EKONOMI

BI Tetapkan Minimum Modal Perusahaan Penerbit Uang Elektronik sebesar 3 Milyar

MONITOR, Jakarta – Bank Indonesia (BI) baru saja menerbitkan aturan baru yakni Peraturan Bank Indonesia (PBI) nomor 20/6/PBI/2018 terkait penyelenggaraan uang elektronik. Dalam aturan baru nya, salah satu yang dibahas adalah soal modal minimum yang harus dimiliki perusahaan uang elektronik saat mengajukan izin di Bank Indonesia.

Direktur Eksekutif Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI, Onny Widjanarko, menjelaskan, di aturan baru ini, minimal modal yang disetor yakni minimal Rp 3 miliar saat pertama mengajukan izin. Selain itu, besaran modal yang wajib disetor juga akan meningkat berdasarkan nilai floating fund, alias akumulasi dari seluruh dana mengendap yang belum digunakan konsumen dalam uang elektroniknya.

“Jadi saat dia mengajukan izin pertama kali, dia (perusahaan uang elektronik) harus memiliki modal disetor sebesar Rp 3 miliar,” ujar Onny saat konfersi pers di Bank Indonesia, Jakarta, Senin (7/5).

Jadi, jika penerbit berupa lembaga selain bank maka wajib memiliki modal minimum Rp 3 miliar. Sedangkan untuk bank modalnya telah diatur yaitu di atas Rp3 miliar.

“Karena uang elektronik di kartu itu hanya boleh digunakan untuk kepentingan pengguna dan pemegang kartu, maka untuk melakukan ekspansi dan pengembangan layanan, perusahaan penyedia uang elektronik harus punya modal sendiri. makanya ada kewajiban modal disetor tadi,” tandas dia.

Recent Posts

ITB Ahmad Dahlan-UIN Salatiga Perkuat Kerja Sama Riset dan Kemanusiaan

MONITOR, Jakarta - Institut Teknologi dan Bisnis Ahmad Dahlan (ITB AD) Jakarta menjalin kerja sama…

7 jam yang lalu

Kementerian UMKM Percepat Penyaluran KUR 2025 untuk Perkuat Daya Saing UMKM

MONITOR, Bali - Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) terus memperkuat upaya percepatan penyaluran…

8 jam yang lalu

TMMD ke-126 Kodim 1505/Tidore Resmi Ditutup, TNI Hadir untuk Rakyat

MONITOR, Jakarta - Program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke-126 Kodim 1505/Tidore resmi ditutup oleh…

11 jam yang lalu

Puan Ungkap Pimpinan DPR Akan Diskusikan Konsekuensi soal Potongan Dana Reses

MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani menanggapi soal putusan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD)…

12 jam yang lalu

Ini Tujuan Program Kota Wakaf dan Pemberdayaan Masyarakat di Cirebon

MONITOR, Jakarta - Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama meluncurkan Kota Wakaf dan Program…

13 jam yang lalu

Puan Akan Tindaklanjuti Putusan MKD Terhadap 5 Anggota DPR

MONITOR, Jakarta - Ketua DPR Puan Maharani menghormati keputusan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI…

14 jam yang lalu