ENERGI

Aturan Baru Blok Migas Habis Kontrak Diklaim Lebih Menguntungkan Negara

MONITOR, Jakarta – Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Wilayah Kerja (WK) Migas yang Akan Berakhir Kontrak Kerja Samanya, telah diundangkan tanggal 24 April 2018. Peraturan tersebut diterbitkan dalam rangka mempertahankan dan meningkatkan produksi migas dan menjaga kelangsungan investasi pada WK Migas yang akan berakhir kontrak kerjasamanya.

“Semangat Permen ESDM tersebut untuk menjaga, bahkan meningkatkan produksi migas dari WK yang kontraknya akan berakhir. Selain itu, juga menjaga kelangsungan investasi pada WK migas tersebut. Hasil akhirnya, manfaat yang sebesar-besarnya bagi negara,” ungkap Agung Pribadi, Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama Kementerian ESDM.

Melalui Permen tersebut, Menteri ESDM menetapakan pengelolaan WK migas yang berakhir kontrak kerjasamanya dalam bentuk: Perpanjangan oleh kontraktor eksisting, Pengelolaan oleh Pertamina, Pengelolaan bersama antara kontraktor eksisting dan Pertamina, atau dilelang.

Penetapan pengelolaan WK migas tersebut ditentukan setelah dilakukan evaluasi terhadap permohonan pengelolaan berikut persyaratannya yang diajukan oleh kontraktor eksisting dan/atau Pertamina. Dalam melakukan evaluasi dimaksud, Menteri ESDM membentuk Tim yang anggotanya berasal dari lingkungan Kementerian ESDM dan Badan serta instansi lain yang terkait sesuai kebutuhan.

Dengan demikian kontraktor eksisting yang selama masa kontrak telah berinvestasi dan memproduksikan migas, memiliki peluang yang adil untuk mendapatkan perpanjangan kontrak. Tetapi tentu dengan proposal yang lebih menguntungkan bagi Negara. Selain itu, Pertamina pun juga tetap dapat mengajukan permohonan pengelolaan blok migas yang akan berakhir.

“Kontraktor eksisting yang telah berinvestasi dan telah mengoperasikan blok migas tersebut, mendapat kesempatan untuk perpanjangan kontrak, dan Pertamina pun juga tetap dapat mengajukan permohonan pengelolaan blok migas yang akan berakhir tersebut. Bagi Pemerintah yang penting adalah mana yang lebih memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi negara,” tambah Agung.

Sebagaimana diketahui bahwa salah satu syarat yang dievaluasi dalam permohonan pengelolaan blok migas yang akan berakhir kontraknya adalah bonus tandatangan. Hal tersebut juga diatur dalam Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 1794 K/10/MEM/2018 tentang Pedoman Penetapan Besaran Bonus Tanda Tangan Dalam Evaluasi dan Penilaian Wilayah Kerja Yang Akan Dikelola Selanjutnya.

Dalam Kepmen tersebut besaran bonus tandatangan ditetapkan dalam bentuk formula sebagai pedoman dalam proses evaluasi dan penilaian WK Migas yang akan berakhir kontraknya. Adapun besaran bonus tandatangan tersebut paling sedikit sebesar US$ 1 juta, dan paling banyak sebesar US$ 250 juta.

“Ini adalah terobosan, dalam rangka mencapai manfaat yang sebesar-besarnya bagi Negara,” tegas Agung.

Recent Posts

Putar Lagu di Pernikahan Harus Bayar Royalti, DPR: Tak Ada Sifat Komersil!

MONITOR, Jakarta - Ketua Komisi XIII DPR Willy Aditya sepakat dengan adanya pembahasan revisi Undang-Undang…

7 menit yang lalu

Cegah Keracunan, DPR Dorong MBG Ubah Pola Libatkan Sekolah

MONITOR, Jakarta - Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Charles Honoris menyoroti masih maraknya insiden…

21 menit yang lalu

Langkah Puan Surati Sekjen PBB Soal Gaza Wujud Komitmen Nyata Indonesia pada Kemanusiaan

MONITOR, Jakarta - Langkah Ketua DPR RI Puan Maharani yang mengirimkan surat resmi kepada Sekretaris…

1 jam yang lalu

Anggota DPR Sebut Bupati Pati Hasil Pilkada Langsung Bisa Dimakzulkan DPRD

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi II DPR RI, Muhammad Khozin menanggapi usulan pemakzulan Bupati Pati,…

2 jam yang lalu

Kamaruddin Amin: MQKI Momentum Promosikan Pesantren ke Dunia

MONITOR, Jakarta - Sekretaris Jenderal Kementerian Agama, Kamaruddin Amin, menyebut Musabaqah Qiraatil Kutub Internasional (MQKI)…

2 jam yang lalu

Kementerian UMKM Dorong Merdeka Ekonomi Melalui Kopdes Merah Putih

MONITOR, Jakarta - Di tengah semangat peringatan Hari Kemerdekaan ke-80 Republik Indonesia, pemerintah kembali menegaskan…

4 jam yang lalu