INDUSTRI

Menperin: Aturan Pengurangan Pajak Ditargetkan Terbit Bulan Mei

MONITOR, Jakarta – Pemerintah tengah memfinalisasi aturan mengenai super deductible tax atau pengurangan pajak di atas 100 persen. Insentif fiskal ini akan diberikan kepada industri yang terlibat dalam program pendidikan vokasi serta melakukan kegiatan penelitian dan pengembangan (litbang) untuk menghasilkan inovasi.

“Kalau definisinya sudah selesai semua, tentunya ini bisa cepat diluncurkan. Ini bersamaan dengan single submission. Rencananya Mei,” kata Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto di Jakarta, Jumat (27/4).

Kementerian Perindustrian telah mengusulkan skema pengurangan pajak bagi industri yang melakukan pelatihan dan pendidikan vokasi sebesar 200 persen. Sedangkan, bagi industri yang melakukan kegiatan litbang atau inovasi sebesar 300 persen.

Menurut Menperin, saat ini masih dibahas definisi tentang research and development (R&D) atau litbang. Sementara untuk aturan yang terkait vokasi sudah selesai. “Aturan yang telah dibahas dengan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian dan Menteri Keuangan ini sudah disetujui,” ujarnya.

Airlangga menyampaikan, penerapan super deductible tax sejalan dengan inisiatif di dalam peta jalan Making Indonesia 4.0. Artinya, pemberian fasilitas ini selain melengkapi insentif fiskal tax allowance dan tax holiday, akan mengakselerasi industri manufaktur nasional agar siap menuju revolusi industri 4.0.

“Insentif pajak ini juga diberikan guna mempercepat peningkatan kompetensi sumber daya manusia (SDM) Indonesia dalam menyongsong revolusi industri keempat. Untuk bertransformasi ke era industri digital, dibutuhkan reskilling agar mereka mampu berkompetisi,” paparnya.

Menperin menjelaskan, pengembangan SDM terampil merupakan salah satu strategi guna menangkap peluang bonus demografi yang akan dialami Indonesia pada tahun 2020-2030. Tumbuhnya jumlah angkatan kerja yang produktif ini dapat menggenjot kinerja ekonomi nasional.

Kemenperin telah menggulirkan berbagai program pendidikan dan pelatihan vokasi dalam menuju era industri 4.0. Misalnya, pendidikan vokasi yang link and match antara industri dengan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK). “Kami mengapresiasi karena banyak industri yang terlibat, hingga saat ini mencapai 558 perusahaan dengan menggandeng sebanyak 1.537 SMK,” ungkapnya.

Untuk pengembangan SDM di politeknik, Kemenperin punya program skill for competitiveness (S4C) yang bekerja sama dengan Swiss dalam menerapkan pendidikan sistem ganda (teori dan praktik). Ada empat politeknik milik Kemenperin yang akan dikembangkan, yaitu Politeknik Logam Morowali, Sulawesi Tengah, Politeknik Kayu dan Pengolahan Kayu Kendal, Jawa Tengah, Politeknik Industri Petrokimia Cilegon, Banten, serta Akademi Komunitas Industri Logam Bantaeng, Sulawesi Selatan.

“Sedangkan, dalam upaya memacu kegiatan R&D, kami mendorong pihak swasta membangun pusat atau ekosistem inovasi seperti pengembangan Nongsa Digital Park di Batam serta iOS Development Center milik Apple di BSD, Serpong,” tutur Airlangga.

Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Industri (BPPI) Ngakan Timur Antara mengungkapkan, terdapat syarat tertentu yang perlu dipenuhi perusahaan apabila ingin mendapat insentif pajak dari kegiatan litbang. Hasil riset yang dilakukan harus berdampak besar pada perekonomian nasional seperti peningkatan daya saing produk, memacu ekspor, dan penyerapan tenaga kerja.

Oleh karena itu, perusahaan yang mengajukan insentif tersebut bakal dianalisis terlebih dahulu oleh pemerintah. “Jadi, harus ada assessment-nya. Tidak serta-merta dari pengakuan mereka, kita berikan insentif,” ujarnya.

Ngakan pun mensimulasikan rencana pemberian insentif pajak tersebut. Misalnya, sebuah perusahaan membangun pusat inovasi di Indonesia dengan nilai investasi sebesar Rp1 miliar, maka pemerintah akan memberikan pengurangan terhadap penghasilan kena pajak Rp3 miliar kepada perusahaan tersebut. “Jadi bentuk pengurangannya, dari biaya litbangnya dikalikan tiga,” jelasnya.

Di samping itu, Ngakan mencontohkan, jika perusahaan bekerja sama dengan SMK untuk memberikan pelatihan dan pembinaan vokasi serta penyediaan alat industri hingga kegiatan pemagangan dengan menghabiskan biaya Rp1 miliar, maka pemerintah akan memberikan pengurangan terhadap penghasilan kena pajak sebesar Rp2 miliar kepada perusahaan tersebut.

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani merespons positif rencana pemerintah yang ingin memberikan insentif fiskal berupa super deductible tax bagi industri yang ingin berinvestasi dalam pengembangan vokasi serta inovasi. “Insentif ini juga ikut memacu perusahaan untuk mendorong para tenaga kerjanya agar lebih kompeten dan inovatif,” ujsrnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Umum Indonesia Shinta W. Kamdani mengatakan, kebijakan itu sebaiknya segera diterapkan karena beberapa negara di Asean sudah mengimplementasikannya. “Harusnya sudah sejak dahulu kebijakan itu dikeluarkan,” tuturnya. Dengan adanya aturan itu, ia meyakini, pengusaha tidak akan ragu lagi menginvestasikan modal mereka lebih banyak untuk pengembangan SDM dan riset yang merupakan kunci implementasi revolusi industri 4.0.

Recent Posts

Capai Indonesia Emas 2045, DPR Dukung Peningkatan Anggaran KKP

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi IV DPR RI Arif Rahman mendukung adanya peningkatan anggaran untuk Kementerian…

27 menit yang lalu

Bertambah Lagi, DEB Hadir di Indramayu Wujudkan Ketahanan Pangan dan Energi

MONITOR, Indramayu - Pertamina, melalui Subholding Gas dan entitas usahanya PT Pertamina Gas, melanjutkan komitmennya…

2 jam yang lalu

Mentan Jelajahi Tiga Provinsi dalam Satu Hari Demi Swasembada Pangan

MONITOR, Banjarmasin - Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman (Mentan Amran) melakukan kunjungan kerja maraton ke…

2 jam yang lalu

Jasa Marga Paparkan Kesiapan Pelayanan Operasional Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 dalam Kunjungan Wamen PU

MONITOR, Jakarta - Menyambut libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025, PT Jasa Marga (Persero)…

2 jam yang lalu

Rapat DPR Bersama KKP, Arif Rahman: Implementasi PIT Belum Optimal

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi IV DPR RI, Arif Rahman, mengkritisi implementasi kebijakan Penangkapan Ikan…

3 jam yang lalu

Pengamat: Peran PGN Sejalan dengan Pasal 33 UUD 1945

MONITOR, Jakarta - Pengamat Kebijakan Publik, Trubus Rahardiansah, mengungkapkan bahwa keberadaan Pertamina Gas Negara (PGN)…

3 jam yang lalu