Selasa, 23 April, 2024

Komnas Haji dan Umroh Apresiasi Tuntutan Maksimal Bos First Travel

MONITOR, Depok – Tiga terdakwa kasus penipuan umrah First Travel yakni Andika Surachman, Annisa Hasibuan, dan Kiki Hasibuan mendapat tuntutan maksimal dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Senin, 7 Mei 2018.

Tak hanya dituntut dengan ancaman penjara hingga 20 tahun, jaksa juga meminta semua aset para terdakwa diserahkan kepada para jemaah yang menjadi korbannya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan (7/5) menuntut 18 tahun penjara dan denda Rp 5 milyar subsider 1 tahun kurungan kepada Kiki Hasibuan selaku Komisaris Fisrt Travel sedangkan terhadap pasutri Andika Surachman dan Annisa Hasibuan tuntutan hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp 10 milyar subsider 1 tahun 4 bulan kurungan serta semua aset yang jadi barang bukti di persidangan atas First Travel dirampas dan dikembalikan kepada jemaah yang menjadi korban.

Ketiganya oleh JPU dianggap terbukti melakukan tipu daya terhadap ribuan jemaah umrah secara berlanjut dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

- Advertisement -

Mustolih Siradj Ketua Komnas Haji dan Umrah yang juga Kuasa Hukum jemaah First Travel menyatakan mengapresiasi tuntutan yang disampaikan JPU.

Menurut Mustholih tuntutan tersebut sudah sesuai dengan koridor hukum karena hal-hal yang disangkakan kepada bos-bos First Travel mampu dibuktikan di persidangan, para saksi dan bukti-bukti yang diajukan JPU menguatkan sangkaan adanya dugaan tipu daya secara berlanjut dan pencucian uang.

“Tuntutan hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp 10 milyar adalah hukuman maksimal yang diatur dalam undang-undang anti tindak pidana pencucian uang (TPPU). Meski begitu, jika dikalkulasi dengan kerugian materiil dan imateriil yang dialami jemaah tuntutan hukuman yang diajukan JPU belumlah ada apa-apanya,” katanya kepada MONITOR, Selasa (8/5).

“Maka sebenarnya banyak jemaah yang belum puas dengan tuntutan JPU mereka ingin hukuman lebih dari itu, akan tetapi secara hukum tidak memungkinkan,” tegasnya.

Mustholeh menambahkan, Komnas Haji dan Umrah berharap nantinya vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim mengacu pada tuntutan JPU sebagai bentuk keberpihakan proses hukum dan keadilan kepada 63 ribu jemaah yang telah menjadi korban.

“Ini juga menjadi pesan agar memberikan efek jera kepada penyelanggara umrah lainnya yang berlaku semena-mena kepada calon tamu-tamu Allah,” tandasnya.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER