ENERGI

Aturan Baru Blok Migas Habis Kontrak Diklaim Lebih Menguntungkan Negara

MONITOR, Jakarta – Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Wilayah Kerja (WK) Migas yang Akan Berakhir Kontrak Kerja Samanya, telah diundangkan tanggal 24 April 2018. Peraturan tersebut diterbitkan dalam rangka mempertahankan dan meningkatkan produksi migas dan menjaga kelangsungan investasi pada WK Migas yang akan berakhir kontrak kerjasamanya.

“Semangat Permen ESDM tersebut untuk menjaga, bahkan meningkatkan produksi migas dari WK yang kontraknya akan berakhir. Selain itu, juga menjaga kelangsungan investasi pada WK migas tersebut. Hasil akhirnya, manfaat yang sebesar-besarnya bagi negara,” ungkap Agung Pribadi, Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama Kementerian ESDM.

Melalui Permen tersebut, Menteri ESDM menetapakan pengelolaan WK migas yang berakhir kontrak kerjasamanya dalam bentuk: Perpanjangan oleh kontraktor eksisting, Pengelolaan oleh Pertamina, Pengelolaan bersama antara kontraktor eksisting dan Pertamina, atau dilelang.

Penetapan pengelolaan WK migas tersebut ditentukan setelah dilakukan evaluasi terhadap permohonan pengelolaan berikut persyaratannya yang diajukan oleh kontraktor eksisting dan/atau Pertamina. Dalam melakukan evaluasi dimaksud, Menteri ESDM membentuk Tim yang anggotanya berasal dari lingkungan Kementerian ESDM dan Badan serta instansi lain yang terkait sesuai kebutuhan.

Dengan demikian kontraktor eksisting yang selama masa kontrak telah berinvestasi dan memproduksikan migas, memiliki peluang yang adil untuk mendapatkan perpanjangan kontrak. Tetapi tentu dengan proposal yang lebih menguntungkan bagi Negara. Selain itu, Pertamina pun juga tetap dapat mengajukan permohonan pengelolaan blok migas yang akan berakhir.

“Kontraktor eksisting yang telah berinvestasi dan telah mengoperasikan blok migas tersebut, mendapat kesempatan untuk perpanjangan kontrak, dan Pertamina pun juga tetap dapat mengajukan permohonan pengelolaan blok migas yang akan berakhir tersebut. Bagi Pemerintah yang penting adalah mana yang lebih memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi negara,” tambah Agung.

Sebagaimana diketahui bahwa salah satu syarat yang dievaluasi dalam permohonan pengelolaan blok migas yang akan berakhir kontraknya adalah bonus tandatangan. Hal tersebut juga diatur dalam Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 1794 K/10/MEM/2018 tentang Pedoman Penetapan Besaran Bonus Tanda Tangan Dalam Evaluasi dan Penilaian Wilayah Kerja Yang Akan Dikelola Selanjutnya.

Dalam Kepmen tersebut besaran bonus tandatangan ditetapkan dalam bentuk formula sebagai pedoman dalam proses evaluasi dan penilaian WK Migas yang akan berakhir kontraknya. Adapun besaran bonus tandatangan tersebut paling sedikit sebesar US$ 1 juta, dan paling banyak sebesar US$ 250 juta.

“Ini adalah terobosan, dalam rangka mencapai manfaat yang sebesar-besarnya bagi Negara,” tegas Agung.

Recent Posts

Ribuan ASN Ikuti Bimtek Online Tata Naskah Dinas

MONITOR, Jakarta - Pusat Pengembangan Kompetensi Manajemen, Kepemimpinan, dan Moderasi Beragama (Pusbangkom MKMB) Kementerian Agama…

1 jam yang lalu

DPR Dorong Pembentukan Ditjen Pesantren untuk Urusi Lembaga Pendidikan Keagamaan

MONITOR, Jakarta - Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad mengatakan DPR RI akan mendorong pembentukan…

4 jam yang lalu

Kejagung Teken MoU dengan Operator Soal Penyadapan, Puan: Perhatikan Hak Atas Perlindungan Data Pribadi

MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani menekankan pentingnya menjaga batas antara kebutuhan penegakan…

6 jam yang lalu

422 Jemaah Asal Banjarmasin Awali Fase Pemulangan dari Madinah

MONITOR, Jakarta - Penyelenggaran ibadah haji 1446 H/2025 M sudah memasuki fase akhir, yaitu pemulangan…

6 jam yang lalu

Bakamla Jemput 3 ABK Yang Ditangkap Malaysia

MONITOR, Jakarta - Bakamla RI yang diwakili oleh Kepala Zona Bakamla Barat Laksma Bakamla Bambang…

8 jam yang lalu

Wamen UMKM Tekankan Pentingnya Peran Kampus Sebagai Ruang Tumbuh Kewirausahaan‎‎

‎MONITOR, Bandung - Wakil Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (Wamen UMKM) Helvi Moraza menekankan…

10 jam yang lalu