NASIONAL

Soal Perppu Terorisme, Ketua Pansus Minta Presiden Desak Panja

MONITOR, Jakarta- Ketua Panitia Khusus (Pansus) revisi Undang-Undang (RUU) tentang Terorisme Muhammad Syafi’i yang meminta agar Presiden Jokowi untuk mendesak tim panitia kerja (panja) internal pemerintahnya untuk segera menyelesaikan pembahasan yang tertuda sebelum reses kemarin.

Hal itu menanggapi adanya desakan supaya Presiden Jokowi untuk mengeluarkan Perppu penanganan terorisme yang dianggap saat ini tengah mendesak.

“Saya menyarankan Presiden Jokowi  untuk mendesak penyelesaian itu kepada tim Panja pemerintah. Kapan? karena DPR sendiri menginginkan penyelesian RUU ini sebelum reses kemarin (seharusnya), dan tinggal 1 ayat kita sudah selesaikan 99,9 persen tinggal 1 ayat saja dari pasal 1 tentang ketentuan umum yakni definisi terorisme,” kata Syafi’i saat dihubungi, di Jakarta, Senin (14/5).

Menurut dia, terhadap frasa dalam RUU tersebut, pemerintah masih belum menyepakati terkait soal definisi tentang terorisme tersebut.

“Cuma itu saja, sebenarnya tidak ada perdebatan, kan sudah disepakati tentang unsur-unsur terorisme itu sudah di ketok dalam rapat. Yang pertama, adanya tindak kejahatan. Kedua tindak kejahatan itu menimbulkan teror yang masif. Ketiga, menimbulkan korban. Keempat, merusak objek vital yang strategis, dan kelima ada motif dan tujuan politik,” papar politikus Gerindra itu.

“Itu sudah diketok tinggal kemudian pemerintah meredaksikannya, tapi ternyata pemerintah tidak mampu melakukan itu. itu saja,” tambah pria yang akrab disapa Romo tersebut.

Ia pun tidak menyangkal, keterlambatan dalam pengesahan RUU Terorisme tidak terlepas dari permintaan pemerintah untuk menundanya.

“Iya dan itu dua kali. Pertama dia (pemerintah) tidak mau ada definisi tapi kemudian tidak punya logika hukumnya, mereka mau membuat definisi mundur tunda 1 bulan. kita bantu dengan unsur-unsur tadi -red, supaya dia menyusun redaksi ternyata redaksi yang diajukannya menyimpang dari unsur-unsur itu, minta mundur lagi,”papar dia.

“Jadi ini yang menyebabkan ini tidak selesai adalah pemerintah. Saudara Presiden Jokowi tolong desak tim Panja pemerintah untuk menggunakan logika hukum merumuskan definisi terorisme (yang diinginkan),” pungkasnya.

Recent Posts

Menag Ingatkan Masyarakat untuk Tidak Terbawa Budaya Barat dalam Pernikahan

MONITOR, Jakarta - Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar mengingatkan masyarakat Indonesia untuk tidak terbawa arus…

3 jam yang lalu

DPR Tegaskan Sejarah Bangsa Tidak Boleh Dirombak tetapi Dimutakhirkan

MONITOR, Jakarta - Wacana penulisan ulang sejarah Indonesia akhir-akhir ini mencuat dan menuai perdebatan. Menanggapi…

6 jam yang lalu

MK Dinilai Bertransformasi Jadi Lembaga Ketiga Pembentuk UU

MONITOR, Jakarta - Langkah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan adanya Pemilu tingkat nasional dan Pemilu lokal…

8 jam yang lalu

Kemenag Luncurkan Gerakan Sadar Pencatatan Nikah

MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama (Kemenag) meluncurkan Gerakan Sadar (Gas) Pencatatan Nikah dalam rangkaian kegiatan…

12 jam yang lalu

Prajurit TNI Lumpuhkan Tokoh OPM Enos Tipagau di Intan Jaya

MONITOR, Jakarta - Dalam suatu operasi terukur yang dilakukan pada Sabtu dini hari, 5 Juli…

13 jam yang lalu

Garap Bisnis Konveksi di Bandung, Ketum Ansor: BUMA Pecah Telor

MONITOR, Bandung - Badan Usaha Milik Ansor (BUMA) mulai bergeliat dengan membuka usaha konveksi di…

14 jam yang lalu