpang dari unsur-unsur itu, minta mundur lagi,”papar dia.

“Jadi ini yang menyebabkan ini tidak selesai adalah pemerintah. Saudara Presiden Jokowi tolong desak tim Panja pemerintah untuk menggunakan logika hukum merumuskan definisi terorisme (yang diinginkan),” pungkasnya.

Recent Posts

Mudik 2026, Masjid Bekasi Sediakan Tempat Istirahat dan Takjil 24 Jam

MONITOR, Jakarta - Program Masjid Ramah Pemudik mulai beroperasi di sejumlah wilayah. Di Bekasi misalnya,…

51 menit yang lalu

Tercatat 24 Ribu Jemaah Umrah Indonesia Berhasil Pulang ke Tanah Air

MONITOR, Jakarta - Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia melalui Staf Teknis Urusan Haji terus…

3 jam yang lalu

DPR Desak ASDP Perketat Keamanan Kapal Merak-Bakauheni Jelang Mudik

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi V DPR RI Novita Wijayanti mendorong PT ASDP Indonesia Ferry…

10 jam yang lalu

Konflik Timur Tengah Memanas, Komnas Haji: Keputusan Arab Saudi Jadi Penentu Keberangkatan Haji 2026

MONITOR, Ciputat – Menjelang pemberangkatan kelompok terbang (kloter) perdana ibadah haji 2026 M/1447 H yang…

15 jam yang lalu

Indonesia Jadi Tuan Rumah Pertemuan Uskup Asia Juli 2026

MONITOR, Jakarta - Menteri Agama Nasaruddin Umar menerima audiensi Ketua Konferensi Waligereja Indonesia (KWI) Antonius…

15 jam yang lalu

Tegaskan Kepengurusan Sah di Bawah Gugum Ridho Putra, DPP PBB: Tolak Penunjukan Pj Ketum

MONITOR, Jakarta - Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Bulan Bintang (PBB), Gugum Ridho…

15 jam yang lalu