EKONOMI

Aturan Baru Bank Indonesia terkait Uang Elektronik

MONITOR, Jakarta – Bank Indonesia (BI) hari ini menerbitkan aturan baru terkait penyelenggaraan uang elektronik di Indonesia. Aturan tersebut berada dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 20/6/PBI/2018 yang terbit pada 4 Mei 2018.

Direktur Eksekutif Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI Onny Widjanarko mengatakan, beleid ini secara garis besar mengatur ikhwal tata cara pengajuan dan penerbitan izin penyelenggaraan uang elektronik, pembatasan minimal modal disetor hingga pembatasan porsi pemegang saham asing dalam perusahaan penyedia layanan uang elektronik. Dalam beleid ini, terdapat sejumlah penyesuaian yang dilakukan BI.

“Terutama dalam hal pemberian izin berdasarkan jenis pelayanan yang dilakukan. Jangan sampai satu pemain menguasai setiap pos bisnis yang akhirnya menyebabkan bisnis tidak sehat, dan pengaturan dikeluarkan dalam rangka terus meningkatkan perlindungan konsumen,” katanya di Gedung BI, Jakarta, Senin (7/5).

Dalam aturan nya, disebutkan bahwa setiap pihak yang bertindak sebagai penyelenggara wajib memperoleh izin terlebih dulu dari BI. Namun, kewajiban ini dikecualikan bagi pihak yang bertindak sebagai penerbit uang elektronik closed loop dengan jumlah dana float kurang dari Rp1 miliar.

“Jadi pengaturan uang elektronik dilakukan secara proporsional dengan melihat bisnis penyelenggara, serta mengakomodir para pelaku startup. Jadi kalau closed loop di bawah Rp1 miliar hanya lapor, enggak perlu izin. Di atas Rp1 miliar baru izin,” papar dia.

Adapun pihak yang mengajukan izin sebagai penyelenggar bisa bank atau lembaga selain bank. Hanya, ada persyaratan aspek kelayakan seperti kelembagaan dan hukum, kelayakan bisnis dan operasional, serta tata kelola, risiko dan pengelolaan.

Ia menambahkan, aspek lain yang dibahas dalam PBI uang elektronik terbaru ini adalah terkait dengan porsi pemegang saham asing dalam perusahaan penyedia layanan uang elektronik. Komposisi kepemilikan saham bagi penerbit non bank paling sedikit 51% saham dimiliki oleh warga negara Indonesia (WNI) atau badan hukum Indonesia. Asing hanya boleh memiliki saham maksimum 49%.

“kalau sebelumnya belum diatur, sekarang kita atur. Komposisi kepemilikan saham bagi Penerbit Lembaga Selain Bank harus paling sedikit 51% Warga Negara Indonesia (WNI) atau Badan Hukum Indonesia,” tandas dia.

Recent Posts

Wamenhaj Ungkap Perantau Sulsel Hibahkan Tanah Rp30 Miliar untuk Urusan Haji

MONITOR, Jakarta - Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj) Dahnil Anzar Simanjuntak menyampaikan kekagumannya terhadap…

2 jam yang lalu

Prabowo: NU Selalu Jadi Teladan dalam Menjaga Persatuan Bangsa

MONITOR, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto mengapresiasi peran Nahdlatul Ulama (NU) dalam menjaga persatuan dan…

3 jam yang lalu

Wamenag Romo Syafi’i: Kemerdekaan Palestina Harga Mati bagi Indonesia

MONITOR, Jakarta - Wakil Menteri Agama Romo Muhammad Syafi'i menegaskan sikap pemerintah dalam mendukung kemerdekaan…

5 jam yang lalu

Rakerwil ASPIKOM Jabodetabek, Perkuat Kolaborasi 102 Prodi Komunikasi

MONITOR, Bogor - Asosiasi Pendidikan Tinggi Ilmu Komunikasi (ASPIKOM) Koordinator Wilayah Jabodetabek menggelar Rapat Kerja…

8 jam yang lalu

Panglima TNI Tinjau Langsung Lokasi Longsor Cisarua

MONITOR, Jakarta - Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto meninjau langsung lokasi bencana tanah longsor…

13 jam yang lalu

Sambut Ramadan, Prabowo Doakan Bangsa Selalu dalam Lindungan Allah

MONITOR, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto mendoakan bangsa Indonesia senantiasa berada dalam lindungan Allah SWT…

15 jam yang lalu