Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan anghota komisi XI DPR RI Fraksi Demokrat Amin Santono dan tiga orang lainya dari pegawai kementerian keuangan, perantara dan kontraktor sebagai tersangka suap terkait operasi tangkap tangan Jumat malam (4/5).
Adapun Ketiga orang lainnya adalah Yaya Purnomo selaku Kasi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman pada Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, Eka Kamaluddin selaku perantara suap, dan Ahmad Ghiast selaku kontraktor
Ahmad diduga memberikan suap ratusan juta rupiah kepada Amin, Yayan dan Eka. Diduga pemberian suap itu terkait usulan Dana Perimbangan Keuangan Daerah pada RAPBN-P Tahun Anggaran 2018.
Kasus ini terungkap dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada Jumat malam (4/5). Pada saat penangkapan itu, KPK menemukan uang tunai Rp 400 juta dan bukti transfer sebesar Rp 100 juta yang diduga merupakan bagian dari suap.
“KPK meningkatkan status penanganan perkara dari penyelidikan ke penyidikan dengan menetapkan 4 orang sebagai tersangka,” kata Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang, dalam konferensi pers di kantornya, Sabtu (5/5).
MONITOR, Jakarta — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mulai menyiapkan peta jalan tata kelola Pekerja Rumah Tangga…
MONITOR, Jakarta - Lonjakan kasus penipuan dan penggelapan dana perjalanan ibadah kembali menjadi sorotan serius seiring…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama (Kemenag) telah menyalurkan bantuan senilai Rp65,2 miliar untuk mendukung pemulihan…
MONITOR, MIRI, SARAWAK - Masa depan akuakultur global tidak cukup hanya diarahkan pada peningkatan produksi…
MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Marwan…
MONITOR, Jakarta — Tata kelola penyelenggaraan ibadah umrah di Tanah Air mendesak untuk dibenahi secara menyeluruh…