Categories: NASIONALPOLITIK

Pengamat: Pemecatan Fahri Hamzah Berpotensi Seret Ketua Majelis Syuro PKS

MONITOR, Jakarta – Perseteruan antara Fahri Hamzah dengan Presiden PKS M Sohibul Imam di Polda Metro Jaya kian memanas. Jika Sohibul terbukti mencemarkan nama baik atau melakukan fitnah, maka itu berpotensi menyeret Ketua Majelis Syuro Salim Segaf Al Jufri ke dalam ranah pidana.

Pengamat Politik dari Voxpol Center Pangi Syarwi Chaniago menilai, jika benar Fahri Hamzah dipecat bukan karena pelanggaran hukum sebagaimana diatur dalam ketentuan UU, tetapi murni karena menolak permintaan mundur dari Ketua Majlis Syuro PKS, maka PKS sedang berada dalam masalah besar.

“Apalagi, kalau Fahri Hamzah mau membuka peristiwa yang sebenarnya terjadi dan melapor pidana tindakan Salim Segaf Aljufri,” kata pria yang akrab disapa Ipang, di Jakarta, Jumat (4/5).

“Partai Politik adalah badan hukum public yang semua tindakan terahadap anggotanya harus rasional dan disarkan pada peraturan perundang-undangan,” ucap dia lagi.

Ia pun mengaku heran, sekaliber Presiden PKS justru menyebut pemecatan Fahri Hamzah dikarenakan membangkang untuk menolak mundur dari jabatan pimpinan DPR. Fakta ini secara tidak langsung kontra dengan alasan sebelumnya yang dipaparkan kuasa hukum PKS di sidang PN Jakarta Selatan.

“Jika benar bahwa ternyata pemecatan Fahri Hamzah dilakukan bukan karena berbagai alasan yang telah disampaikan dalam sidang di PN Jaksel, maka PKS telah memberikan keterangan palsu di pengadilan,” terangnya.

“Rilis yang disampaikan oleh ketua Majelis Syuro PKS yang mengakui ucapan Sohibul Iman bahwa memang benar Fahri dipecat bukan karena pelanggaran hukum tetapi karena disebut membangkang menolak perintah mundur sebagai pimpinan DPR oleh ketua Majlis Syuro PKS, maka ini berbahaya sekali,” sebut Ipang.

Tidak hanya itu, PKS secara kelembagaan juga berpotensi digugat oleh basis konstuen pemilih Fahri Hamzah jika merasa dirugikan atas putusan partai yang menghilangkan wakil mereka dalam Pemilu.

“Keterangan Salim Segaf Aljufri itu berbahaya karena, pertama fakta bahwa ternyata PKS memberi keterangan berbeda terkait alasan pemecatan dipengadilan memiliki konsekuensi pidana. Kedua terbuka fakta adanya pemaksaan kepada seorang pejabat publik mundur dari jabatannya itu juga memiliki konsekuensi pidana, dan ketiga bahwa konsekuensi dari menolak permintaan mundur yang tidak ada ketentuan dalam UU Publik lalu mengakibatkan Fahri Hamzah dipecat dari anggota Parpol dan di PAW sebagai anggota DPR itu membuka peluang bagi konstituen untuk menguji pembubaran PKS di Mahkamah Konstitusi,” pungkasnya.

Recent Posts

Fokus pada Pertumbuhan Berkelanjutan, Jasa Marga Kembali Tembus Fortune Southeast Asia 500 Tahun 2026

MONITOR, Jakarta - PT Jasa Marga (Persero) Tbk kembali memperoleh pengakuan di kancah internasional dengan masuk…

37 menit yang lalu

Hadapi Kemarau 2026, Kementan Genjot Percepatan Semai, Olah Lahan dan Tanam Padi

MONITOR, Sukabumi - Kementerian Pertanian (Kementan) secara masif meluncurkan Gerakan Percepatan Semai, Olah Lahan, dan…

5 jam yang lalu

17 Jemaah Haji Jombang Mendapatkan Bantuan dari UEA

MONITOR, Jombang — Kementerian Haji dan Umrah terus mengawal fase kepulangan jemaah haji Indonesia hingga…

9 jam yang lalu

Puan: Pemulihan Pascagempa Sulteng Harus Berorientasi pada Pemulihan Kehidupan Warga

MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani menyampaikan keprihatinan atas musibah gempa bumi besar…

10 jam yang lalu

Jasa Marga Intensifkan Preservasi Rutin Jalan Tol untuk Tingkatkan Kelancaran, Keamanan dan Kenyamanan Perjalanan

MONITOR, Jakarta - Mengantisipasi lonjakan pengguna jalan pada periode libur sekolah, PT Jasa Marga (Persero)…

1 hari yang lalu

Empat Kali Penyelundupan Narkoba Digagalkan, Legislator Minta APH Bongkar Sindikat di Lapas

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI Abdullah menyoroti upaya petugas yang berhasil menggagalkan…

1 hari yang lalu