EKONOMI

Aturan Baru Bank Indonesia terkait Uang Elektronik

MONITOR, Jakarta – Bank Indonesia (BI) hari ini menerbitkan aturan baru terkait penyelenggaraan uang elektronik di Indonesia. Aturan tersebut berada dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 20/6/PBI/2018 yang terbit pada 4 Mei 2018.

Direktur Eksekutif Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI Onny Widjanarko mengatakan, beleid ini secara garis besar mengatur ikhwal tata cara pengajuan dan penerbitan izin penyelenggaraan uang elektronik, pembatasan minimal modal disetor hingga pembatasan porsi pemegang saham asing dalam perusahaan penyedia layanan uang elektronik. Dalam beleid ini, terdapat sejumlah penyesuaian yang dilakukan BI.

“Terutama dalam hal pemberian izin berdasarkan jenis pelayanan yang dilakukan. Jangan sampai satu pemain menguasai setiap pos bisnis yang akhirnya menyebabkan bisnis tidak sehat, dan pengaturan dikeluarkan dalam rangka terus meningkatkan perlindungan konsumen,” katanya di Gedung BI, Jakarta, Senin (7/5).

Dalam aturan nya, disebutkan bahwa setiap pihak yang bertindak sebagai penyelenggara wajib memperoleh izin terlebih dulu dari BI. Namun, kewajiban ini dikecualikan bagi pihak yang bertindak sebagai penerbit uang elektronik closed loop dengan jumlah dana float kurang dari Rp1 miliar.

“Jadi pengaturan uang elektronik dilakukan secara proporsional dengan melihat bisnis penyelenggara, serta mengakomodir para pelaku startup. Jadi kalau closed loop di bawah Rp1 miliar hanya lapor, enggak perlu izin. Di atas Rp1 miliar baru izin,” papar dia.

Adapun pihak yang mengajukan izin sebagai penyelenggar bisa bank atau lembaga selain bank. Hanya, ada persyaratan aspek kelayakan seperti kelembagaan dan hukum, kelayakan bisnis dan operasional, serta tata kelola, risiko dan pengelolaan.

Ia menambahkan, aspek lain yang dibahas dalam PBI uang elektronik terbaru ini adalah terkait dengan porsi pemegang saham asing dalam perusahaan penyedia layanan uang elektronik. Komposisi kepemilikan saham bagi penerbit non bank paling sedikit 51% saham dimiliki oleh warga negara Indonesia (WNI) atau badan hukum Indonesia. Asing hanya boleh memiliki saham maksimum 49%.

“kalau sebelumnya belum diatur, sekarang kita atur. Komposisi kepemilikan saham bagi Penerbit Lembaga Selain Bank harus paling sedikit 51% Warga Negara Indonesia (WNI) atau Badan Hukum Indonesia,” tandas dia.

Recent Posts

Menag Hadiri Pertemuan Internasional untuk Perdamaian di Vatikan

MONITOR, Jakarta - Menteri Agama Nasaruddin Umar bertolak ke Vatikan, Roma untuk menghadiri Pertemuan Internasional…

28 menit yang lalu

Pakar Politik Asia Tenggara Harap AICIS+ 2025 Hadirkan Solusi

MONITOR, Jakarta - Pakar sejarah dan politik Islam Asia Tenggara asal Malaysia, Prof. Farish A.…

8 jam yang lalu

Gelar Pahlawan Nasional Suharto Melegitimasi Kekuasaan Tanpa Batas

MONITOR, Jakarta - Lembaga kajian demokrasi dan kebajikan publik Public Virtue Research Institute (PVRI) menilai…

11 jam yang lalu

HUT ke 7 Gerakan Indonesia Optimis dan Refleksi 1 Tahun Prabowo-Gibran

MONITOR, Jakarta - Ketua Gerakan Indonesia Optimis (GIO), Ngasiman Djoyonegoro menyatakan bahwa pemuda saat ini…

13 jam yang lalu

Kemenag Ajak Dosen PTK Manfaatkan Beasiswa dan Riset, Anggarannya 500 Juta hingga 2 Milyar

MONITOR, Jakarta - Pusat Pembiayaan Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan (Puspenma) gencar mensosialisasikan program beasiswa…

14 jam yang lalu

KKP Tambah 1,079 Juta Hektare Kawasan Konservasi Laut di Satu Tahun Prabowo

MONITOR, Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil menambah 1,079 juta hektare kawasan konservasi…

16 jam yang lalu