MONITOR, Jakarta – Kapasitas terpasang pembangkit listrik panas bumi (PLTP) hingga triwulan I tahun 2018 ini mencapai 1.924,5 MW dari target hingga akhir tahun sebesar 2.058,5 MW. Dengan capaian sebesar 1.924,5 MW tersebut menempatkan Indonesia pada posisi kedua di dunia setelah Amerika Serikat dalam memanfaatkan panas bumi sebagai tenaga listrik, menggeser posisi kedua yang sebelumnya ditempati Filipina.
Saat ini Indonesia memiliki cadangan panas bumi sebesar 17.506 MW dan sumber daya sebesar 11.073 MW. Dengan pemanfaatan yang masih sekitar 11,03% dari cadangan yang ada ini menjadi peluang besar bagi para investor untuk mengembangkan panas bumi sekaligus memenuhi kebutuhan energi nasional.
“Hingga triwulan I tahun 2018 atau hingga akhir bulan Maret 2018 sebesar 1.924,5 MW. Dengan capaian ini kita patut bangga karena dengan capaian sebesar itu kita melebihi Filipina yang sebesar 1.870 MW. Artinya itu, kita telah menjadi produsen panas bumi nomor 2 di dunia,” ujar Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE), Rida Mulyana dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (27/4).
Rida menyampaikan penambahan kapasitas terpasang PLTP tahun 2018 berasal dari beroperasinya PLTP Karaha Unit 1 (30 MW) dan PLTP Sarulla Unit 3 (110 MW, COD 2 April 2018: 86 MW). Sementara itu, akan menyusul pada pada semester kedua di tahun ini PLTP Sorik Marapi Modullar Unit 1 (20 MW) (Agustus 2018), PLTP Sorik Marapi Marapi Modullar Unit 2 (30 MW) (Desember 2018), PLTP Lumut Balai Unit 1 (55 MW) (Desember 2018) dan PLTP Sokoria Unit 1 (5 MW) (Desember 2018).
Potensi panas bumi di Indonesia termasuk yang terbesar di dunia dengan potensi sumber daya sebesar 11.073 MW dan cadangan sebesar 17.506 MW. Indonesia memiliki potensi panas bumi yang melimpah dengan 331 titik potensi yang tersebar dari Sabang sampai Merauke.
Setelah menggeser posisi Filipina sebagai produsen listrik panas bumi kedua terbesar di dunia, Pemerintah memproyeksikan Indonesia akan menjadi penghasil listrik dari tenaga panas bumi terbesar di dunia pada 2023 mendatang mengalahkan Amerika dengan kapasitas listrik panas bumi mencapai 3.729,5 MW.
Untuk memasifkan pemanfaatan panas bumi sebagai energi, Pemerintah terus memberikan kemudahan kepada para investor panas bumi melalui pemberian insentif fiskal dan nonfiskal. Selain itu, pemerintah juga telah menerbitkan regulasi khusus mengenai panas bumi yaitu Undang-Undang No. 21 Tahun 2014 tentang Panas Bumi, Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 2017 tentang Panas Bumi Untuk Pemanfaatan Tidak Langsung serta peraturan-peraturan teknis lainnya. Dua regulasi tersebut mengubah mindset lama bahwa pengembangan panas bumi bisa dilakukan di kawasan hutan konservasi karena tidak lagi dikategorikan sebagai usaha pertambangan.