MONITOR, Jakarta – Bank Indonesia (BI) baru saja menerbitkan aturan baru yakni Peraturan Bank Indonesia (PBI) nomor 20/6/PBI/2018 terkait penyelenggaraan uang elektronik. Dalam aturan baru nya, salah satu yang dibahas adalah soal modal minimum yang harus dimiliki perusahaan uang elektronik saat mengajukan izin di Bank Indonesia.
Direktur Eksekutif Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI, Onny Widjanarko, menjelaskan, di aturan baru ini, minimal modal yang disetor yakni minimal Rp 3 miliar saat pertama mengajukan izin. Selain itu, besaran modal yang wajib disetor juga akan meningkat berdasarkan nilai floating fund, alias akumulasi dari seluruh dana mengendap yang belum digunakan konsumen dalam uang elektroniknya.
“Jadi saat dia mengajukan izin pertama kali, dia (perusahaan uang elektronik) harus memiliki modal disetor sebesar Rp 3 miliar,” ujar Onny saat konfersi pers di Bank Indonesia, Jakarta, Senin (7/5).
Jadi, jika penerbit berupa lembaga selain bank maka wajib memiliki modal minimum Rp 3 miliar. Sedangkan untuk bank modalnya telah diatur yaitu di atas Rp3 miliar.
“Karena uang elektronik di kartu itu hanya boleh digunakan untuk kepentingan pengguna dan pemegang kartu, maka untuk melakukan ekspansi dan pengembangan layanan, perusahaan penyedia uang elektronik harus punya modal sendiri. makanya ada kewajiban modal disetor tadi,” tandas dia.
MONITOR, Jakarta - Institut Teknologi dan Bisnis Ahmad Dahlan (ITB AD) Jakarta menjalin kerja sama…
MONITOR, Bali - Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) terus memperkuat upaya percepatan penyaluran…
MONITOR, Jakarta - Program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke-126 Kodim 1505/Tidore resmi ditutup oleh…
MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani menanggapi soal putusan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD)…
MONITOR, Jakarta - Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama meluncurkan Kota Wakaf dan Program…
MONITOR, Jakarta - Ketua DPR Puan Maharani menghormati keputusan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI…