NASIONAL

Soal Perppu Terorisme, Ketua Pansus Minta Presiden Desak Panja

MONITOR, Jakarta- Ketua Panitia Khusus (Pansus) revisi Undang-Undang (RUU) tentang Terorisme Muhammad Syafi’i yang meminta agar Presiden Jokowi untuk mendesak tim panitia kerja (panja) internal pemerintahnya untuk segera menyelesaikan pembahasan yang tertuda sebelum reses kemarin.

Hal itu menanggapi adanya desakan supaya Presiden Jokowi untuk mengeluarkan Perppu penanganan terorisme yang dianggap saat ini tengah mendesak.

“Saya menyarankan Presiden Jokowi  untuk mendesak penyelesaian itu kepada tim Panja pemerintah. Kapan? karena DPR sendiri menginginkan penyelesian RUU ini sebelum reses kemarin (seharusnya), dan tinggal 1 ayat kita sudah selesaikan 99,9 persen tinggal 1 ayat saja dari pasal 1 tentang ketentuan umum yakni definisi terorisme,” kata Syafi’i saat dihubungi, di Jakarta, Senin (14/5).

Menurut dia, terhadap frasa dalam RUU tersebut, pemerintah masih belum menyepakati terkait soal definisi tentang terorisme tersebut.

“Cuma itu saja, sebenarnya tidak ada perdebatan, kan sudah disepakati tentang unsur-unsur terorisme itu sudah di ketok dalam rapat. Yang pertama, adanya tindak kejahatan. Kedua tindak kejahatan itu menimbulkan teror yang masif. Ketiga, menimbulkan korban. Keempat, merusak objek vital yang strategis, dan kelima ada motif dan tujuan politik,” papar politikus Gerindra itu.

“Itu sudah diketok tinggal kemudian pemerintah meredaksikannya, tapi ternyata pemerintah tidak mampu melakukan itu. itu saja,” tambah pria yang akrab disapa Romo tersebut.

Ia pun tidak menyangkal, keterlambatan dalam pengesahan RUU Terorisme tidak terlepas dari permintaan pemerintah untuk menundanya.

“Iya dan itu dua kali. Pertama dia (pemerintah) tidak mau ada definisi tapi kemudian tidak punya logika hukumnya, mereka mau membuat definisi mundur tunda 1 bulan. kita bantu dengan unsur-unsur tadi -red, supaya dia menyusun redaksi ternyata redaksi yang diajukannya menyimpang dari unsur-unsur itu, minta mundur lagi,”papar dia.

“Jadi ini yang menyebabkan ini tidak selesai adalah pemerintah. Saudara Presiden Jokowi tolong desak tim Panja pemerintah untuk menggunakan logika hukum merumuskan definisi terorisme (yang diinginkan),” pungkasnya.

Recent Posts

FISIP UIN Jakarta dan Muslimat NU Gelar Seminar, Perempuan Indonesia Diharapkan Jadi Arsitek Narasi Global

MONITOR, Tangsel - Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) UIN Syarif Hidayatullah Jakarta bersama…

19 menit yang lalu

Wamen Helvi Tekankan Pentingnya Penguatan Permodalan bagi UMKM untuk Naik Kelas

MONITOR, Jawa Timur - Wakil Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Helvi Moraza menegaskan…

47 menit yang lalu

UPH Apresiasi 501 Mahasiswa yang Torehkan Prestasi di UPH Awards 2025

MONITOR, Jakarta - Di tengah dinamika dan tantangan dunia pendidikan tinggi, Universitas Pelita Harapan (UPH)…

2 jam yang lalu

Puan Pastikan DPR Akan Segera Kaji Isu Utang Whoosh dengan Pemerintah

MONITOR, Jakarta - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Puan Maharani menanggapi soal polemik utang…

3 jam yang lalu

Puan soal Pemberian Gelar Pahlawan Bagi Soeharto, Harus Dikaji Secara Cermat

MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani menanggapi soal pro kontra pemberian gelar pahlawan…

4 jam yang lalu

Kemenag Siapkan Regulasi Pengelolaan Dana Sosial Keagamaan

MONITOR, Jakarta - Menteri Agama Nasaruddin Umar memberikan perhatian khusus pada pengelolaan dana sosial keagamaan…

5 jam yang lalu