PERDAGANGAN

Sambangi Kemendag, APKKI Keluhkan Dua Kebijakan Komite Anti Dumping Indonesia

MONITOR, Jakarta- Asosiasi Produsen Kemas Kaleng Indonesia (APKKI) mengemukakan pendapat keluhannya ke kantor Kementrian Perdagangan RI (Kemendag) terkait hasil penyelidikan sunset review anti dumping terhadap produk baja lapis timah (Tinplate) yang dilakukan oleh Komite Anti Dumping Indonesia (KADI).

Ketua APKKI, Halim PW mengatakan bahwa dirinya menyesalkan dua kebijakan KADI. Pertama memperpanjang bea masuk anti dumping (BMAD) sebesar (4.4 % hingga 7.9%), kedua menaikan BM yang saat ini 12.5%.

“Bedasarkan laporan terakhir, penyelidikan terindikasi bahwa rencananya KADI akan mengizinkan perpanjangan dan kami melihat ada banyak hal yang mestinya tidak adil terhadap perusahaan nasional,” ungkapnya kepada media di Kantor Kementrian Perdagangan, Jumat, (4/5).

Berdasarkan hal di atas, berikut ini terdapatnya pemaparan pernyataan sikap, sehubungan hasil penyelidikan sunset review anti dumping terhadap produk baja lapis dan timah yang dilakukan KADI yaitu,

1. Sebagaimana diketahui, pada tanggal 15 Januari 2014, Pemerintah Indonesia menetapkan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) terhadap impor Tinplate yang berasal dari Taiwan, Tiongkok dan Korea Selatan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No 10PMK.0112014. Pengenaan BMAD berlaku selama 5 tahun sejak tanggal 15 Januari 2014 sd 14 Januari 2019.

2. Saat ini, Komite penyelidikan sunset Anti Dumping Indonesia (KADI) review untuk menentukan sedang melakukan apakah akan merekomendasikan perpanjangan pengenaan BMAD produk Tirlplate dari ketiga negara tersebut atau tidak.

3. Berdasarkan hasil penyelidikan sunset review oleh KADI terindikasi kuat bahwa KADI akan merekomendaslkan perpanjangan pengenaan BMAD produk Tlnplate kepada Menterl Perdagangan Rl.

4.Terkait dengan indikasi tersebut di atas, APKKI yang merupakan asosiasi yang anggotanya menggunakan produk Tinplate sebagai bahan baku utama sangat keberatan  apabila KADI merekomendasikan perpanjangan pengenaan BMAD atas Tinplate dengan suatu alasan-alasan.

Recent Posts

Kemnaker: UU PPRT Perjelas Hak dan Kewajiban Pekerja Rumah Tangga

MONITOR, Jakarta — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pelindungan Pekerja…

48 menit yang lalu

Kemenhaj Luncurkan Hotline Pengaduan “Bongkar Mafia Haji dan Umrah” untuk Perkuat Perlindungan Jemaah

MONITOR, Jakarta — Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) meluncurkan hotline pengaduan “Bongkar Mafia Haji dan…

3 jam yang lalu

Menag Raih Penghargaan Bali Top Hospitality Leader in Religious Tourism Development

MONITOR, Jakarta - Menteri Agama Nasaruddin Umar mendapat penghargaan di bidang pengembangan pariwisata keagamaan. Menag…

5 jam yang lalu

Menhaj: Tantangan Haji 2027 Lebih Berat, Kemenhaj Tak Boleh Berpuas Diri

MONITOR, Jakarta - Menteri Haji dan Umrah (Menhaj) Mochamad Irfan Yusuf mengingatkan jajaran Kementerian Haji…

6 jam yang lalu

Pemerintah Serahkan DIM RUU Pelindungan Ketenagakerjaan kepada DPR

MONITOR, Jakarta — Pemerintah menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pelindungan…

6 jam yang lalu

Sambut 1 Dekade Hari Santri, Stafsus Menag: Momentum Tampilkan SDM Santri Unggul

MONITOR, Jakarta - Staf Khusus Menteri Agama Ismail Cawidu ingin momentum satu dekade peringatan Hari…

6 jam yang lalu