EKONOMI

Aturan Baru Bank Indonesia terkait Uang Elektronik

MONITOR, Jakarta – Bank Indonesia (BI) hari ini menerbitkan aturan baru terkait penyelenggaraan uang elektronik di Indonesia. Aturan tersebut berada dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 20/6/PBI/2018 yang terbit pada 4 Mei 2018.

Direktur Eksekutif Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI Onny Widjanarko mengatakan, beleid ini secara garis besar mengatur ikhwal tata cara pengajuan dan penerbitan izin penyelenggaraan uang elektronik, pembatasan minimal modal disetor hingga pembatasan porsi pemegang saham asing dalam perusahaan penyedia layanan uang elektronik. Dalam beleid ini, terdapat sejumlah penyesuaian yang dilakukan BI.

“Terutama dalam hal pemberian izin berdasarkan jenis pelayanan yang dilakukan. Jangan sampai satu pemain menguasai setiap pos bisnis yang akhirnya menyebabkan bisnis tidak sehat, dan pengaturan dikeluarkan dalam rangka terus meningkatkan perlindungan konsumen,” katanya di Gedung BI, Jakarta, Senin (7/5).

Dalam aturan nya, disebutkan bahwa setiap pihak yang bertindak sebagai penyelenggara wajib memperoleh izin terlebih dulu dari BI. Namun, kewajiban ini dikecualikan bagi pihak yang bertindak sebagai penerbit uang elektronik closed loop dengan jumlah dana float kurang dari Rp1 miliar.

“Jadi pengaturan uang elektronik dilakukan secara proporsional dengan melihat bisnis penyelenggara, serta mengakomodir para pelaku startup. Jadi kalau closed loop di bawah Rp1 miliar hanya lapor, enggak perlu izin. Di atas Rp1 miliar baru izin,” papar dia.

Adapun pihak yang mengajukan izin sebagai penyelenggar bisa bank atau lembaga selain bank. Hanya, ada persyaratan aspek kelayakan seperti kelembagaan dan hukum, kelayakan bisnis dan operasional, serta tata kelola, risiko dan pengelolaan.

Ia menambahkan, aspek lain yang dibahas dalam PBI uang elektronik terbaru ini adalah terkait dengan porsi pemegang saham asing dalam perusahaan penyedia layanan uang elektronik. Komposisi kepemilikan saham bagi penerbit non bank paling sedikit 51% saham dimiliki oleh warga negara Indonesia (WNI) atau badan hukum Indonesia. Asing hanya boleh memiliki saham maksimum 49%.

“kalau sebelumnya belum diatur, sekarang kita atur. Komposisi kepemilikan saham bagi Penerbit Lembaga Selain Bank harus paling sedikit 51% Warga Negara Indonesia (WNI) atau Badan Hukum Indonesia,” tandas dia.

Recent Posts

Prof Rokhmin Dahuri serukan Aksi Kolektif selamatkan DAS Cimanuk – Citanduy

MONITOR, Indramayu - Anggota DPR RI 2024–2029, Prof. Dr. Ir. Rokhmin Dahuri menyerukan aksi kolektif…

1 menit yang lalu

Peringati Maulid, Menag Kenalkan Konsep Ekoteologi pada Presiden dan Wapres

MONITOR, Jakarta - Menteri Agama Nasaruddin Umar menghadiri Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1447 Hijriah…

1 jam yang lalu

Dari Jaring Laba-Laba ke Zakat, Yulianti Dorong Skema Dana Darurat Korban Kekerasan Seksual

MONITOR, Makassar - Yulianti Muthmainnah, Kepala Pusat Studi Islam, Perempuan, dan Pembangunan ITBAD Jakarta sekaligus…

2 jam yang lalu

Kapuspen TNI Dorong Optimalisasi Peran Penerangan Terintegrasi Jajaran TNI

MONITOR, Jakarta - Kapuspen TNI Brigjen TNI (Mar) Freddy Ardianzah yang diwakili oleh Wakapuspen TNI…

7 jam yang lalu

Ini Cara Pengajuan Program Bantuan Operasional Perpustakaan Masjid 2025

MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama (Kemenag) membuka program Bantuan Operasional Perpustakaan Masjid 2025. Pendaftaran pengajuan…

15 jam yang lalu

Bertemu Sejumlah Tokoh Publik, Puan Tegaskan Komitmen Transformasi DPR

MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani menerima audiensi dari sejumlah tokoh publik lintas…

17 jam yang lalu