Kamis, 25 April, 2024

UN Kembali Jadi Syarat Kelulusan, Anang Sebut Mendikbud Galau

MONITOR, Jakarta – Nilai ujian nasional untuk SMA tahun 2018 mengalami penurunan dibanding tahun sebelumnya. Atas dasar tersebut, pemerintah berencana kembali menjadikan UN sebagai syarat kelulusan.

Terkait hal ini, anggota Komisi X DPR RI Anang Hermansyah mengatakan rencana pemerintah menjadikan UN sebagai syarat kelulusan siswa SMA merupakan rencana yang gegabah dan terkesan buru-buru.

“Cara berpikir Mendikbud ini melompat (jumping). Fakta bahwa nilai UN jeblok, tapi langsung menawarkan solusi kembali menjadikan UN sebagai syarat kelulusan. Ini Mendikbud seperti galau,” ujar Anang di sela-sela kegiatan reses DPR, Senin (7/5).

Lebih lanjut Anang menyebutkan argumentasi yang dibangun pemerintah untuk mengadakan kembali UN sebagai syarat kelulusan sangat lemah dan berpotensi menabrak sejumlah aturan.

- Advertisement -

“Tidak habis pikir dengan argumentasi yang dibangun Mendikbud bahwa dengan UN agar ada semangat kompetisi di antara siswa. Ini alasan konyol,” cetus Anang.

Menurut musisi asal Jember ini, semestinya pemerintah sebagai penyelenggara pendidikan melakukan evaluasi atas pengawasan yang dilakukan terhadap pelaksanaan Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) untuk mengetahui apa penyebab nilai akhir UN siswa SMA jeblok.

“Semestinya lakukan evaluasi, mengapa nilai UN beberapa tahun ini jeblok. Pemerintah pusat memiliki instrumen melalui Badan Standardisasi Nasional (BSN) atas pelaksanaan UN. Itu dulu yang diungkap. DPR juga berkewajiban untuk evaluasi pelaksanaan UN,” cetus Anang.

Anang menyebutkan jika UN kembali menjadi syarat kelulusan akan memberi dampak politik dan hukum. Secara politik, kata Anang, penghapusan UN merupakan salah satu janji politik Presiden Jokowi. Menurut dia, menjadikan UN sebagai syarat kelulusan akan menjadi beban Jokowi.

“Jika ide mengembalikan UN sebagai syarat kelulusan, ini akan menjadi beban politik Pak Jokowi,” ingat Anang.

Adapun dampak hukum, Anang mengingatkan soal putusan Mahkamah Agung dengan Nomor Register 2596 K/PDT/2008 yang isinya pelaksanan UN agar ditinjau kembali. Menurut dia, jika pemerintah kembali menempatkan UN sebagai syarat kelulusan akan berpotensi melanggar putusan Mahkamah Agung (MA).

“Saya mengingatkan tentang putusan MA soal UN tersebut,” tandas Anang.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER