Categories: NASIONALPOLITIK

Pengamat: Pemecatan Fahri Hamzah Berpotensi Seret Ketua Majelis Syuro PKS

MONITOR, Jakarta – Perseteruan antara Fahri Hamzah dengan Presiden PKS M Sohibul Imam di Polda Metro Jaya kian memanas. Jika Sohibul terbukti mencemarkan nama baik atau melakukan fitnah, maka itu berpotensi menyeret Ketua Majelis Syuro Salim Segaf Al Jufri ke dalam ranah pidana.

Pengamat Politik dari Voxpol Center Pangi Syarwi Chaniago menilai, jika benar Fahri Hamzah dipecat bukan karena pelanggaran hukum sebagaimana diatur dalam ketentuan UU, tetapi murni karena menolak permintaan mundur dari Ketua Majlis Syuro PKS, maka PKS sedang berada dalam masalah besar.

“Apalagi, kalau Fahri Hamzah mau membuka peristiwa yang sebenarnya terjadi dan melapor pidana tindakan Salim Segaf Aljufri,” kata pria yang akrab disapa Ipang, di Jakarta, Jumat (4/5).

“Partai Politik adalah badan hukum public yang semua tindakan terahadap anggotanya harus rasional dan disarkan pada peraturan perundang-undangan,” ucap dia lagi.

Ia pun mengaku heran, sekaliber Presiden PKS justru menyebut pemecatan Fahri Hamzah dikarenakan membangkang untuk menolak mundur dari jabatan pimpinan DPR. Fakta ini secara tidak langsung kontra dengan alasan sebelumnya yang dipaparkan kuasa hukum PKS di sidang PN Jakarta Selatan.

“Jika benar bahwa ternyata pemecatan Fahri Hamzah dilakukan bukan karena berbagai alasan yang telah disampaikan dalam sidang di PN Jaksel, maka PKS telah memberikan keterangan palsu di pengadilan,” terangnya.

“Rilis yang disampaikan oleh ketua Majelis Syuro PKS yang mengakui ucapan Sohibul Iman bahwa memang benar Fahri dipecat bukan karena pelanggaran hukum tetapi karena disebut membangkang menolak perintah mundur sebagai pimpinan DPR oleh ketua Majlis Syuro PKS, maka ini berbahaya sekali,” sebut Ipang.

Tidak hanya itu, PKS secara kelembagaan juga berpotensi digugat oleh basis konstuen pemilih Fahri Hamzah jika merasa dirugikan atas putusan partai yang menghilangkan wakil mereka dalam Pemilu.

“Keterangan Salim Segaf Aljufri itu berbahaya karena, pertama fakta bahwa ternyata PKS memberi keterangan berbeda terkait alasan pemecatan dipengadilan memiliki konsekuensi pidana. Kedua terbuka fakta adanya pemaksaan kepada seorang pejabat publik mundur dari jabatannya itu juga memiliki konsekuensi pidana, dan ketiga bahwa konsekuensi dari menolak permintaan mundur yang tidak ada ketentuan dalam UU Publik lalu mengakibatkan Fahri Hamzah dipecat dari anggota Parpol dan di PAW sebagai anggota DPR itu membuka peluang bagi konstituen untuk menguji pembubaran PKS di Mahkamah Konstitusi,” pungkasnya.

Recent Posts

BNI Investor Daily Summit 2023, Ini Pesan Presiden Jokowi

MONITOR, Jakarta - Presiden Joko Widodo berpendapat kerja sama tim menjadi hal krusial dalam menjaga…

7 menit yang lalu

Menag Minta Haji 2024 Jadi yang Terbaik Sepanjang Kepemimpinan Presiden Jokowi

MONITOR, Jakarta - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas meminta jajaran Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah…

53 menit yang lalu

KA Lodaya Gunakan Kereta Eksekutif dan Ekonomi Stainless Steel New Generation Mulai 1 Mei 2024

MONITOR, Jakarta - PT Kereta Api Indonesia (Persero) akan mengoperasikan KA Lodaya relasi Bandung –…

3 jam yang lalu

Menag Hadiri Halalbihalal PBNU Bersama Anggota Keluarga NU

MONITOR, Jakarta - Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas menghadiri Halalbihalal yang digelar Pengurus Besar…

10 jam yang lalu

Mejeng di Turki, Industri Alat Kesehatan Nasional Siap Dobrak Pasar Eropa

MONITOR, Jakarta - Industri alat kesehatan nasional terus berupaya untuk menembus pasar ekspor seiring dengan…

14 jam yang lalu

Konflik Timur Tengah, DPR: Pemerintah Perlu Lakukan Dialog Multilateral

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi I DPR RI Helmy Faishal Zaini meminta pemerintah melakukan upaya untuk…

15 jam yang lalu