Categories: HUMANIORAPENDIDIKAN

UN Kembali Jadi Syarat Kelulusan, Anang Sebut Mendikbud Galau

MONITOR, Jakarta – Nilai ujian nasional untuk SMA tahun 2018 mengalami penurunan dibanding tahun sebelumnya. Atas dasar tersebut, pemerintah berencana kembali menjadikan UN sebagai syarat kelulusan.

Terkait hal ini, anggota Komisi X DPR RI Anang Hermansyah mengatakan rencana pemerintah menjadikan UN sebagai syarat kelulusan siswa SMA merupakan rencana yang gegabah dan terkesan buru-buru.

“Cara berpikir Mendikbud ini melompat (jumping). Fakta bahwa nilai UN jeblok, tapi langsung menawarkan solusi kembali menjadikan UN sebagai syarat kelulusan. Ini Mendikbud seperti galau,” ujar Anang di sela-sela kegiatan reses DPR, Senin (7/5).

Lebih lanjut Anang menyebutkan argumentasi yang dibangun pemerintah untuk mengadakan kembali UN sebagai syarat kelulusan sangat lemah dan berpotensi menabrak sejumlah aturan.

“Tidak habis pikir dengan argumentasi yang dibangun Mendikbud bahwa dengan UN agar ada semangat kompetisi di antara siswa. Ini alasan konyol,” cetus Anang.

Menurut musisi asal Jember ini, semestinya pemerintah sebagai penyelenggara pendidikan melakukan evaluasi atas pengawasan yang dilakukan terhadap pelaksanaan Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) untuk mengetahui apa penyebab nilai akhir UN siswa SMA jeblok.

“Semestinya lakukan evaluasi, mengapa nilai UN beberapa tahun ini jeblok. Pemerintah pusat memiliki instrumen melalui Badan Standardisasi Nasional (BSN) atas pelaksanaan UN. Itu dulu yang diungkap. DPR juga berkewajiban untuk evaluasi pelaksanaan UN,” cetus Anang.

Anang menyebutkan jika UN kembali menjadi syarat kelulusan akan memberi dampak politik dan hukum. Secara politik, kata Anang, penghapusan UN merupakan salah satu janji politik Presiden Jokowi. Menurut dia, menjadikan UN sebagai syarat kelulusan akan menjadi beban Jokowi.

“Jika ide mengembalikan UN sebagai syarat kelulusan, ini akan menjadi beban politik Pak Jokowi,” ingat Anang.

Adapun dampak hukum, Anang mengingatkan soal putusan Mahkamah Agung dengan Nomor Register 2596 K/PDT/2008 yang isinya pelaksanan UN agar ditinjau kembali. Menurut dia, jika pemerintah kembali menempatkan UN sebagai syarat kelulusan akan berpotensi melanggar putusan Mahkamah Agung (MA).

“Saya mengingatkan tentang putusan MA soal UN tersebut,” tandas Anang.

Recent Posts

Menag Bedah Bedanya Mukhlis dan Mukhlas untuk Abdi Negara

MONITOR, Jakarta - Menteri Agama Nasaruddin Umar, menekankan pentingnya transformasi kualitas sumber daya manusia (SDM)…

41 menit yang lalu

Spring Fair 2026 Inggris, UMKM Indonesia Catat Potensi Transaksi Rp10,76 Miliar

MONITOR, Birmingham - Sebanyak sembilan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) Indonesia yang mayoritas digawangi…

3 jam yang lalu

Kemenag Gelar Takjil Pesantren, Bahas Proyeksi Santri Masa Depan

MONITOR, Jakarta - Direktorat Pesantren Kementerian Agama menggelar kegiatan Takjil Pesantren yang dirangkai dengan Talkshow…

9 jam yang lalu

Menag Dorong Kader PMII Ambil Peluang Beasiswa Luar Negeri

MONITOR, Jakarta - Menteri Agama Nasaruddin Umar menerima audiensi Pengurus Besar Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia…

10 jam yang lalu

Kasum TNI dan Menteri PU Tinjau Sabodam dan Huntara di Tapanuli Tengah

MONITOR, Jakarta - Kepala Staf Umum (Kasum) TNI Letjen TNI Richard Tampubolon selaku Wakil Ketua…

12 jam yang lalu

Prof. Rokhmin: Integrasi Ayat Qauliyah dan Kauniyah jadi Fondasi Strategis Pembangunan Agro-Maritim

MONITOR, Bogor - Pembangunan sektor agro-maritim Indonesia harus berakar pada nilai-nilai Qur’ani yang terintegrasi antara…

13 jam yang lalu