Categories: NASIONALPOLITIK

Pengamat: Pemecatan Fahri Hamzah Berpotensi Seret Ketua Majelis Syuro PKS

MONITOR, Jakarta – Perseteruan antara Fahri Hamzah dengan Presiden PKS M Sohibul Imam di Polda Metro Jaya kian memanas. Jika Sohibul terbukti mencemarkan nama baik atau melakukan fitnah, maka itu berpotensi menyeret Ketua Majelis Syuro Salim Segaf Al Jufri ke dalam ranah pidana.

Pengamat Politik dari Voxpol Center Pangi Syarwi Chaniago menilai, jika benar Fahri Hamzah dipecat bukan karena pelanggaran hukum sebagaimana diatur dalam ketentuan UU, tetapi murni karena menolak permintaan mundur dari Ketua Majlis Syuro PKS, maka PKS sedang berada dalam masalah besar.

“Apalagi, kalau Fahri Hamzah mau membuka peristiwa yang sebenarnya terjadi dan melapor pidana tindakan Salim Segaf Aljufri,” kata pria yang akrab disapa Ipang, di Jakarta, Jumat (4/5).

“Partai Politik adalah badan hukum public yang semua tindakan terahadap anggotanya harus rasional dan disarkan pada peraturan perundang-undangan,” ucap dia lagi.

Ia pun mengaku heran, sekaliber Presiden PKS justru menyebut pemecatan Fahri Hamzah dikarenakan membangkang untuk menolak mundur dari jabatan pimpinan DPR. Fakta ini secara tidak langsung kontra dengan alasan sebelumnya yang dipaparkan kuasa hukum PKS di sidang PN Jakarta Selatan.

“Jika benar bahwa ternyata pemecatan Fahri Hamzah dilakukan bukan karena berbagai alasan yang telah disampaikan dalam sidang di PN Jaksel, maka PKS telah memberikan keterangan palsu di pengadilan,” terangnya.

“Rilis yang disampaikan oleh ketua Majelis Syuro PKS yang mengakui ucapan Sohibul Iman bahwa memang benar Fahri dipecat bukan karena pelanggaran hukum tetapi karena disebut membangkang menolak perintah mundur sebagai pimpinan DPR oleh ketua Majlis Syuro PKS, maka ini berbahaya sekali,” sebut Ipang.

Tidak hanya itu, PKS secara kelembagaan juga berpotensi digugat oleh basis konstuen pemilih Fahri Hamzah jika merasa dirugikan atas putusan partai yang menghilangkan wakil mereka dalam Pemilu.

“Keterangan Salim Segaf Aljufri itu berbahaya karena, pertama fakta bahwa ternyata PKS memberi keterangan berbeda terkait alasan pemecatan dipengadilan memiliki konsekuensi pidana. Kedua terbuka fakta adanya pemaksaan kepada seorang pejabat publik mundur dari jabatannya itu juga memiliki konsekuensi pidana, dan ketiga bahwa konsekuensi dari menolak permintaan mundur yang tidak ada ketentuan dalam UU Publik lalu mengakibatkan Fahri Hamzah dipecat dari anggota Parpol dan di PAW sebagai anggota DPR itu membuka peluang bagi konstituen untuk menguji pembubaran PKS di Mahkamah Konstitusi,” pungkasnya.

Recent Posts

Kemenag Tegaskan Tidak Ada Kebijakan Uang Kas Masjid Dikelola Pemerintah

MONITOR, Jakarta - Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik (HKP) Kementerian Agama, Thobib Al Asyhar,…

4 jam yang lalu

Pemerintah-DPR Sahkan RUU PPRT Jadi Undang-Undang

MONITOR, Jakarta – Pemerintah bersama DPR RI menyepakati Rancangan Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT)…

6 jam yang lalu

DPR Sahkan UU PPRT Serta UU Pelindungan Saksi dan Korban

MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani hari ini memimpin Rapat Paripurna DPR RI.…

7 jam yang lalu

Hari Kartini 2026, Puan: Perempuan Bukan Objek Tapi Subjek Aktif yang Ikut Tentukan Perjalanan RI

MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani berbicara soal peran perempuan dalam peringatan Hari…

7 jam yang lalu

Kejadian Toko Mama Khas Banjar Jadi Pelajaran Pentingnya Kolaborasi Kebijakan UMKM

MONITOR, Banjarbaru – Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) menegaskan bahwa penguatan sektor UMKM sebagai…

8 jam yang lalu

Kemenperin Pacu Industri Capai NZE 2050, Lima Pilar Reduksi Emisi Jadi Kunci Transformasi Hijau

MONITOR, Jakarta — Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mempercepat transformasi industri nasional menuju target Net Zero Emission (NZE)…

12 jam yang lalu