MONITOR, Jakarta – Sebagai bagian komitmen dalam melakukan efisiensi konsumsi energi dan menekan biaya operasional, teknologi green chiller yang merupakan sistem pendingin berbasis hidrokarbon ramah lingkungan dapat menghemat listrik hingga 30%. PT. Phapros Tbk di Semarang, Jawa Tengah, menjadi pelaku industri pertama yang menggunakan sistem pendingin hidrokarbon tersebut di Indonesia.
Berkapasitas masing-masing sebesar 231.9 kW dengan isi refrigeran hidrokarbon sebanyak 30 kg, Green Chiller diperkirakan mampu menghemat penggunaan listrik sampai dengan 394.311 kWh/tahun atau setara dengan 440 juta/tahun.
“Dengan penghematan bisa mencapai 440 juta pertahun, ini merupakan proyek yang sangat menguntungkan. Pengembalian biaya investasi selama 2,52 tahun, seharusnya ini bisa diterapkan oleh industri sejenis,” jelas Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Rida Mulyana saat meresmikan pemasangan dua chiller hidrokarbon pada fasilitas gedung produksi PT. Phapros, Tbk di Semarang (4/5).
Rida menilai, sistem tersebut memiliki banyak manfaat, diantaranya menurunkan biaya operasional karena menggunakan teknologi yang lebih efisien. Teknologi tersebut juga akan beroperasi dengan tekanan kerja yang 20% lebih rendah dibandingkan dengan refrigeran fluorocarbon. Teknologi ini diharapkan dapat mengurangi konsumsi energi antara 17%-30% dibandingkan dengan penggunaan refrigeran fluorocarbon.
Selain dapat menghemat penggunaan dan biaya listrik, implementasi chiller berbasis hidrokarbon ini juga mampu mengurangi emisi gas rumah kaca sebesar 356 tCO2/tahun atau 7.121 tCO2 selama 20 tahun (masa pakai).
Chiller hidrokarbon pertama mulai dipasang di pabrik Phapros pada akhir 2017, menyusui kemudian chiller kedua pada Januari 2018. Chiller tersebut digunakan untuk mendinginkan berbagai ruangan untuk produksi obat, penyimpanan dan pembiakan bakteri di gedung produksi PT. Phapros Tbk di Semarang.
Kementerian ESDM terus mendorong para pelaku industri agar dapat melaksanakan program konservasi dan efisiensi energi, sehingga komitmen Indonesia untuk mengurangi emisi gas rumah kaca sebagaimana dideklarasikan dalam Paris Agreement dapat terwujud.